Dirjen Pajak Desak Kemkominfo Percepat Badan Usaha Tetap

Rabu 18 Mei 2016 17:38Administratordibaca 877 kaliSemua Kategori

bisnis 030

Ditjen Pajak mendesak Kemkominfo untuk segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet agar seluruh pemain OTT dan e-commerce asing dapat dikenakan wajib pajak.

Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak mengakui sampai saat ini banyak pemain over the top (OTT) dan e-commerce asing yang seringkali menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Hal itu lantaran Kemkominfo masih kendur dalam menegakkan regulasi badan usaha tetap (BUT) terhadap para pemain asing.

Menurutnya, selama ini ada sikap tidak fair dalam memperlakukan pemain asing dan lokal karena pemain lokal lebih dominan dibebankan pajak dibandingkan dengan pemain dari luar negeri.

“Selama ini kan tidak fair, karena mereka bayar pajak dan asing tidak. Kemkominfo harus segera membuat BUT. Kita tidak bisa apa-apa karena yuridiksi mereka ada di luar negeri,” tuturnya kepada Bisnis di Bali, Selasa (17/5).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak itu juga menegaskan jika masih ada pemain asing yang menghindar dari kewajiban pajak, namun masih bersikukuh beroperasi di Indonesia, maka Kemkominfo memiliki kewajiban untuk melakukan pemblokiran terhadap pemain asing tersebut.

“Hanya Kemkominfo yang bisa melakukan pemblokiran ini jika masih ada pemain asing yang tidak mau membayar pajak,” katanya.

Iwan mengakui salah satu pekerjaan Dirjen Pajak yang paling sulit dilakukan terkait hal ini adalah mendeteksi jumlah pengunduh aplikasi asing agar dapat dikenakan wajib pajak di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia merupakan pasar yang strategis bagi seluruh pemain asing, sehingga tidak menutup kemungkinan pemain asing akan melakukan berbagai cara untuk menghindari dari kewajiban pajak.

“Mereka jual-beli impor itu masih dapat dipantau oleh Bea Cukai. Nah yang celaka ini jika ada yanng download aplikasi . Padahal download aplikasi e-commerce misalnya, itu besar dan itu tidak bisa dideteksi,” ujarnya.

Menurut Iwan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Dirjen Pajak pada era digital saat ini adalah mengsinkronisasi seluruh data para wajib pajak baik dari dalam dan luar negeri, sehingga Dirjen Pajak dapat mengetahui berbagai lalu lintas keuangan para pemain asing yang beroprasi di Indonesia.

“Tantangannya itu bagaimana kita mengotomasi semua, bagaimana data itu tercapture. Soalnya, kalau kita bicara digitalisasi, seluruh data harus sinkron. Karena uang itu lalu lintasnya dimana saja,” tukasnya.

Sebelumnya, BRTI berencana mengultimatum seluruh pemain OTT asing agar membentuk BUT selambat-lambatnya Maret 2017 setelah RPM Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet rampung pada semester I/2016.

I Ketut Prihadi Kresna, Anggota Komite Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memprediksi regulasi terkait pemain OTT baik asing maupun lokal itu akan rampung pada semester I/2016 setelah pemerintah mendengar masukan dari publik, akademisi dan pemain OTT yang akan rampung pada 12 Mei 2015.

“Nanti pada 12 Mei 2015 kami akan mendengar masukan dulu dari publik, setelah itu kalau butuh diperpanjang akan kami perpanjang masukannya. Yang jelas, Insya Allah Permen sudah rampung semester I/2016 ini,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (9/5).

Ketut menegaskan seluruh pemain OTT asing nantinya harus membuat Badan Usaha Tetap (BUT) selambat-lambatnya sembilan bulan setelah Peraturan Menteri diterbitkan pada semester I/2016, artinya batas maksimal pemain OTT untuk membentuk BUT adalah Maret 2017.

Menurutnya, jika pemain OTT asing tidak membentuk BUT pada Maret 2017 nanti, maka layanan OTT itu akan segera diblokir oleh Kemkominfo.

“Kami akan memblokir penyelenggara OTT yang tidak mau membentuk BUT di sini . Kami juga akan memastikan mereka membayar pajak, meskipun sudah membangun kantornya di sini ,” katanya.

Anggota BRTI itu mengakui kerugian yang ditimbulkan akibat beredarnya layanan OTT asing itu sangat besar di Indonesia. Ketut juga memprediksi seluruh pemain OTT akan membentuk BUT setelah Permen diterbitkan, pasalnya Indonesia memiliki marketshare yang sangat besar bagi pemain OTT asing.

“Indonesia itu kan marketsharenya sangat besar bagi penyelenggara OTT. Pasti mereka dalam waktu dekat sudah berancang-ancang akan membentuk BUT di sini ,” ujarnya.

Sumber : bisnis.com (Bali, 18 Mei 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Pemain dan Pelatih Asing Mitra Kukar Kini Punya NPWPPemain dan Pelatih Asing Mitra Kukar Kini Punya NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa tiga orang asing yang mencari nafkah di klub sepakbola Mitra Kukar, Kalimantan Timur berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajaknya.selengkapnya

Jadi juara The International 9, berapa pajak yang harus dibayar pemain OG?Jadi juara The International 9, berapa pajak yang harus dibayar pemain OG?

Turnamen esport, The International 9 telah usai. OG berhasil menjadi kampiun The International 2019 (TI9) setelah mengalahkan Team Liquid di partai final dengan skor 3-1 yang berlangsung Minggu silam (25/8) di Pudong, China.selengkapnya

Pendiri Kaskus: Semua Pemain Industri Internet harus Bayar PajakPendiri Kaskus: Semua Pemain Industri Internet harus Bayar Pajak

Kabar Google menolak untuk diperiksa pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membuat petinggi Kaskus angkat bicara. Founder Kaskus, Andrew Darwis mengatakan, sudah semestinya semua pemain internet baik dari lokal maupun global harus diperlakukan sama di mata hukum, terutama soal pajak.selengkapnya

Menkeu: 500 Investor Asing di Indonesia Ada yang Tak Bayar Pajak Selama 10 TahunMenkeu: 500 Investor Asing di Indonesia Ada yang Tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor atau penanam modal asing (PMA) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan hingga 10 tahun. "Kami akan mengejar PMA yang tidak bayar pajak sampai 10 tahun lebih, jumlahnya 500. Kalau di bawah 10 tahun kami masih memahami, mungkin masih belum mencapai BEP (breakeven point).selengkapnya

Keterbukaan Informasi untuk Pajak, OJK akan Ingatkan Nasabah Asing di IndonesiaKeterbukaan Informasi untuk Pajak, OJK akan Ingatkan Nasabah Asing di Indonesia

Pemerintah mulai membahas kembali keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Keterbukaan informasi ini nantinya akan dijalankan pada 2018.selengkapnya

Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumenAda tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :