Meskipun ekonomi masih terpantau lesu karena dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), penerimaan pajak dari penghasilan orang pribadi mencatatkan realisasi yang positif di sepanjang Januari-Agustus 2020. Alhasil, sektor PPh orang pribadi jadi andalan penerimaan pajak pemerintah di tengah pandemi.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat sampai dengan akhir Agustus 2020, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebesar Rp 9,12 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,46% year on year (yoy).
Pencapaian akhir bulan lalu juga memosisikan PPh OP sebagai satu-satunya penerimaan per jenis pajak yang masih tumbuh positif.
Kemudian di akhir kuartal II-2020 yakni di Juni beranjak pulih dengan pertumbuhan sebesar 36,04% mtm. Lalu masih dalam tren positif pada Juli dan Agustus masing-masing 11,54% mtm dan 3,56% mtm.
Tren tersebut, merupakan buah dari kepatuhan wajib pajak orang pribadi untuk membayar pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak orang pribadi mengalami rebound di kuartal II-2020 karena adanya pergeseran pembayaran PPh Tahunan.
“Namun, PPh OP masih bisa tetap bertahan pada Juli-Agustus 2020. Kita akan tetap jaga untuk orang pribadi meskipun kita lihat secara meluas masyarakat mengalami tekanan dari pendapatan mereka,” kata Menkeu dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Agustus, Selasa (22/9).
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, menambahkan, realisasi PPh OP memang masih cukup kuat meski dalam situasi pandemi.
Karenanya berdasarkan setoran PPh Pasal 29 pada surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 bulan April lalu cukup bagus pertumbuhannya dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, untuk periode setelahnya, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar menggunakan basis SPT Tahunan 2019 tersebut. Selain itu, dalam rangka pandemi.
“Dengan tidak diturunkannya tarif PPh OP, serta jumlah WP OP tidak sebanyak WP Badan dalam memanfaatkan insentif pajak seperti pengurangan PPh Pasal 25, maka setoran pajaknya relatif lebih stabil,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9).
Yoga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi. Caranya memanfaatkan berbagai data dan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.
Otoritas pajak, juga mengaku salah satu upaya pengawasan untuk meningkatkan penerimaan dari WP OP yakni dengan memberikan surat imbauan pembayaran pajak. “Banyak (surat imbauan) itu sudah dilakukan para Account Representative (AR) DJP,” ujar Yoga.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 September 2020)
Foto : Kontan
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Penerimaan pajak dari penghasilan orang pribadi tercatat positif di sepanjang Januari-Agustus 2020.selengkapnya
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) adalah basis perpajakan yang cenderung konsisten tumbuh di antara pos pendapatan pajak lainnya. Untuk tetap menjaga tren positif ini, kantor pajak tengah mengatur strategi baik di dalam maupun di luar negeri.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga Mei 2019 mencapai Rp496,6 triliun. Angka ini hanya meningkat 2,4 persen dibandingkan realisasi pada tahun lalu yakni Rp484,9 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan adanya peningkatan wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) di tengah pandemi Covid-19.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya