
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri mengatakan pajak parkir di Jakarta akan dinaikkan menjadi 30 persen dari semula hanya 20 persen.
Kenaikan pajak parkir ini sudah dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir. Saat ini Pemprov DKI dan DPRD DKI sedang membahas revisi perda tersebut.
Menurut Edi, besaran pajak parkir di Jakarta masih 20 persen. Sedangkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan setinggi-tingginya pajak parkir di daerah mencapai 30 persen.
“Daerah penyangga yang berdekatan seperti Depok, Tangerang dan Bekasi itu sudah 25 persen. Sedangkan pelaku usahanya adalah sama. Sementara di Jakarta pajak parkirnya lebih rendah hanya 20 persen. Harusnya DKI sebagai Ibu Kota kan lebih tinggi dari daerah lain. Oleh karenna itu, kita usulkan naik jadi 30 persen,” kata Edi seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI, Jakarta, Senin (14/5).
Ia mengharapkan revisi Perda No. 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir dapat diselesaikan pada Juni mendatang. Sehingga revisi perda itu sudah bisa diterapkan pada Juli. Dengan demikian, Pemprov DKI dapat menikmati kenaikan pajak parkir selama enam bulan kedepan.
Apalagi saat ini, target pajak parkir di DKI Jakarta pada tahun ini dinaikkan menjadi Rp 685 miliar dari tahun lalu yang terealisasi sebesar Rp 600 miliar.
“Target kan sudah kita naikkan. Kalau saja perda ini bisa diterbitkan Juni, lalu Juli bisa dinikmati. Cuma enam bulan baru bisa kita rasakan dampak kenaikan pajak parkir ini,” ujarnya.
Ditegaskannya, pajak parkir ini tidak dipungut kepada para pengendara kendaraan pribadi. Pajak parkir ini dipungut kepada pengelola parkir swasta baik off street maupun on street.
“Jadi kalau orang bayar tarif parkir Rp 5.000 sejam, tidak akan menjadi bayar Rp 5.000 ditambah pajak. Tetapi di dalam tarif sebesar Rp 5.000 itu sudah ada biaya pajak parkirnya. Yang dibebaskan ke masyarakat itu biaya tarif layanan parkir. Beda dengan pajak parkir, itu harus dibayarkan oleh pengelola parkir,” jelasnya.
Untuk melindungi para pengguna kendaraan bermotor agar tidak mengalami kenaikan tarif parkir wewenang-wenang oleh pengelola parkir akibat kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen, nantinya setelah revisi perda disetujui, maka Pemprov DkI akan membuat aturan turunan dari perda tersebut berbentuk peraturan gubernur (Pergub).
“Dengan adanya Pergub yang mengatur tarif parkir, maka pengusaha atau pengelola parkir tidak bisa sembarangan menaikkan tarif layanan parkir. Kalau sekarang juga ada Pergub lama di Dishub DKI, berapa per jamnya. Ditentukan tarif batas bawah dan atas oleh Pergub itu. Pengelola parkir selama ini diatur oleh Pergub. Setelah revisi perda ini ada, maka Pergub baru akan disusun kembali,” terangnya.
Edi mengungkapkan untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak parkir atau penghindaran pembayaran pajak parkir oleh pengelola parkir, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
“Saat ini sedang diujicobakan. Yang pasti tidak akan lagi peluang untuk penghindaran pajak. Karena setiap transaksi yang dilakukan pengelola parkir saat itu juga data terekam dalam setiap transaksi di GPN tadi. Jadi real time. Hingga saat ini sudah ada 50 hotel di Jakarta diujicobakan dengan sistem GPN. Jikalau berhasil, maka akan diterapkan di semua pengelola parkir di Jakarta,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan BPRD DKI, hingga awal akhir April 2018, realisasi pencapaian parkir di DKI Jakarta belum mengalami kenaikan signifikan. Masih rata-rata Rp 50 miliar per bulan.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 14 Mei 2018)
Foto : Beritasatu
Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor. Pungutan cukai kendaraan bermotor ini berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.selengkapnya
Rencana pemerintah memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan dengan menjadikannya sebagai badan independen di bawah Presiden sudah lama terdengar. Namun hingga saat ini belum ada tanda - tanda rencana itu akan terlaksana.selengkapnya
Sejumlah pelaku kewirausahan sosial mengaku belum merasakan dampak langsung kebijakan penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Dampak langsung dari kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan usaha UMKM dinilai baru dapat dirasakan pada tahun mendatang.selengkapnya
Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.selengkapnya
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta untuk dibebaskan dari kewajban membayar pajak. Pembebasan pajak diyakni dapat menambah nilai manfaat yang diberikan BPKH kepada jamaah. Sebelumnya BPKH membayar pajak sebesar Rp 1,2 triliun.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 diminta oleh DPRD tidak menaikkan pajak daerah meski targetnya meningkat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya