
Jumlah penyertaan harta program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) telah mencapai Rp 1.013 triliun per Selasa pagi (20/9) ini. Jumlahnya sudah mencapai 25 persen dari target pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun, akan terus naik signifikan menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak bulan ini.
Jika dicatat sejak awal September ini, harta yang diikutsertakan dalam amnesti pajak mencapai Rp 864,1 triliun. Jumlahnya menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan sejak berjalannya amnesti pajak 18 Juli hingga akhir Agustus lalu yang hanya sebesar Rp 148,9 triliun. Berarti, jumlahnya melonjak hampir lima kali lipat hanya dalam kurun 20 hari terakhir bulan ini.
Lonjakan nilai penyertaan harta itu sejalan dengan kenaikan Surat Penyertaan Harta (SPH). Jumlahnya per 20 September ini mencapai 66,8 ribu SPH, melonjak tiga kali lipat dari akhir Agustus lalu yang masih sebanyak 22,2 ribu SPH.
Namun, tembusnya jumlah penyertaan harta amnesti pajak hingga Rp 1.013 triliun ini lebih didominasi oleh deklarasi harta di dalam negeri. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, deklarasi harta bersih di dalam negeri mencapai Rp 705 triliun, atau sekitar 70 persen dari total penyertaan harta.
Sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri sekitar 25 persen atau sebesar Rp 253 triliun. Dari jumlah itu, nilai repatriasi aset dari luar negeri Rp 55,1 triliun. Artinya, cuma 5 persen dari total penyertaan harta amnesti pajak. Padahal, Kementerian Keuangan pernah memperkirakan jumlah repatriasi dana selama 9 bulan program tersebut bisa mencapai Rp 1.000 triliun.
Alhasil, pemerintah telah menghimpun uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sebesar Rp 24 triliun. Jumlahnya baru sekitar 14 persen dari target program ini yang dipatok pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Sedangkan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 32,1 triliun. Nilai ini mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, tunggakan pajak, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, antusiasime masyarakat mengikuti amnesti pajak mulai meningkat pada September ini. Sebab, masyarakat memang memburu amnesti pajak dengan tarif rendah pada periode pertama yang berakhir September ini.
Sekadar informasi, program amnesti berlaku sejak 18 Juli lalu hingga 31 Maret 2017. Program ini terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan. Bagi yang merepatriasi atau melaporkan hartanya di dalam negeri dan melaporkan hartanya di luar negeri pada periode pertama (18 Juli-30 September 2016) dikenakan tarif masing-masing dua persen dan empat persen dari nilai harta. Tarif tebusannya semakin meningkat pada periode kedua dan ketiga.
Menurut Prastowo, sosialisasi program amnesti pajak masih belum merata. Aturan teknis terkait program ini juga terlambat diterbitkan.Karena itu, pemerintah perlu menerbitkan aturan baru guna memperpanjang program amnesti tahap pertama.
Dia mengusulkan, periode pertama bisa diperpanjang hingga akhir November nanti, sedangkan dua tahap berikutnya dikurangi jatah waktunya menjadi masing-masing hanya dua bulan masing-masing. Dengan begitu, program ini tetap berakhir pada 31 Maret 2017.
“Alasan (perpanjangan tahap pertama) supaya bisa dipastikan (uang tebusan) masuk di 2016 dan membantu anggaran 2016,” kata Prastowo kepada Katadata, Senin (20/9).
Namun, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan, pemerintah tidak bisa memperpanjang masa periode pertama amnesti pajak. Alasannya, Undang-Undang Pengampunan Pajak telah mengatur secara jelas bahwa periode pertama program tersebut berakhir 30 September 2016. “Saya tidak bisa mengubah UU yang sudah disepakati dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” katanya.
Sumber : katadata.co.id (20 Setember 2016)
Foto : katadata.co.id
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya