
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluar keputusan (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak. Keppres ini telah ditandatangani pada 4 Oktober lalu.
Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit dan instansi terkait, guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan yang ikut program tax amnesty.
Masa Kerja Gugus Tugas Pengampunan Pajak ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017. Jika diperlukan, masanya bisa kembali diperpanjang. Adapun segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2016 itu.
Gugus Tugas ini terdiri dari empat tim, yakni Tim Pengarah, Gugus Tugas Bidang Teknis dan Administrasi, Gugus Tugas Bidang Repatriasi Dana yang berada di Dalam Negeri dan Investasi, dan Gugus Tugas Bidang Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah. Menurut Keppres tersebut, Tim Pengarah beberapa tugas utama.
Pertama, memberikan arahan dalam koordinasi antar unit atau instansi dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan Pajak kepada para stakeholder. Kedua, engarahkan koordinasi antar unit terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan yang berada di dalam negeri, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, atau proyek infrastruktur pemerintah untuk menyerap dana repatriasi. Ketiga, memberikan persetujuan atas rekomendasi dari setiap Gugus Tugas.
“Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas Pengampunan Pajak dan pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak,” seperti bunyi Pasal 8 Keppres tersebut.

Otoritas pajak mulai merancang strategi untuk memburu wajib pajak (WP) tak patuh seiring dengan meningkatnya risiko shortfall penerimaan pajak tahun 2019.selengkapnya
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) baru saja merilis hasil audit dan rekomendasi sejumlah instansi pemerintahan. Termasuk salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit BPK menunjukkan, OJK memiliki utang Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp 901,1 miliar.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji agar bagian yang menangani keberatan pajak untuk terpisah menjadi unit baru.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya