Politikus senior Amien Rais menuding PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan beberapa kejahatan salah satunya mengemplang pajak pada tahun 1996. Benarkan tudingan tersebut dan berapa setoran Freeport ke pemerintah pusat?
Mengutip laman resmi Freeport McMoRan, Jumat (27/7/2018), pada kuartal I-2018, PTFI telah membayar pajak penghasilan sebesar US$ 401 juta atau Rp 5,41 triliun (kurs APBN Rp 13.400/US$).
Sementara untuk sepanjang 2017, dalam laporannya PTFI menyetorkan pajak penghasilan sebesar US$ 869 juta atau Rp 11,6 triliun (kurs APBN Rp 13.400), untuk 2016 sekitar US$ 442 juta atau Rp 6,14 triliun (kurs APBN Rp 13.900), dan untuk 2015 sekitar US$ 195 atau Rp 2,43 triliun (kurs APBN Rp 12.500).
PTFI sebelumnya juga pernah menghadap DPR, salah satunya untuk melaporkan setoran perusahaan kepada negara yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, bea keluar, PPh badan, dan penerimaan lainnya. Totalnya mencapai US$ 756 juta atau sekitar Rp 10,2 triliun (Rp 13.500 per dolar AS).
Sepanjang 1992-2017, Freeport Indonesia melaporkan telah menyetorkan US$ 17,3 miliar dengan rincian PNBP US$ 2,05 miliar, dividen US$ 1,4 miliar, bea keluar US$ 365 juta, PPh badan US$ 9,7 miliar, dan penerimaan lainnya US$ 3,7 miliar.
Sejak Juli 2014, Freeport Indonesia setuju meningkatkan tarif royalti dan iuran tetap sehingga menambah PNBP sebesar US$ 172 juta. Freeport Indonesia juga menambah penerimaan negara melalui pembayaran bea keluar US$ 365 juta sejak 2014-2017.
Total PNBP sepanjang 2018-2041 juga diperkirakan mencapai US$ 6 miliar.
Sebelumnya Amien Rais bercerita, dirinya pernah mengunjungi lokasi tambang Freeport. Dia mengatakan, salah satu kejahatan yang dilakukan adalah mengemplang pajak. Namun tudingannya itu terjadi pada 1996
"Pengemplangan pajak oleh Freeport, saya 1996 menginap di Tembagapura, kota yang sangat mewah dan serba ada saya berkesempatan melihat langsung lokasi pertambangan Freeport," kata dia di DPR Jakarta kemarin.
Amien Rais mendapat informasi itu dari para insinyur di sana. Katanya, Freeport memasukkan alat-alat berat yang bebas pajak.
"Saya diberitahu oleh para insinyur muda dari UI, UGM, dan ITB, bahwa Freeport memasukkan alat-alat berat pertambangan kebutuhan Freeport berupa mesin-mesin dan semuanya bebas pajak karena Freeport merasa seperti negara kecil di atas Indonesia," jelasnya.
Dari penemuan itu, dia menuliskan laporannya dalam koran. Menurutnya, Freeport pasti mengemplang pajak karena pajak yang dibayarkan lebih kecil dibanding pajak yang dibayarkan oleh produsen rokok Djarum dan Gudang Garam.
Sumber : detik.com (Jakarta, 27 Juli 2018)
Foto : Detik
Induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoRan Inc menegaskan tetap beroperasi di Indonesia. Kendati belum ada kesepakatan dengan pemerintah RI terkait izin.selengkapnya
PT Freeport Indonesia memberikan tambahan penerimaan negara di tahun 2017 sebesar US$ 756 juta atau sekitar Rp 10,2 triliun (Rp 13.500 per dolar AS). Angka tersebut terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, bea keluar, PPh badan, dan penerimaan lainnya.selengkapnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani kembali menegaskan, penerimaan negara dari sisi perpajakan akan menjadi lebih besar dengan kepemilikan 51 persen saham PT Freeport Indonesiaselengkapnya
Setelah berpuluh tahun berpegang pada kontrak karya (KK), kuasa pertambangan yang dikelola PT Freeport Indonesia akhirnya akan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal itu setelah akhir pekan lalu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyelesaikan divestasi 51,2 % saham perusahaan asal Amerika Serikat itu.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Papua tetap meminta PT Freeport Indonesia untuk membayar Pajak Air Permukaan sebesar Rp36 miliar per bulan, meski perseroan mengajukan banding di Pengadilan Pajak.selengkapnya
Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai perlakukan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 itu nantinya bisa menjadi payung hukum bagi PT Freeport Indonesia dalam bernegosiasi dengan pemerintah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya