Diteken Jokowi, pajak gross split segera terbit

Kamis 28 Des 2017 14:58Ridha Anantidibaca 369 kaliSemua Kategori

KONTAN 1170



Batas waktu pengembalian dokumen lelang Wilayah Kerja (WK) Migas tahun 2017 tinggal hitungan hari. Pemerintah menetapkan batas waktu pengembalian dokumen lelang pada 31 Desember 2017.

Pemerintah pun mengebut penyelesaian aturan pajak Gross Split agar perusahaan migas tidak lagi ragu untuk mengikuti lelang. Sejauh ini Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal bilang Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pajak gross split tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"PP Pajak gross split sudah ditandatangani Pak Presiden,"kata Tunggal ke KONTAN pada Kamis (28/12)

Makanya dalam waktu dekat, aturan pajak yang ditunggu-tunggu pelaku usaha migas ini akan segera terbit. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto bahkan bilang aturan pajak sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2017 dan ditandatangani pada 27 Desember 2017.

Secara ringkas, Susyanto bilang aturan pajak tersebut akan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha migas yang menggunakan bagi hasil gross split. "Prinsipnya karena di gross split biaya enggak di-recover maka atas biaya yang dikeluarkan kontraktor diakui sebagai pengurang pajak penghasilan kena pajak,"jelas Susyanto.

Sebelumnya Susyanto menyebut ada dua poin penting dalam draf rancangan Peraturan Pemeritnah terkait pajak gross split tersebut. Salah satu poin adalah mengenai loss carry forward.

Jika dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan loss carry forward hanya untuk masa lima tahun, maka dalam RPP Pajak Gross Split yang baru ini ditambah batas waktunya hingga menjadi 10 tahun.

Pemerintah akan memberikan depresiasi dan amortisasi hingga dua kali lipat. Soal amortisasi ini tidak ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Setelah masa eksploitasi, maka amortisasi akan tetap mengikuti aturan PP 27 tahun 2017. Dalam lampiran aturan tersebut tertera ketentuan mengenai percepatan mengenai aset tertentu.

Poin kedua adalah mengenai fasilitas perpajakan. Di masa eksploitasi, berdasarkan PP No. 27 tahun 2017 dapat diberikan pemerintah berdasarkan keekonomian, maka dalam RPP pajak gross split ini bisa digantikan langsung oleh pemerintah dengan memberikan tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 28 Desember 2017)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Pakai Gross Split, Perusahaan Migas Tunggu Aturan Tambahan Bagi HasilPakai Gross Split, Perusahaan Migas Tunggu Aturan Tambahan Bagi Hasil

Pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. IPA menilai aturan tersebut cukup mengakomodir beberapa masukan pelaku migas mengenai perpajakan gross split.selengkapnya

SKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross SplitSKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross Split

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.selengkapnya

Tiga Poin Penting dalam Beleid Pajak Gross SplitTiga Poin Penting dalam Beleid Pajak Gross Split

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split terbit dengan tiga poin penting setelah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/12/2017).selengkapnya

Kompensasi Rugi Hingga 10 Tahun Pakai Gross Split Sejalan UU PPhKompensasi Rugi Hingga 10 Tahun Pakai Gross Split Sejalan UU PPh

Peraturan pemerintah mengenai perpajakan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) menggunakan sistem kontrak bagi hasil gross split memuat berbagai insentif. Salah satunya adalah tax loss carry forward atau pembebanan kerugian terhadap keuntungan perusahaan di masa datang hingga 10 tahun. Padahal, pada ketentuan pajak umum, tax loss carry forward diperkenankan namun dibatasi lima tahun.selengkapnya

Perusahaan Migas Ingin Pelaksanaan Pajak Gross Split TransparanPerusahaan Migas Ingin Pelaksanaan Pajak Gross Split Transparan

Indonesian Petroleum Association (IPA) menginginkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) gross split‎ jelas dan transparan. Saat ini PP gross split masih dalam proses penerbitan.selengkapnya

Kementerian ESDM batal revisi Permen gross splitKementerian ESDM batal revisi Permen gross split

Demi menyelaraskan aturan pajak terkait gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan tentang gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 52 Tahun 2017. Namun, ternyata pemerintah tidak jadi merevisi aturan soal gross split.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :