PP Muhammadiyah mengurungkan niatnya untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan 13 petinggi ormas keagamaan tersebut.
"Hampir 13 petinggi Muhammadiyah hadir, ada juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pak Muhadjir Effendy sebagai Ketua Bidang Pendidikan PP Muhammdiyah," ujar Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut Lincolin, pertemuan antara petinggi PP Muhammadiyah dan Menteri Keuangan berserta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sangat produktif, sehingga semuanya menjadi jelas dengan tujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak.
"Soal gugatan masih wacana dan itu atas nama pribadi bukan atas PP Muhammadiyah, setelah pertemuan ini kira-kira kami tidak keberatan (program amnesti pajak)," tutur Lincolin.
Adapun poin yang melegakan PP Muhammadiyah terhadap program amnesti pajak, kata Lincolin, yaitu amnesti pajak dijalankan pemerintah bukan hanya mengejar angka-angka target semata tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak.
"Soal amnesti pajak sudah jelas dan saling paham, tapi dengan beberapa catatan yaitu menjalankan dengan prinsip keadilan, hanya menyasar pengusaha besar dan menengah, yang kecil-kecil tidak," tuturnya.
Sebelumnya, program amnesti pajak yang saat ini dijalankan pemerintah hingga akhir Maret 2017, ditentang oleh PP Muhammadiyah dan berencana menggugat UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi karena melenceng dari tujuan awal amnesti pajak.
"Kebijakan ini melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri, beberapa waktu lalu.
PP Muhammadiyah menilai, tujuan amnesti pajak menyasar kepada konglongmerat yang menyimpan dananya di luar negeri, tetapi kenyataanya program ini meluas hingga rakyat biasa yang turut diwajibkan ikuti amnesti pajak dan akan dikenakan sanksi jika tidak mengikutinya.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 14 September 2016)
Foto : istimewa
Tak hanya dibayangi dengan melesetnya perolehan target anggaran, program pengampunan pajak atau tax amnesty kini mendapat ganjalan baru. Kali ini datang dari Muhammadiyah. Salah satu organisasi massa terbesar di Tanah Air ini berencana membawa UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) di meja hijau. Alasannya: pertama, UU pengampunan pajak tak adil bagi masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melakukan sosialisasi tentang amnesti pajak, Rabu (14/9). Namun, dalam pertemuan itu, Muhammadiyah mengaku tak menyinggung rencananya untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadwalkan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membahas perkembangan terkini terkait kebijakan amnesti pajak. Pertemuan ini juga menyusul rencana Muhammadiyah untuk menggugat UU Amnesti Pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tak risau dengan rencana gugatan atau judicial review oleh Muhammadiyah terhadap kebijakan pemerintah soal amnesti pajak.selengkapnya
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai masa program amnesti pajak terbilang singkat di tengah banyak masyarakat yang belum paham. Organisasi kemasyarakatan Islam itu justru meminta program ini diperpanjang hingga tiga tahun.selengkapnya
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi membatalkan gugatan judicial review Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah salah satu organisasi terbesar ini menggelar rapat pleno antar pengurus PP Muhammadiyah, belum lama ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya