Dirjen Pajak Kaji Keringanan Angsuran PPh di Daerah Bencana

Kamis 4 Okt 2018 15:58Ridha Anantidibaca 402 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0059



Pemerintah mempertimbangkan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 bagi Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak dari gempa Lombok dan gempa Palu. Ini lantaran aktivitas ekonomi daerah bencana pasti lumpuh, sehingga dunia usaha belum membukukan laba setelah terpapar bencana alam.

PPh pasal 25 merupakan pembayaran PPh terutang pada tahun ini yang dibayar dengan cara mengangsur setiap bulan pada tahun berikutnya. Dengan demikian, WP yang berada di Lombok dan Palu bisa dibebaskan kewajiban mengangsur PPh terutang pada tahun depan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Arif Yanuar mengatakan kebijakan ini masih dibahas di internal DJP. Kebijakan ini sebenarnya lumrah, mengingat DJP punya wewenang untuk mengurangi beban pajak bagi WP yang terdampak bencana.

"Jadi kami memberikan keringanan secara otomatis untuk wilayah yang terkena gempa," jelas Arif, Rabu (3/10).

Tak hanya PPh pasal 25, Arif menuturkan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat memberi keringanan pembayaran secara otomatis kepada WP yang terdampak gempa. Meski di ketentuan saat ini, WP harus memohon dulu kepada DJP agar mendapat keringanan pajak jika terjadi perubahan situasi di dalam kegiatan usaha.

"Ini juga sedang menjadi bahan diskusi kami, sehingga WP yang berada di lokasi bisa menjalankan usahanya dulu seperti saat-saat sebelum bencana," ujar dia.

Meski dua wacana itu masih menjadi bahasan internal, DJP memastikan WP di Palu akan mendapatkan keringanan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Menurut Arif, keringanan ini akan serupa dengan keringanan pajak di gempa Lombok yang diatur ke dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 .

Pertama, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi administrasi bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara Agustus hingga Desember 2018. Hal serupa juga akan diberikan kepada WP yang tidak melaporkan SPT Masa untuk PPh antara September hingga Desember 2018.

Arif mengatakan kelonggaran untuk PPN lebih lama ketimbang PPh, lantaran PPN terutang di bulan Agustus seharusnya ditagih di akhir September. Gempa Donggala dan tsunami Palu terjadi pada 28 September 2018, sehingga WP tentu tidak bisa membayar PPN untuk bulan Agustus.

Nantinya, WP diberikan waktu sampai 31 Maret 2019 untuk membayar dan melaporkan SPT Masa bagi segala jenis pajak yang terutang di akhir tahun 2018. Selain itu, jika Kantor Wilayah Pajak bersangkutan sudah menerbitkan Surat Tagihan Pajak, maka nanti keringanan pelaporan SPT tetap akan dilakukan secara sistem.

Terakhir, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi WP untuk mengajukan keberatan pengurangan sanksi hingga 28 Februari 2019 mendatang. "Keputusan Dirjen ini sudah terbit dan mudah-mudahan besok bisa di-launching," pungkas dia.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 04 Oktober 2018)
Foto : CNNIndonesia




BERITA TERKAIT
 

Kantor pajak beri kelonggaran wajib pajak yang terkena dampak gempa LombokKantor pajak beri kelonggaran wajib pajak yang terkena dampak gempa Lombok

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan khusus bagi korban bencana gempa di Lombok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tertimpa musibah untuk dapat melunasi tagihan pajaknya.selengkapnya

Kemenkeu Beri Kelonggaran Pajak bagi Korban Gempa Palu-DonggalaKemenkeu Beri Kelonggaran Pajak bagi Korban Gempa Palu-Donggala

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan pelonggaran wajib pajak bagi wajib pajak (WP) untuk area bencana di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.selengkapnya

Wajib Pajak di Palu dan Donggala Dapat KelonggaranWajib Pajak di Palu dan Donggala Dapat Kelonggaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu serta Donggala. Kebijakan ini mengecualikan sanksi perpajakan dan memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.selengkapnya

Ditjen Pajak beri keringan pajak pada korban bencana Palu dan DonggalaDitjen Pajak beri keringan pajak pada korban bencana Palu dan Donggala

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberi keringanan pajak kepada korban bencana alam di Palu dan Donggala.selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

31 Desember Batas Waktu Hak Istimewa, DJP: Jika Lewat Jadi Pajak Terutang31 Desember Batas Waktu Hak Istimewa, DJP: Jika Lewat Jadi Pajak Terutang

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dapat memperoleh hak istimewanya hingga 31 Desember 2017.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :