Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menolak permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menurunkan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi 5%.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan pemerintah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk penurunan pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi 5%.
Saat ini, tingkat pajak terhadap bunga pinjaman luar negeri mencapai 20%. Besarnya tingkat pajak tersebut dinilai Rini menimbulkan tingginya biaya operasional perusahaan.
Menurut Robert, usulan tersebut dapat dikabulkan apabila rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sudah tinggi.
Kenyataannya, saat ini, rasio penerimaan pajak di Indonesia masih terbilang rendah, yakni sekitar 8,4% terhadap PDB.
"Kalau dilihat dari sisi tax ratio kita belum tinggi-tinggi sekali, berarti yang dipungut juga belum banyak-banyak sekali," katanya, di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Menurut Robert, jika pemerintah mengambil langkah penurunan penerimaan pajak akan memperlihatkan langkah yang tidak konsisten dari institusi pajak nasional.
Ketentuan pajak atas bunga pinjaman luar negeri diatur dalam PPh Pasal 26. Pajak penghasilan itu dipungut atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
PPh Pasal 26 menetapkan tarif pajak final sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto berupa dividen, bunga, royalti, imbalan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai, serta keuntngan karena pembebasan utang.
Dengan ketentuan tersebut, maka korporasi yang menerbitkan obligasi global harus membayar PPh Pasal 26 sebesar 20% atas bunga obligasi yang dinikmati oleh investor asing.
Sebagai contoh, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. baru-baru ini menerbitkan Komodo Bond senilai Rp4 triliun dengan bunga 7,5% per tahun yang dikenai PPh pasal 26 sebesar 20% dari bunga yang dibayar kepada investor. Maka, emiten berkode saham JSMR ini harus membayar Rp300 miliar kepada investor dan Rp60 miliar kepada negara.
Apabila dikalkulasi, total biaya bunga dan PPh Pasal 26 yang dibayar JSMR mencapai 9% dari nilai emisi Komodo Bond tersebut.
Tingkat bunga tersebut lebih tinggi dari bunga obligasi korporasi yang diterbitkan di pasar domestik dengan peringkat yang sama yakni idAA. Berdasarkan data IBPA, yield obligasi korporasi idAA tenor 3 tahun sebesar 8,01% per Kamis (15/2).
Oleh sebab itu, Rini menilai tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri sebesar 20% terlalu besar dan menambah jumlah biaya yang harus dikeluarkan korporasi. Untuk itu, Menteri BUMN berharap tarif pajak bunga pinjaman luar negeri bisa diturunkan ke level 10% bahkan 5%.
Sumber : bisnis.com(Jakarta, 15 Februari 2018)
Foto : Bisnis
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno mengusulkan penurunan pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi kisaran 5%-10%.selengkapnya
Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri. Saat ini pajak yang berlaku untuk bunga surat utang luar negeri adalah sebesar 20%.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang kedapatan membawa barang dari luar negeri ke Indonesia. Namun dengan catatan akan dikembalikan ke negara asal.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Pemerintah Jepang akan membantu percepatan pengembangan teknologi telekomunikasi generasi kelima. Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) dukungan bagi perusahaan mengembangkan jaringan seluler 5G yang aman.selengkapnya
Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya