Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengusut dugaan ada konspirasi gagalkan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Pengusutan ini dilakukan terkait adanya wacana penyelidikan kepolisian Singapura kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menempatkan dananya di negara tersebut apabila ikut tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, wacana tersebut diduga sengaja dimunculkan oleh WNI nakal yang menempatkan dananya di Sigapura.
"Saya tidak mengatakan itu benar atau tidak. Saya lagi melakukan penyelidikan intelijen bahwa ada konspirasi antara wajib pajak sendiri dengan pihak perbankan, itu saja," kata dia Kantor Pajak Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Namun begitu, dia menegaskan wacana ini tak mempengaruhi minat WNI yang akan ikut tax amnesty.
"Tidak, tidak terpengaruh. Tadi beberapa wajib pajak juga (bilang),tidak, saya balikin duit juga gampang," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tak khawatir terkait wacana investigasi kepolisian Singapura bagi masyarakat yang ikut tax amnesty. Alasan investigasi tersebut karena ada potensi pencucian uang.
"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesty ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata dia di DPR, Kamis 15 September 2016.
Sri Mulyani telah melakukan klarifikasi ke pemerintah Singapura. Hasilnya, pemerintah Singapura sendiri menyatakan mendukung program tax amnesty di Indonesia.
"Dari sisi pemerintah Singapura, Monetary Authority of Singapore mengatakan bahwa mereka mengimbau kepada seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau meng-encourage atau memberikan support untuk para klien untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam tax amnesty programme di Indonesia," jelas dia.
Dia mengatakan perbankan Singapura memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan jika terdapat aliran dana yang mencurigakan. Ketentuan ini juga wajib dilakukan hampir semua bank.
"Sementara itu perbankan di Singapura yang diharuskan mematuhi juga aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Mereka memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan. Dan ini dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF," ujar dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 16 September 2016)
Foto : liputan6.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Pemerintah Singapura mendukung kebijakan pengampunan pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia. Demikian diungkapkan kata Menteri Negara untuk Luar Negeri Singapura Maliki Osman dalam kunjungan di Batam Kepulauan Riau, Rabu (3/8).selengkapnya
‎Sejumlah bank di Singapura disebut melakukan 'penjegalan' atas program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah disahkan oleh DPR. Hal ini dilakukan karena likuiditas perbankan Singapura dinilai akan menipis seiring dana yang keluar dari bank-bank tersebut menuju ke Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di Singapura tidak akan mendapatkan masalah hukum jika ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya