
Keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan kepemilikan harta dan asetnya di luar negeri ternyata bisa mengurangi risiko pengenaan pajak berganda. Kasus mengenai pajak berganda ini ternyata banyak ditemui oleh wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri, di mana harta yang berada di luar negeri dikenai pajak seusai aturan perpajakan di sana sementara pajak juga harus dibayarkan di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Harta Indra Tarigan menyebutkan, pihaknya secara intens akan melakukan sosialisasi agar wajib pajak bisa terhindarkan dari pengenaan pajak berganda. Salah satu caranya, wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menjelaskan status kewargenaraan mereka dan status tinggal dan penghasilan yang mereka dapatkan di suatu negara.
Langkah ini tertuang dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang di dalamnya melindungi wajib pajak agar tidak membayar pajak dengan tarif berlebih baik di Indonesia atau negara lain tempat penghasilan didapatkan.
Harta menjelaskan, dari program amnesti pajak kemudian banyak ditemukan wajib pajak yang sebelumnya mengaku telah membayar pajak di luar negeri. Ia memberikan contoh, ada seorang wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri. Kemudian harta tersebut digunakan untuk investasi dan menghasilkan sejumlah keuntungan di negara tersebut.
Oleh otoritas pajak di negera domisili itulah kemudian penghasilan si wajib pajak dikenaik pajak. Padahal, harta deklarasi luar negeri melalui amnesti pajak juga dikenakan tarif sesuai aturan perpajakan di Indonesia.
"Kita punya kebijakan penghindaran pajak berganda. Namun ternyata wajib pajak ini belum paham. Padahal ini yang bisa melindungi mereka," jelas Harta di KPP Jakarta Timur, Selasa (7/2).
Menurut Harta, adanya SKD bisa menghindarkan seorang wajib pajak dikenai pajak secara dobel, di Indonesia dan di negara domisili. Menurut aturan P3B, Indonesia memiliki perjanjian dengan sejumlah negara untuk melakukan koordinasi terkait aturan perpajakan agar tak terjadi pemajakan berganda.
Artinya, bila memiliki SKD maka tarif yang dikenakan kepada wajib pajak akan disesuaikan dengan aturan perpajakan di Indonesia. "Ada perjanjian bersama dengan negara yang ikut P3B. Kalau di luar negeri kita tidak bisa tunjukan SKD, ya dikenakan tarif yang sesuai di negara itu. Bisa dua kali lipat tarif di Indonesia," ujar Harta.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar menambahkan bahwa Kementerian Keuangan juga mendirikan satu subdirektorat baru yang bertugas menyelesaikan sengketa perpajakan internasional. Ia meminta kepada wajib pajak yang membutuhkan perlindungan atas permasalahan pajak antar negara untuk bisa mendatangi masing-masing KPP untuk dikonsultasikan dengan pusat.
"Makanya masyarakat diminta buat permohonan SKD. Supaya mereka dapat perlindungan di luar negeri," katanya.
Bahkan, lanjutnya, melalui perjanjian perpajakan yang ada dalam P3B, seorang wajib pajak bisa mengupayakan penarikan kembali pajak yang sudha terlanjur dibayarkan di negara domisili. Syaratnya tentu wajib pajak yang bersangkutan harus memiliki SKD. P3B sendiri membantu seorang wajib pajak untuk diringankan pajaknya di negara domisili. Alasannya, menurut Edward, pembayaran pajak utamanya tetap untuk negara asal yakni Indonesia.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 8 Febuari 2017)
Foto : republika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Pemerintah membebaskan tarif jasa penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang berlaku di Kementerian Perdagangan (Kemendag).selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Pemerintah telah menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif di tahun 2020. Dengan program ini, ada sejumlah keuntungan yang dapat dipetik pemerintah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya