Ditjen Pajak akan permudah proses pengajuan kesepakatan harga transfer (APA)

Senin 11 Mar 2019 10:57Ridha Anantidibaca 343 kaliSemua Kategori

KONTAN 1900



Pemerintah akan mengubah aturan terkait pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA). Aturan baru ini diharapkan bisa diselesaikan tahun ini.

Hingga saat ini tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.03/2015.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa dengan perubahan aturan ini maka proses APA akan lebih sederhana.

Wajib pajak hanya menyampaikan permohonan APA ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di mana DJP lah yang akan merundingkan dengan negara lain. Namun, wajib pajak pun harus transparan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan, selain melakukan penyederhanaan prosedur administrasi, nantinya aturan yang terbaru pun sudah menggunakan standar internasional.

Formulir pengajuannya sudah terstandarisasi dan ada kepastian waktu pengajuan, di mana proses pengajuannya selama setahun untuk unilateral APA dan dua tahun untuk bilateral APA. Bahkan, wajib pajak pun bisa melakukan roll-back.

"Tujuannya pertama, kita akan memberikan pelayanan lebih, Apa yang bisa disederhanakan disederhanakan. Ini juga untuk memberikan kepastian, dengan jangka waktu setahun dan dua tahun. Penyederhanaan itu untuk kepuasan wajib pajak. Kami ingin wajib pajak lebih puas dengan pelayanan kami," ujar John kepada Kontan.co.id, Jumat (8/3).

John menambahkan, dengan adanya formulir yang sudah terstandarisasi, wajib pajak pun akan lebih mudah mengajukan APA. Dia mengatakan, untuk mengajukan APA saat ini, wajib pajak perlu menyediakan formulirnya sendiri.

Dengan adanya perubahan aturan ini, John pun berharap akan lebih banyak wajib pajak yang berminat melakukan APA. Dia pun meyakini, tahun ini akan lebih banyak permohonan APA yang diajukan dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan data DJP, terdapat 13 permohonan APA yang diterima dan 15 APA yang berakhir. Dengan begitu terdapat 33 APA saat ini.

John memperkirakan tahun ini permohonan APA akan terus bertambah mengingat sudah banyak wajib pajak atau melalui konsultannya menanyakan persyaratan pengajuan APA. Namun, dia tak menyebut berapa kemungkinan permohonan APA yang diajukan.

"Yang jelas, setiap tahun jumlah peminatnya semakin banyak. Apalagi DJP mampu menyelesaikan permohonan mereka sebelum-sebelumnya. Jadi dengan melihat kemampuan DJP dalam menghandel permohonan mereka, baik unilateral dan bilateral, ini tentunya akan meningkatkan minat investor lain atau wajib pajak lain melakukan APA," terang John.

Sebagai catatan APA merupakan kesepakatan yang dibuat untuk mencegah timbulnya masalah transfer pricing di masa yang akan datang. Dengan kesepakatan ini, maka perbedaan interpretasi mengenai transfer pricing atau kewajaran dari nilai transaksi hubungan istimewa akan terproteksi dalam 3 tahun atau 4 tahun ke depan.

Selain memberi kepastian berusaha bagi para wajib pajak, kesepakatan ini pun menguntungkan DJP khususnya dalam penggunaan sumber daya manusia.

"Penggunaan sumber daya manusia untuk menganalisi kewajaran dari harga hubungan istimewa ini menjadi lebih efisien. Apalagi, bobot energi yang lebih banyak di dalam pemeriksaan itu adalah untuk mendalami masalah transfer pricing ini," jelas John.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 08 Maret 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Proses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhanaProses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhana

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya

Aturan pajak penangkal transfer pricing akan berdampak jangka panjangAturan pajak penangkal transfer pricing akan berdampak jangka panjang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016. Aturan ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing.selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Ditjen Pajak lebih selektif menentukan WP yang akan diperiksaDitjen Pajak lebih selektif menentukan WP yang akan diperiksa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini lebih selektif dalam menentukan WP untuk diperiksa. Sebab, Ditjen Pajak kini mengklasifikasikan WP mana saja yang betul-betul layak diperiksa.selengkapnya

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus DilakukanLebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :