Pemerintah bersiap untuk memperbaharui sistem administrasi perpajakan. Pembaharuan dilakukan dengan mengembangkan sistem informasi yang andal untuk mengolah data perpajakan secara akurat. Proses pengadaan sistem bakal berlangsung selama tujuh tahun dengan biaya mencapai Rp 3,1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan jumlah dana yang digelontorkan setiap tahun bakal disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden, sebagai dasar hukum untuk pembaharuan sistem perpajakan tersebut.
“Tahun ini sudah disiapkan Rp 25 miliar. Tahun depan beberapa ratus miliar," kata Robert dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5).
Ia menjelaskan, dana tersebut bakal digunakan untuk membeli piranti lunak (software) yang sudah teruji dan digunakan di berbagai negara dengan modifikasi 20% untuk menyesuaikan kebutuhan perpajakan. Selain itu, dana akan digunakan untuk membeli piranti keras (hardware) dan membayar konsultan pendukung.
Secara rinci, pembangunan sistem akan berlangsung selama 3,5 sampai 4 tahun dan pemeliharaan sistem selama 3 tahun. Dengan demikian, proses pengadaan bakal berlangsung kurang lebih tujuh tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan keunggulan dari sistem baru tersebut adalah terintegrasinya seluruh proses bisnis inti Ditjen Pajak (core tax business), mulai dari pendaftaran, penyuluhan, pelayanan, pengawasan hingga penegakan hukum.
“Disamping itu proses pendukung seperti CRM (compliance risk management), data quality management, knowledge management, dan taxpayer accounting dapat dibangun secara terstruktur dan komprehensif untuk mendukung core tax bussines tersebut,” kata dia.
Ke depan, setiap aktivitas atau proses bisnis yang dilakukan melalui sistem ini juga akan terekam dengan baik, termasuk akses data dan pemanfaatannya oleh pegawai. Dengan demikian, pengawasan terhadap pegawai pajak juga menjadi lebih baik.
Sumber : katadata.co.id (17 Mei 2018)
Foto : katadata
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem teknologi informasi (TI) atau sistem core tax baru.selengkapnya
Langkah pembaruan sistem administrasi perpajakan atau tax administration system di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menunjukkan adanya perkembangan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan Perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem IT atau sistem core tax baru.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.selengkapnya
Guna meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak pemerintah melakukan berbagai upaya, termasuk dengan meluncurkan program pengampunan pajak alias tax amnesty. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup menambah pemasukan kas negara.selengkapnya
Reformasi pajak secara resmi dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008 melalui program sunset policy. Melalui program itu, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa penghapusan bunga administrasi pajak. Program itu diharapkan menjadi titik awal peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya