Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pengenaan pajak kepada pengguna yang memakai akun media sosial untuk keperluan endorsement produk dan lapak jual beli barang online.
Para pengguna ini bakal terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi saat Skors Raker PMN dan Pembiayaan dengan Komisi XI DPR RI.
"Kalau ada keuntungan ya kena pajak penghasilan. Tarifnya kena normal sesuai keuntungan. Kalau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kan ada tarif 1 persen," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (12/10/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, pungutan pajak dikenakan bagi pengguna media sosial yang kerap di-endorse seperti ‘Selebgram’ (Selebriti Instagram, red), serta pengguna yang mengadakan aktivitas jual beli di Facebook hingga Kaskus akan dikenakan pajak.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, jika pajak tersebut nantinya dapat terlaksana, pemerintah bakal mendapatkan pemasukan dengan jumlah besar hingga US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.
“Lapak jual beli online (marketplace), daily deals, penjualan langsung serta pihak endorser jadi subjek pajak bila mereka memiliki pemasukan yang wajib dilaporkan,” kata Yon sebagaimana dikutip dari laman Bloomberg.
Sampai saat ini, pihak Ditjen Pajak tengah menempuh tahap kajian dan diskusi agar dapat memutuskan bagaimana eksekusi kebijakan ini secara efektif.
“Sekarang masih dalam proses diskusi, agar nantinya bisa memutuskan bagaimana pelaksanaannya dengan cara dan mekanisme yang efektif. Kami juga diskusi soal kemungkinan penerapan tarif pajak yang berbeda bagi masing-masing bisnis di media sosial,” lanjut dia.
Tak bisa dipungkiri, media sosial di Indonesia memang telah berevolusi jadi lapak jual beli online. Sebut saja, Instagram dan Facebook.
Sudah banyak akun-akun toko online yang menjual produk dengan rentang harga beragam. Pilihan produknya pun dijajakan mulai dari yang KW (barang tiruan) hingga yang orisinil, seperti tas bermerek, sepatu, makanan ringan impor, laptop hingga smartphone.
Selama ini, pemerintah memang belum menerapkan pengenaan pajak pada kegiatan-kegiatan tersebut. Alasannya, bisnis online masih terbatas pada segmen bisnis yang memiliki pemasukan minimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Dengan begitu, dilanjutkan Yon, pemerintah akan mengatur strategi baru, di mana nantinya mereka akan membandingkan laporan pajak Selebgram dengan kegiatan di akun media sosialnya masing-masing.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pelacakan transaksi dan penjualan online.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 12 Oktober 2016)
Foto : liputan6.com
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan pajak dari setiap transaksi keuangan yang terjadi di jaringan Internet. Hal ini bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini, yang realisasinya masih rendah.selengkapnya
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengenaan pajak untuk transaksi e-commerce. Ternyata bukan hanya marketplace saja, transaksi online di media sosial seperti Facebook dan Instagram juga akan dikenakan pajak.selengkapnya
Selain menarik pajak dari transaksi marketplace e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak juga berniat menerapkannya di toko online media sosial seperti Facebook dan Instagram.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, upaya pemerintah mulai mengejar pajak dari perdagangan online tidak hanya berhenti di platform e-commmerce. Namun ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pemerintah juga akan mengejar pajak para pelaku e-commerce yang lari jualan melalui media sosial.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menyinggung sejumlah pengguna media sosial (medsos), yang selalu tidak percaya bahwa pemerintah sedang menggalakkan pembangunan. Jokowi mengaku, banyak pengguna medsos yang mencibirnya terkait pembangunan yang digembar-gemborkan hanya janji-janji saja.selengkapnya
Di Indonesia, kita dapat menikmati layanan Facebook, WhatsApp, Twitter dan media sosial atau perpesanan lainnya secara cuma-cuma. Namun jangan harapkan mendapatkan hal itu di Uganda.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya