Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT

Rabu 6 Des 2017 11:47Ridha Anantidibaca 3169 kaliSemua Kategori

KATADATA 0012



Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.

“Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,” kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12).

Menurut dia, tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi bitcoin. "Normal saja, selisih antara harga jual dengan harga beli itu keuntungan yang menjadi obyek pajak penghasilan," ucapnya.

Ia menegaskan, wajib pajak juga harus mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam kolom harta pada SPT tahunannya. Jika tidak mencantumkan, lalu harta tersebut ditemukan petugas pajak maka wajib pajak bisa terancam sanksi berupa denda.

“Iya (terancam kena sanksi), baik penghasilan yang diperoleh maupun harta senilai harga perolehan bitcoin dilaporkan dalam SPT tahunan,” kata dia.

Dalam wawancara dengan Katadata pertengahan Oktober lalu, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menampik anggapan bahwa selama ini investasi bitcoin tidak kena pajak. Adapun Bitcoin Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu bursa mata uang digital terbesar di Indonesia.

“Ada dong (pajak). Semua penghasilan wajib (kena pajak),” kata dia. Namun, pembayaran pajak merupakan kewajiban masing-masing investor bitcoin. "(Kalau pajak) Anda sendiri, Anda sendiri (yang mengurus),” ucapnya.

Namun, ia tak menampik perlunya regulasi yang jelas mengenai bitcoin agar otoritas terkait bisa mengawasi jual-belinya sehingga tidak terjadi penghindaran pajak. Ia menyarankan agar bitcoin diperlakukan sebagai komoditas layaknya emas. “Kalau dilarang justru problem karena orang akan kirim bitcoin ke luar negeri,” kata dia.

Adapun Bank Indonesia (BI) telah melarang penggunaan bitcoin sebagai mata uang. Sebab, rupiah merupakan satu-satunya mata uang sah di Indonesia. Maka itu, penyelenggara sistem pembayaran berizin pun dilarang untuk memproses transaksi pembayaran dengan bitcoin dan mata uang digital lainnya. 

Harga bitcoin tercatat telah meroket lebih dari 1.000% sejak akhir tahun lalu. Mengacu pada coindesk.com, harga bitcoin telah menembus US$ 12.000 atau lebih dari Rp 160 juta pada perdagangan Rabu (6/12).


Sumber : katadata.co.id (06 Desember 2017)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Kata Bos Bitcoin Indonesia soal Wajib Bayar Pajak dari TransaksiKata Bos Bitcoin Indonesia soal Wajib Bayar Pajak dari Transaksi

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mewajibkan penggunaan mata uang digital bitcoin sebagai produk investasi oleh wajib pajak yang peroleh keuntungan harus bayar pajak penghasilan (PPh) dan lapor ke surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Lalu bagaimana tanggapan CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengenal hal itu?selengkapnya

Untung dari Transaksi Bitcoin di RI? Anda Wajib Bayar PajakUntung dari Transaksi Bitcoin di RI? Anda Wajib Bayar Pajak

Penggunaan mata uang digital, seperti bitcoin sebagai produk investasi oleh Wajib Pajak (WP) yang memperoleh keuntungan harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan meski bitcoin bukan sistem pembayaran yang sah di Indonesia.selengkapnya

Korsel Terapkan Pajak Tinggi untuk Pusat Penukaran Bitcoin dkkKorsel Terapkan Pajak Tinggi untuk Pusat Penukaran Bitcoin dkk

Pemerintah Korea Selatan menyatakan bakal menarik pajak hingga 24,2 persen dari pusat-pusat penukaran mata uang virtual pada tahun ini. Pajak tersebut berupa pajak badan dan pajak penghasilan.selengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Tarif cukai vape 57% dari harga jual telah sesuaiTarif cukai vape 57% dari harga jual telah sesuai

Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 % dari harga jualselengkapnya

Jual Beli di Medsos Mau Kena Pajak, Apa Kata Pebisnis Mainan?Jual Beli di Medsos Mau Kena Pajak, Apa Kata Pebisnis Mainan?

Direktorat Jenderal Pajak berniat menarik pajak dari transaksi jual beli lewat media sosial seperti Facebook dan Instagram, selain menarik pajak dari transaksi marketplace e-commerce. Rencana ini pun menimbulkan beragam reaksi, termasuk dari kolektor sekaligus pebisnis mainan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :