Dilema Pajak sebagai Sumber Pendanaan dan Stimulus Investasi

Selasa 6 Mar 2018 13:26Ridha Anantidibaca 913 kaliSemua Kategori

KOMPAS 2026



PRESIDEN Joko Widodo belum lama ini kecewa dengan kinerja investasi Indonesia. Meskipun pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 13 persen pada 2017, yang itu melampui baik target pertumbuhan investasi 11 persen maupun realisasi tahun sebelumnya yang tercatat 12,4 persen, pencapaian itu belum bisa memuaskannya.

Pasalnya, kinerja investasi Indonesia kalah jauh dibandingkan negara-negara tetangga di Asia, antara lain investasi India yang tumbuh 30 persen, Filipina 38 persen, dan bahkan Malaysia 51 persen. Berbelitnya perizinan dan tumpang tindih aturan dinilai Jokowi masih menjadi penghambat investasi masuk ke Indonesia.

Tak selang berapa lama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertanyakan efektivitas dari pelaksanaan kebijakan tax allowance dan tax holiday. Bukannya menarik investasi baru, alih-alih yang terjadi kebijakan itu sepi peminat dan bahkan sepanjang 2017 tak ada satu pun investor baru yang memanfaatkannya.

Dasar hukum pemberian fasilitas pajak oleh pemerintah tertuang di Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan ini kemudian diturunkan melalui aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Tax allowance merupakan insentif keringanan pajak yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Bentuk keringanan pajak yang ditawarkan meliputi (1) pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun atau masing-masing 5 persen per tahun; (2) penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud; (3) pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; (4) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas tax allowance. Pemberian fasilitas dibatasi hanya untuk penanaman modal dengan kriteria tertentu di 145 segmen usaha yang menjadi fokus pengembangan industri nasional. Adapun kriteria calon penerima tax allowance adalah nilai investasi tinggi, tingkat serapan tenaga kerja besar, serta memiliki tingkat kandungan lokal lebih dari 20 persen.
 
Adapun tax holiday diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid tersebut pemerintah diberikan diskresi untuk memberikan fasilitas pengurangan PPh paling sedikit 10 persen hingga maksimal 100 persen atas penanaman modal baru di bidang usaha tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.

PMK ini menegaskan fasilitas tax holiday dapat diberikan untuk kurun waktu 5 (lima) sampai 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun untuk proyek yang dinilai strategis bagi perekonomian Indonesia atau maksimal hingga 25 tahun khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi calon investor untuk bisa mendapatkan tax holiday lebih ketat lagi dibandingkan tax allowance. Pertama, hanya calon investor yang berstatus sebagai Wajib Pajak baru dan merupakan pelaku industri pionir di 9 (sembilan) sektor usaha prioritas yang dapat mengajukan permohonan tax holiday. Itu pun dengan syarat mempunyai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 trilliun dan memenuhi ketentuan Debt Equity Ratio (DER) 4:1.

Selain itu, calon investor harus berstatus badan hukum (pengesahan sejak/setelah 15 Agustus 2011) dan membuat pernyataan penempatan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana penanaman modal.

Adapun 9 (sembilan) bidang usaha prioritas yang  menjadi sasaran tax holiday adalah industri logam dasar; industri pengilangan minyak; industri kimia dasar organik dari minyak bumi dan gas; industri mesin; industri peralatan telekomunikasi; industri pengolahan hasil pertanian; industri maritim; industri manufaktur di KEK, dan proyek infrastruktur ekonomi selain Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS).

Evaluasi

Namun, ruang fiskal yang setiap tahunnya dicadangkan pemerintah untuk tax allowance dan tax holiday menjadi terkesan mubazir, jika tidak ingin dikatakan sia-sia. Sebab, respons pelaku usaha terhadap fasilitas perpajakan ini sangat minim, apalagi memanfaatkannya.

Kalau pelaku usaha ditanya alasannya tidak tertarik untuk memanfaatkan tax holiday atau tax allowance, jawabannya relatif serupa dari tahun ke tahun. Lagi-lagi persoalan utama yang membuat pemodal enggan mengambil tawaran pemerintah itu adalah prosedur untuk mendapatkannya tidak mudah dan berbelit-belit.

Mayoritas pelaku usaha mengatakan, kriteria usaha dan persyaratan untuk mendapatkan tax allowance—apalagi tax holiday—terlalu sulit untuk bisa dipenuhi calon investor. Selain itu juga tidak ada sesuatu yang baru seperti yang diminta oleh industri hilir.

Dengan kata lain, fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah tidak sesuai harapan dunia usaha. Bahkan, tidak jarang apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.

Terlihat masih ada ego sektoral yang membuat antar-institusi saling tarik ulur kebijakan. Kenyataan ini selalu memunculkan pertanyaan, apakah pemerintah benar-benar serius ingin memberikan insentif fiskal?

Kalau ditanya lebih lanjut, sebenarnya faktor atau tantangan apa yang paling krusial bagi pelaku usaha? Jawabannya pasti tidak jauh dari birokrasi yang berbelit-belit, keterbatasan infrastruktur, jaminan pasokan energi, dan kepastian hukum.

Sebab, bagi mereka, semua persoalan itu merupakan penyebab mahalnya ongkos ekonomi atau biaya berusaha di Indonesia.

Pemerintah bukannya tidak sadar bahwa resep obat yang diberikan ke pemodal untuk mengatasi penyakit high cost economy tidaklah tepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga tak lakunya tax allowance dan tax holiday karena insentif yang dibutuhkan investor kemungkinan besar bukan itu.

Untuk itu, sudah seharusnya kebijakan insentif fiskal dievaluasi dan dikaji ulang. Evaluasi bukan hanya soal bobot insentif, melainkan juga syarat dan prosedur administrasi, serta dampaknya terhadap penerimaan Negara dan perekonomian.

Kompetisi pajak global

Mitsuhiro Furusawa, Deputy Managing Director IMF, ketika menyambangi Jakarta pada pertengahan 2017, mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi ekses yang timbul dari pemberian insentif pajak secara berlebihan.

Liberalisasi perdangangan yang ditandai dengan integrasi ekonomi dan investasi lintas batas dinilai menghasilkan efek samping yang tidak diinginkan.

Tak hanya soal maraknya aksi perencanaan pajak agresif oleh perusahaan multinasional dan regional, dampak lain yang juga patut diwaspadai adalah terjadinya persaingan agresif antar-negara demi memperebutan investasi melalui pemberian berbagai insentif dan pembebasan pajak.
 

Terkait hal ini, OECD dalam beberapa tahun terakhir rutin melakukan kajian untuk mengukur efek buruk dari harmful tax competition dari setiap keputusan investasi di sektor finansial dan konsekuensinya terhadap perpajakan.

Dalam kesimpulannya, praktik-praktik perpajakan yang dianggap berbahaya (harmful tax practice) merupakan akibat dari adanya rezim perpajakan prefensial yang berbahaya (harmful preferential tax regime) dan surga pajak (tax haven).

Terdapat empat kebijakan fiskal di Indonesia yang turut menjadi bahan kajian OECD, yakni yang terkait dengan insentif pajak untuk perusahaan terbuka, tax allowance, tax holiday, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kabar baiknya, empat kebijakan insentif tersebut tidak termasuk dalam daftar harmful tax practices.

Walaupun tidak masuk dalam lingkup harmful tax practices, obral insentif pajak yang diberikan Pemerintah Indonesia bisa dipandang oleh negara lain sebag kebijakan yang tidak fair dalam memperebutkan modal. Kebijakan-kebijakan itu dikhawatirkan akan dibalas oleh negara lain dengan menurunkan tarif pajak sehingga dapat memicu perang tarif.

Belakangan, kekhawatiran ini menjadi tren global, di mana banyak negara seperti berlomba-lomba menurunkan tarif pajak serendah-rendahnya (race to the bottom), seperti yang terakhir dilakukan oleh Amerika Serikat (AS). Hal itu merupakan gambaran dari penggerusan basis pajak akibat masifnya praktik pengalihan keuntungan ke negara-negara tax haven.

Isu base erosion and profits shifting (BEPS) kemudian menjadi momok bagi otoritas pajak di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kendati Negara-negara G20 dan OECD sepakat untuk memerangi BEPS, antara lain dengan meredam perang tarif pajak, mau-tidak mau setiap negara terbawa arus kompetisi jika tidak ingin merugi sendirian.

Indonesia pun saat ini menghadapi dilema untuk menentukan pilihan kebijakan perpajakan yang paling realistis.

Kalau alasannya untuk menjaring modal, apakah pajak satu-satunya alasan pemodal untuk investasi? Kalau daya saing investasi yang jadi alasan, apakah obral tax allowance dan tax holiday yang tak laku belum cukup menjadi pelajaran?

Demikian pula jika tujuannya untuk menghindari wajib pajak melakukan profit shifting, mau seberapa rendah tarif pajak ditekan untuk meredam aksi itu? Jika semua itu diakomodir lewat pajak, sebenarnya tanpa sadar negara sedang diarahkan untuk menghapus pajak pada akhirnya.

Kalaupun tetap dipaksakan, yang terjadi neraca fiskal makin tak sehat karena didominasi oleh utang. Fenomena ini sebenarnya sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir, yaitu target penerimaan pajak tak tercapai dan sebaliknya nominal utang yang ditarik semakin bertambah.

Kembali ke beberapa permasalahan mendasar yang selalu dikeluhkan wajib pajak, terutama pelaku usaha—yaitu soal birokrasi yang rumit, keterbatasan infrastruktur, jaminan pasokan energi, dan kepastian hukum—, penyakit utamanya sudah jelas. Karena itu, obat yang diracik harus disesuaikan dengan kebutuhan.

Kalau lagi-lagi penerimaan pajak yang dikorbankan, dikhawatirkan negara akan kehabisan sumber daya untuk menjadikan anggaran sebagai stimulus perekonomian.


Sumber : kompas.com (Jakarta, 06 Maret 2018)
Foto : Kompas




BERITA TERKAIT
 

Daftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax AmnestyDaftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax Amnesty

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya

Tidak Jadi 0 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Relaksasi PPh DINFRA, DIRE, dan KIK-IBE yang Hanya 5 PersenTidak Jadi 0 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Relaksasi PPh DINFRA, DIRE, dan KIK-IBE yang Hanya 5 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya

Industri yang Inovatif Diusulkan Peroleh `Tax Allowance` 300 PersenIndustri yang Inovatif Diusulkan Peroleh `Tax Allowance` 300 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha mendorong pemberian insentif bagi sektor industri yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.selengkapnya

Pemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holidayPemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holiday

Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya

Pemerintah ubah aturan `tax holiday`, hanya untuk penanaman modal baruPemerintah ubah aturan `tax holiday`, hanya untuk penanaman modal baru

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru.selengkapnya

Ini wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari KemkeuIni wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari Kemkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :