Ditjen Bea Cukai dan BI akan awasi jumlah pembawaan valuta asing

Jumat 8 Jun 2018 14:04Ridha Anantidibaca 900 kaliSemua Kategori

KONTAN 1537



Mulai tanggal 4 Juni 2018, Ditjen Bea Cukai akan menerapkan pembatasan jumlah maksimal membawa valuta asing (valas) dari dalam maupun luar negeri. Aturan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No 20/2/2018.

Inti dari aturan ini adalah dalam membawa uang dari luar negeri dibatasi maksimal setara Rp 1 miliar dan wajib dideklarasikan serta memiliki izin dari Bank Indonesia ( BI). Ketentuan ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun badan usaha.

Jika ketahuan bawa valas ke luar negeri atau bawa masuk lebih dari Rp 1 miliar tanpa izin, akan dikenakan denda minimal 10% dari nilai uang yang dibawa atau maksimal Rp 300 juta.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, tujuan dari Dirjen Bea Cukai menerapkan aturan tersebut adalah untuk melakukan control moneter sesuai Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang mengatur tentang pembawaan Uang Kertas Asing, yang menurutnya aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pembawaan UKA di atur di Peraturan Bank Indonesia nomor 19 dan 20, ini bertujuan untuk control moneter sesuai Undang-Undang BI, aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai UU No 8 PPATK,” Ujar Robert kepada Kontan.co.id (7/6).

Adapun aturan yang diatur pada Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut adalah ,pembawaan uang kertas asing adalah senilai 1 milyar keatas wajib ijin dari Ban Indonesia, dan hanya diberikan ke Bank dan KUPVA

Dalam menerapkan aturan ini pun Bank Indonesia sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri sampai dengan tanggal 2 September 2018.

Robert juga sempat menambahkan bahwa pihak dari Bea Cukai dan pihak-pihak terkait optimis bahwa aturan ini akan berjalan lancar dan mampu mengendalikan tingkat konsumsi serta mampu mendorong penerimaan cukai. Uang kertas asing ini diberlakukan sebagai barang larangan dan atau pembatasan (LARTAS) hanya saja sanksi yang ditetapkan berupa penambahan sanksi 10 % yang maksimal adalah Rp 300 Juta dari sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sejauh ini kami tetap optimis proses implementasi ini dapat berjalan secara smooth di lapangan sehingga diharapkan akan menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus mendorong penerimaan cukai secara keseluruhan,” Ujar Robert.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 07 Juni  2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Bea Cukai ikut awasi pembawaan uang kertas asing hingga ke pelintas batasBea Cukai ikut awasi pembawaan uang kertas asing hingga ke pelintas batas

Sanksi pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar oleh orang atau korporasi, mulai berlaku Senin (3/9) besok.selengkapnya

Dirjen Pajak Yakin Orang RI akan Bawa Pulang Uang dari Luar NegeriDirjen Pajak Yakin Orang RI akan Bawa Pulang Uang dari Luar Negeri

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty tidak ada kewajiban bagi pemilik modal untuk membawa dananya pulang ke dalam negeri. Kebijakan tersebut hanya bentuk fasilitas insentif dari negara. Lalu dari mana pemerintah yakin orang Indonesia berminat?selengkapnya

Setelah Lebaran, Jokowi Undang Pemilik Uang di Luar NegeriSetelah Lebaran, Jokowi Undang Pemilik Uang di Luar Negeri

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ingin benar-benar memberi kenyamanan dan mendapatkan kepercayaan para pemilik uang di luar negeri soal kerahasiaan data mereka. Itu sebabnya Jokowi berencana mengundang para pemilik uang yang 95 persen pengusaha itu. Menurut Jokowi tidak ada yang perlu ditakutkan dan dia juga memastikan direktorat pajak akan bekerja mengelola uang yang masuk untuk kepentingan bangselengkapnya

Undang ASITA dan Backpacker Internasional, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk TravelerUndang ASITA dan Backpacker Internasional, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler

Bagi masyarakat, khususnya para traveler antar negara, aturan kepabeanan terkait barang bawaan penumpang dan barang kiriman merupakan dua kebijakan pemerintah yang kerap dibahas. Bagaimana tidak, aktivitas melancong para traveler dapat dipastikan selalu bersinggungan dengan kedua aturan tersebut. Demi menambah pemahaman dan kepatuhan masyarakat, khususnya para traveler, Bea Cukai mensosialisasikaselengkapnya

Pengusaha Siap Bawa Pulang Uang dari Luar Negeri, Ini SyaratnyaPengusaha Siap Bawa Pulang Uang dari Luar Negeri, Ini Syaratnya

Pengusaha menyatakan sangat antusias membawa pulang dananya yang diparkir di luar negeri apabila pemerintah sunguh-sungguh mampu menciptakan rasa nyaman setelah uang masuk ke Indonesia. Apalagi jika pemerintah dapat menghapus bukan saja sanksi pidana pajak, tapi juga pidana hukum.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :