
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dikabarkan tengah memeriksa kepatuhan peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Sumber katadata.co.id di kalangan pelaku usaha mengatakan cukup banyak wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty yang diperiksa atau disurati oleh Ditjen Pajak pada Desember ini.
Pemeriksaan untuk tahun pajak 2016. "Yang diperiksa itu ada yang sebagian profilnya setelah tax amnesty tidak banyak berubah. Harta banyak tapi penghasilan tidak terlihat," kata sumber tersebut, Jumat (14/12). Lantaran penghasilan yang tak terlihat maka pembayaran pajak di tahun berikutnya jadi tidak sesuai profil harta. Atas alasan itu, Ditjen Pajak disebut-sebut melakukan pemeriksaan.
Sang sumber juga menceritakan ada imbauan melalui telepon dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pembayaran pajak,bila ada pajak yang belum dibayarkan. Hal ini, menurut dia, lantaran target pajak belum tercapai. "Tapi kalau tidak ada, ya mereka tidak memaksa," ujarnya.
Berdasarkan beberapa informasi, langkah Ditjen Pajak tersebut membuat peserta tax amnesty khawatir. Sumber Katadata.co.id pun menyarankan agar pemeriksaan diprioritaskan kepada orang pribadi ataupun badan yang tidak mengikuti tax amnesty. “Yang belum ikut tax amnesty kan banyak jadi ya prioritas sebaiknya kejar ke sini dulu,” kata dia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dirinya tidak bisa mengkonfirmasi keterangan tersebut. “Tetapi imbauan berdasarkan data dan analisa memang merupakan tugas/wewenang KPP dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepatuhan para wajib pajak,” kata dia.
Ia pun menjelaskan, dalam program tax amnesty, pemerintah memberikan pengampunan atas ketidakpatuhan wajib pajak di masa lalu dengan komitmen untuk menjadi lebih patuh pada masa setelah tax amnesty. Bila peserta tax amnesty tidak berubah perilakunya -- tetap tidak mau menjadi patuh -- maka tujuan tax amnesty tidak tercapai.
Terkait informasi bahwa dasar pemeriksaan di antaranya karena deklarasi harta yang besar namun penghasilan tak terlihat, ia menjelaskan hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. “Bisa jadi karena tidak mau patuh. Bisa juga harta banyak tapi dari warisan atau penghasilan yang tidak objek pajak lainnya,” ujarnya.
Ia menyarankan kepada wajib pajak yang dimaksud untuk mengklarifikasi kepada KPP terkait bila merasa sudah patuh. “Kalau sudah patuh, tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” kata dia.
Pemerintah menggelar program tax amnesty selama sembilan bulan mulai Juli 2016 sampai Maret 2017. Program tersebut diikuti nyaris satu juta peserta dengan total deklarasi harta mencapai Rp 4.855 triliun dan perolehan uang tebusan ditambah pembayaran tunggakan dan pembayaran penghentian bukti permulaan sebesar Rp 135 triliun.
Adapun program tersebut telah membuat basis pajak lebih luas sehingga sejatinya bisa membantu peningkatan penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya. Tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.424 triliun. Namun, per November, penerimaan tercatat baru Rp 1.136,6 triliun atau 79,8% dari target. Meskipun, realisasi tersebut tumbuh cukup tinggi yaitu 15,3% secara tahunan.
Ditjen Pajak memproyeksikan realisasi penerimaan pajak bakal mencapai Rp 1.350,9 triliun hingga akhir tahun atau 94,8% dari target. Ini artinya, untuk mencapai proyeksi tersebut, Ditjen Pajak harus memeroleh Rp 214,28 triliun sepanjang Desember ini.
Adapun dalam pertemuan dengan media beberapa waktu lalu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan proyeksi tersebut meleset. Meskipun, ia masih optimistis lantaran melihat realisasi penerimaan di Desember tahun lalu.
"Ini challenging (menantang) di kami. Tetapi pengeluaran pemerintah masih cukup banyak, ratusan triliun," ujarnya. Ia berharap perayaan Natal dan tahun baru akan menopang penerimaan pajak di Desember.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 16 Desember 2018)
Foto : Katadata
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya