Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2016 sebanyak lebih dari 4.000 orang. Separuh dari jumlah itu atau sekitar 2.000 PNS baru nantinya adalah jatah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea Cukai.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto mengaku telah menyodorkan formasi kebutuhan PNS di lingkungan Kemenkeu kepada Kementerian PAN RB. Jumlahnya tentu mempertimbangkan kuota yang disiapkan Kementerian PAN RB.
"Formasi kebutuhan PNS yang diajukan sekitar 4.000 an PNS. Kita tetap mengikuti formasi yang disiapkan Menteri PAN RB," ujar Hadiyanto saat berbincang dengan beberapa wartawan di Jakarta, seperti ditulis Kamis (28/4/2016).
Lebih jauh katanya, jumlah ini untuk memenuhi kebutuhan PNS di seluruh Direktorat Jenderal atau Unit Eselon I Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM).
"Lebih dari 4.000 PNS ini buat Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan seluruh Unit Eselon I. Tapi memang dari angka itu, porsi paling banyak untuk Ditjen Pajak dan Bea Cukai sesuai dengan lingkup tugasnya yang sangat luas," terang Hadiyanto.
Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Kemenkeu itu menambahkan, alokasi PNS yang diperuntukkan bagi Ditjen Pajak dan Bea Cukai bisa mencapai separuh dari total usulan formasi 4.000 orang. Itu artinya sekitar 2.000 PNS nantinya akan didistribusikan bagi kedua Ditjen itu.
"Kebutuhan PNS di lingkungan Kemenkeu terutama Ditjen Pajak dan Bea Cukai jelas lebih dari itu. Karena selain mengembangkan IT, kita tetap membutuhkan sumber daya manusia yang bisa langsung memantau dan meningkatkan penerimaan melalui account representatif," jelasnya.
Meski kebijakan moratorium penerimaan PNS masih berlaku kecuali untuk profesi tertentu, tidak menyurutkan kerja Kemenkeu sebagai bendahara negara.
"Moratorium kan tidak menambah jumlah pegawai yang ada, tapi perekrutan lebih kepada untuk menggantikan yang pensiun. Walaupun jumlahnya tidak seperti tahun lalu, kinerja tidak berkurang, kita kerja keras untuk itu," ucap Hadiyanto.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 28 April 2016)
Foto : liputan6.com
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan, untuk menjadi lembaga sendiri akan dibahas dalam waktu dekat. Penguatan ini telah masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan agar Direktorat Jendral Pajak dapat menjadi badan terpisah dari Kementerian Keuangan. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.selengkapnya
Realisasi kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari-Juli 2019 mencapai Rp 105,16 triliun atau 50,36% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, serta mampu tumbuh sebesar 13,22% year on year (yoy).selengkapnya
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah melakukan pembahasan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketentuan umum perpajakan (KUP). Salah satu poin yang akan dibahas terkait pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan yang akan dilakukan pada awal 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya