Dirjen Pajak Tak Khawatir Diskon PPh Bunga Obligasi Persulit Bank

Jumat 5 Okt 2018 10:44Ridha Anantidibaca 621 kaliSemua Kategori

KATADATA 1671



Rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta berisiko mempersulit penghimpunan dana perbankan. Namun, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan tak mengkhawatirkan risiko tersebut.

Menurut dia, insentif semacam itu positif untuk pendalaman pasar keuangan serta membantu pemerintah dan swasta penerbit obligasi. "Masyarakat bisa belajar instrumen lainnya, karena selama ini hanya tahu deposito. Jarang beli surat utang atau saham," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (3/10).

Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penurunan tarif PPh bunga obligasi. Saat ini, PPh bunga atau diskonto dari obligasi ditetapkan 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara, wajib pajak luar negeri selain BUT dikenakan PPh bunga sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran.

Robert berharap penurunan tarif PPh tersebut dapat membuat minat masyarakat terhadap surat utang negara (SUN) meningkat. Alhasil, mempermudah pendanaan berbagai proyek infrstruktur. “Semakin atraktif instrumennya (SUN),” kata dia. Dengan semakin banyaknya peminat, ia pun berharap permintaan imbal hasil bisa semakin rendah sehingga biaya utangan lebih murah.

Di sisi lain, pemerintah sebetulnya tengah menyiapkan perbaikan kebijakan terkait diskon PPh bunga deposito devisa hasil ekspor. Tujuan utamanya, agar eksportir betah menempatkan pendapatan ekspornya dalam bentuk simpanan di perbankan dalam negeri. Namun, dari segi perbankan, perbaikan kebijakan tersebut bisa menjadi insentif dalam penghimpunan dana bank.

Hanya saja, dampak perbaikan kebijakan tersebut terhadap penghimpunan dana perbankan masih perlu ditinjau seiring waktu. Sebab, perbaikan kebijakan bukan dalam bentuk diskon PPh, seperti yang berencana dilakukan terhadap PPh imbal hasil obligasi. Perbaikan yang akan diterapkan di antaranya, diskon PPh bisa tetap diberlakukan untuk perpanjangan deposito atas devisa hasil ekspor (rollover).

Sebelumnya, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai kebijakan penurunan tarif PPh bunga obligasi tidak perlu. Sebab, penurunan tarif bisa membuat perbankan menghadapi risiko perebutan dana dan kondisi ini bisa menyulitkan perbankan.

Menurut dia, investor bisa jadi bakal lebih memilih untuk menempatkan dananya di obligasi dibandingkan deposito bank. Apalagi, obligasi lebih mudah dicairkan dibandingkan deposito yang memiliki jangka waktu penempatan.

Peringatan Lana tersebut beralasan. Apalagi, bila melihat likuiditas perbankan yang tengah ketat saat ini. Mengacu pada data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan dana nasabah alias dana pihak ketiga (DPK) tercatat semakin melambat. Pada Juni lalu, pertumbuhan DPK tercatat sebesar 7%, lalu melambat menjadi 6,91% pada Juni, dan melambat kembali menjadi hanya 6,88% per Agustus.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kredit yang tumbuh semakin kencang. Pada Juni lalu, pertumbuhannya sebesar 10,75%, lalu naik menjadi 11,34% pada Juli lalu. Seiring kondisi tersebut, rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) tercatat semakin tinggi.

Per Juli lalu, LDR bank umum berada di level 93,11%, dengan rincian kredit kepada pihak ketiga bukan bank sebesar Rp 4.784,8 triliun, dan DPK sebesar Rp 5.138,72 triliun, atau selisih Rp 353,92 triliun. Prediksi BI, perlambatan pertumbuhan DPK masih akan berlanjut, sehingga selisih antara kredit dan DPK diperkirakan hanya berkisar Rp 99 triliun di akhir 2018.

Adapun sejauh ini, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto meyakinkan menipisnya selisih antara DPK dan kredit tak perlu dikhawatirkan. "Ini bisa ditutup kelebihan pendanaan yang di simpanan dalam operasi moneter," kata dia, akhir September lalu.



Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 10 Oktober 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

PPh Bunga Obligasi Dikaji Turun, Bank Hadapi Risiko Perebutan DanaPPh Bunga Obligasi Dikaji Turun, Bank Hadapi Risiko Perebutan Dana

Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta. Namun, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai kebijakan itu tidak perlu. Sebab, penurunan tarif bisa membuat perbankan menghadapi risiko perebutan dana.selengkapnya

Kemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar NegeriKemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar Negeri

Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri. Saat ini pajak yang berlaku untuk bunga surat utang luar negeri adalah sebesar 20%.selengkapnya

Ini Jawaban Ditjen Pajak Terkait Usulan Penurunan Tarif PPh Bunga ObligasiIni Jawaban Ditjen Pajak Terkait Usulan Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memahami usulan terkait rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang dianggap menambah beban bagi perusahaan.selengkapnya

Soal Diskon PPh Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor, CITA Dorong Sinergi Fiskal & MoneterSoal Diskon PPh Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor, CITA Dorong Sinergi Fiskal & Moneter

Relaksasi mekanisme pemotongan PPh atas bunga deposito devisa hasil ekspor (DHE) merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.selengkapnya

Sri Mulyani belum pastikan hasil evaluasi kebijakan pajak bunga obligasiSri Mulyani belum pastikan hasil evaluasi kebijakan pajak bunga obligasi

Pemerintah tengah membahas rencana revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Pembahasan ini akibat bunga obligasi yang mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dalam lelang.selengkapnya

Pajak penghasilan bunga obligasi pemerintah dinilai masih terlalu tinggiPajak penghasilan bunga obligasi pemerintah dinilai masih terlalu tinggi

Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :