Diskon tarif mendorong peningkatan basis pajak UKM

Senin 9 Jul 2018 13:21Ridha Anantidibaca 213 kaliSemua Kategori

KONTAN 1463



Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari usaha kecil menengah (UKM) mengalami kenaikan tiap tahun. Namun tahun ini, penerimaan pajak UKM berpotensi tertekan karena pemerintah mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018.

Penurunan tarif tersebut diyakini berefek positif, yakni pertambahan basis pajak. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian

Keuangan (Kemkeu), jumlah wajib pajak (WP) UKM yang membayar PPh Final pada tahun 2013 sebanyak 220.000 orang. Dari jumlah itu pembayarannya terkumpul Rp 428 miliar.

Jumlah itu kemudian naik signifikan pada 2014 menjadi 532.000 WP UKM, dengan pembayaran pajak sebesar Rp 2,2 triliun atau tumbuh sekitar 400%. Pada 2015, WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780.000 orang sengan setorannya Rp 3,5 triliun.

Untuk tahun lalu, jumlah pembayar UKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp 5,8 triliun. Sedangkan tahun 2016, ada 1,45 juta WP pembayar pajak UKM dengan setoran Rp 4,3 triliun.

Perhitungan Ditjen Pajak, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% bisa menggerus setoran pajak UKM sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun tahun ini. Penurunan tersebut tidak mencapai separuh dari setoran tahun sebelumnya, karena pemangkasan tarif PPh Final baru efektif pada semester kedua.

Walau ada potensi penurunan penerimaan pajak, dengan tarif yang lebih murah diharapkan UKM makin patuh membayar pajak. "Dengan tarif baru pajak final UKM yang 0,5%, ini (basis pajak) bisa meningkat lagi. Kami berharap meningkat dua kali lipat," terang Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, Jumat (6/7).

Berdasarkan data Kemkop UKM, ada sekitar 60 juta pengusaha UMKM di Indonesia. Angka ini jauh lebih banyak ketimbang WP UKM yang sudah membayar pajak.

Namun Direktur Pelayanan Peyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, angka 60 juta UMKM berbeda parameter dengan yang masuk kriteria perpajakan. "Yang 60 jutaan itu termasuk yang peredaran usaha terkecil sampai 50 miliar pertahun, juga ada kriteria nilai aset.

Sedangkan pengusaha yang boleh memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun," katanya.

Ditjen Pajak berharap jumlah pembayar pajak UKM bisa lebih besar lagi dari sekarang. Bila ada yang tak patuh, nantinya Ditjen Pajak bakal memprioritaskan untuk pendekatan dulu kepada WP tersebut. Dengan strategi itu maka penegakan hukumnya tidak langsung pada vonis, tetapi akan lebih lunak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dalam jangka pendek, akan ada penurunan penerimaan pajak UKM. Penurunan penerimaan pajak terasa tahun ini karena Juli 2018, setoran pajak sudah memakai tarif baru. Sedangkan jumlah basis pajak belum akan meningkat.

Jadi, kemungkinan kelihatan pertumbuhan penerimaan pajak UKM akan terasa pada periode mendatang. Namun, itu pun tak segera. Pemerintah harus terus sosialisasi pajak ke pelaku UKM. Pemerintah juga harus jemput bola, karena pelaku UKM banyak tersebar di kota kecil, yang sulit mengakses kantor pajak.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 Juli 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018

Implementasi revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.selengkapnya

Ini wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari KemkeuIni wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari Kemkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya

Kinerja HM Sampoerna (HMSP) pada tahun lalu tertekan pandemi dan naiknya tarif cukaiKinerja HM Sampoerna (HMSP) pada tahun lalu tertekan pandemi dan naiknya tarif cukai

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) melihat adanya pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan untuk bisnis di tahun ini.selengkapnya

Ditjen Pajak: Berkat penurunan PPh final, kepatuhan pajak meningkat pada AgustusDitjen Pajak: Berkat penurunan PPh final, kepatuhan pajak meningkat pada Agustus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu secara tidak langsung mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak.selengkapnya

Dirjen Pajak: Penurunan Tarif PPh UMKM Gerus Penerimaan Rp 1,5 TriliunDirjen Pajak: Penurunan Tarif PPh UMKM Gerus Penerimaan Rp 1,5 Triliun

Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengurangi potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1 – 1,5 triliun. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan.selengkapnya

Ini Catatan Pengamat Tentang Rencana Penurunan Tarif PPh Final 1%Ini Catatan Pengamat Tentang Rencana Penurunan Tarif PPh Final 1%

Rencana pemerintah untuk mengubah besaran PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu seharusnya diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta keseselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :