Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan percepatan restitusi pajak melalui ketentuan yang baru diluncurkan.
Ketentuan tersebut memangkas waktu proses restitusi pajak, dari yang tadinya 10 bulan kini jadi 3 bulan hingga 15 hari.
"Aturan yang berlaku sekarang, ada 3 channel untuk mendapatkan restitusi PPh (Pajak Penghasilan) atau PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sifatnya pendahuluan. Artinya, tidak diperiksa dulu, nanti post audit setahun dua tahun bisa dilakukan (pemeriksaan)," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Robert menjelaskan, tiga channel yang dimaksud adalah Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu atau WP patuh, WP memenuhi persyaratan tertentu atau dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) beresiko rendah. Masing-masing dari ketiga channel itu memiliki ketentuan baru yang diatur oleh DJP.
Seperti untuk WP patuh, dalam ketentuan baru diberlakukan jangka waktu penetapan restitusi dilakukan sekali dan berlaku untuk seterusnya. Dalam ketentuan yang lama, restitusi hanya berlaku dua tahun.
"Kecuali, kalau kami ketemu dia ada masalah, akan dicabut ketetapannya," tutur Robert.
Kemudian untuk WP dengan nilai restitusi kecil, dalam ketentuan baru diatur tambahan batas nilai restitusi yang dapat diajukan, yakni WP Orang Pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 100 juta, WP Badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar, serta PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.
Lalu dalam poin PKP beresiko rendah, ada tambahan jenis PKP yang dapat memanfaatkan percepatan restitusi yaitu eksportir mitra utama kepabeanan (MITA), eksportir operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator), serta PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar.
Ada sejumlah ketentuan lain yang tidak mengalami perubahan, baik untuk WP patuh, WP dengan nilai restitusi kecil, serta PKP beresiko rendah. Jangka waktu proses mengurus restitusi juga ditetapkan batas maksimal, yakni 3 bulan untuk PPh WP patuh dan 1 bulan untuk PPN WP patuh.
Kemudian dalam hal WP dengan nilai restitusi kecil, waktu maksimal 15 hari untuk menyelesaikan restitusi PPh Orang Pribadi, 1 bulan untuk PPh Badan, dan 1 bulan untuk restitusi PPN. Lalu bagi PKP beresiko rendah, percepatan restitusi hanya berlaku untuk PPN, dengan waktu maksimal 1 bulan.
"Rata-rata restitusi PPN dalam ease of doing business 47 minggu, hampir satu tahun. Ini kami percepat," ujar Robert.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 02 April 2018)
Foto : Kompas
Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama.selengkapnya
Pemerintah masih mempelajari rencana percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak berisiko rendah.selengkapnya
Kementerian Keuangan akan mempercepat proses restitusi pajak.selengkapnya
Pembisnis mendukung rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka berharap, proses restitusi pajak tidak seperti sekarang ini yang berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya