Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kamis (2/5), menandatangani kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menandai sejumlah poin kerja sama penting antara DJP dengan pemerintah daerah Riau terkait penerimaan perpajakan di daerah tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Halim Hasibuan mengatakan, ada enam poin penting terkait kesepakatan tersebut. Pertama, penyusunan kesepakatan bersama dilakukan secara berjenjang dan simultan.
Halim menjelaskan, kesepakatan bersama antara Kepala Kanwil DJP Riau dengan kepala daerah se-Provinsi Riau disusun dan ditandatangani sekaligus pada saat yang bersamaan sehingga terdapat keseragaman pola Kesepakatan Bersama, baik mengenai format, materi maupun tata kelola pelaksanaannya.
"Dengan demikian, diharapkan para pihak yang terlibat dalam kerjasama lebih merasa memiliki dan terikat dengan kesepakatan (ownership and engagement) dan
pelaksanaan teknis kerjasama dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/5).
Kedua, adanya pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maksudnya, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi pelaksanaan kesepakatan bersama, baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal. KPK melakukan pengawasan APBN dan APBD bukan hanya dari sisi pengeluaran (spending) tetapi juga penerimaan (revenue).
Ketiga, pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Halim mengatakan kesepakatan bersama ini merupakan upaya akselerasi atas pelaksanaan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 yang pada dasarnya mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
"Kesepakatan Bersama ini melaksanakan fungsi debirokratisasi yaitu tidak diperlukannya lagi proses surat menyurat antar para pihak terkait pertukaran data karena telah dilaksanakan secara rutin dan berkala (automatically)," katanya.
Keempat, pertukaran data antara DJP dan pemerintah daerah Riau bersifat timbal balik (reciprocal). Artinya, kesepakatan bersama membuka ruang bagi DJP dan pemerintah daerah untuk saling mempertukarkan data dan informasi terkait perpajakan untuk dapat dianalisa, diolah dan dieksekusi dalam upaya penggalian potensi perpajakan, sesuai dengan koridor perundang-undangan.
Kelima, kesepakatan bersama ditujukan untuk perbaikan tata kelola pelayanan pemberian hak dan pengawasan pelaksanaan kewajiban Wajib Pajak (WP). "Para pihak sepakat untuk melakukan antara lain percepatan dan penajaman proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)," terang Halim.
Keenam, melalui Kesepakatan Bersama, Kanwil DJP Riau dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau sepakat untuk bersama-sama menetapkan sasaran dan prioritas penanganan yaitu perkebunan sawit dan industri pengolahannya.
DJP dan pemerintah daerah Riau akan mengarahkan sumber daya yang dimiliki untuk mengadakan penggalian potensi di bidang perkebunan sawit dan industri pengolahannya. Sebab, terdapat potensi besar yang belum tergali dari sektor ini. "Sebagai gambaran, Data Dinas TPH Bun Riau 2018 menyatakan terdapat 1 juta hektar perkebunan yang tersebar di seluruh Provinsi Riau yang belum memiliki izin," ungkap dia.
Oleh karena itu, penandatanganan Kesepakatan Bersama ini diharapkan menciptakan momentum perbaikan dan peningkatan kualitas kerja sama yang konkret untuk APBN dan APBD yang mandiri dan semakin kredibel serta akuntabel.
Sumber : kontan.co.id (Pekanvaru, 02 Mei 2019)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan menanggapi polemik implementasi PMK No. 210/PMK.010/2018 tentang Ecommerce dengan menggelar pertemuan antara Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia).selengkapnya
Raksasa teknologi online asal Amerika Serikat (AS), Amazon, menyatakan telah menyelesaikan sebuah klaim pajak besar di Prancis dan akan mulai mengumumkan semua pendapatannya di negara tersebut secara lokal.selengkapnya
Pemprov Riau kini bekerja sama dengan BPH Migas untuk menyatukan data penjualan, menetapkan volume BBM, hingga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari penjualan BBM.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan tidak ada kesepakatan apapun terkait dengan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.selengkapnya
Dalam rangka memberikan pelayanan dan dukungan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Bogor adakan ‘Coffee Morning’ pada Selasa (01/10) lalu.selengkapnya
Aston Villa mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Inggris (HM Revenue & Customs) atas tagihan pajaknya. Saat ini, klub Divisi Championship Inggris itu tidak lagi bekerja sama dengan penasihat administrasi atau praktisi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya