Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PMK 86/2019. Aturan tersebut secara garis besar menegaskan hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar terbebas dari PPnBM.
Dalam PMK 86/2019 dijelaskan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih akan dikenai PPnBM sebesar 20%.
Beleid tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan terdahulu pengenaan PPnBM 20% dibagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBm 20%.
Kedua, PPnBM dikenakan untuk hunian apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih. Dalam pertimbangannya Kemkeu menjelaskan bahwa PMK terdahulu alias PMK 35/2017 tersebut telah tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti.
Maka dari itu beleid baru alias PMK 86/2019 dikeluarkan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.
Hal ini ditegaskan juga oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. "Ini untuk menstimulus sektor properti," jelas Hestu di gedung DPR, Selasa (18/6).
Dengan demikian, melalui PMK 86/2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019 ditetapkan bahwa PPnBM 20% dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar. Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 Juni 2019)
Foto : Kontan
Pascapeluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta memperkirakan pasar kelas atas akan mulai muncul kembali ke permukaaan.selengkapnya
Untuk mendorong sektor properti pemerintah merelaksasi baseline pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya
Pemerintah menaikkan batasan nilai nilai hunian yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menargetkan aturan terkait penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kapal yacht atau kapal pesiar mewah rampung April 2019 ini.selengkapnya
PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berencana menggarap proyek hunian mewah dengan harga jual sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar di lahan kosong milik perusahaan atau land bank. Rencana ini menyusul pelonggaran kebijakan terkait pajak, yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya