Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, akan mempermudah pengurusan perizinan investasi dan pembayaran restribusi. Investor boleh membayar dengan mengangsur, sebagai insentif kepada penanam modal pengembangan Solo utara.
Langkah ini sebagai upaya Pemkot menarik minat investor berinvestasi di Solo utara, kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Pemkot Surakarta, Toto Amanto di Solo, Senin (7/11).
Ia mengatakan, pembayaran retribusi akan bisa dilakukan dengan sistem angsuran, tidak harus langsung dilunasi.
"Ya, kami berikan kelonggaran kepada investor untuk mengangsurnya. Tapi ada syaratnya, tidak boleh lebih dari satu triwulan," katanya.
Ia mengatakan, selain itu pemkot juga kini tengah menyiapkan regulasi terkait pemberian insentif bagi para investor yang menanamkan modal di Solo tara. Insentif yang bisa diberikan kepada investor, seperti pembebasan retribusi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Investor juga bisa memperoleh insentif tambahan berupa pembebasan pajak reklame untuk jangka waktu tertentu.
Kebijakan insentif itu akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali). Peraturan tersebut dinilai cukup untuk dijadikan landasan hukum pemberian insentif. Namun, pihaknya belum bisa memastikan besaran insentif yang bisa diberikan, karena harus dibahas dengan dinas lain.
"Ya, kami sedang membahas regulasinya. Jika harus membuat peraturan daerah bisa memakan waktu beberapa tahun. Kita berharap insentif tersebut bisa mulai diberikan pada awal tahun depan," katanya.
Ia mengatakan, selama ini pengembangan kota masih terpusat di wilayah Solo tengah dan selatan. Sedangkan untuk wilayah Solo utara belum banyak dilirik oleh para investor. Padahal beragam kemudahan telah diberikannya.
Dikatakan pengembangan kawasan Solo utara bisa berjalan baik harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk akses sarana dan prasarana jalan di kawasan tersebut. Toto mengatakan tanpa adanya akses jalan yang bagus pengembangan kawasan Solo Utara tidak akan berjalan maksimal.
Merujuk data realisasi investasi di Kota Solo hingga September tahun ini tercatat mencapai Rp4,7 triliun. Investasi yang diperoleh itu jauh melampaui investasi 2015 lalu, senilai Rp2,3 triliun.
Pihaknya terus fokus dalam pengembangan wilayah Solo utara, sesuai dengan kebijakan Wali Kota Surakarta.
Pemkot tidak ingin membuat kawasan Solo bagian utara seperti Mojosongo dan sekitarnya menjadi kawasan pinggiran.
"Sekarang sudah ada hotel, rumah sakit baru di sana yang pengembangannya sudah bisa masuk ke Solo utara. Nah, yang lain masih kami bidik untuk ke sana," katanya.
Sumber : kontan.co.id (Solo, 07 November 2016)
Foto : tribun jateng
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini karena dari 23.000 UKMKM yang ada di Solo baru sekitar 5.000 pelaku UMKM yang melaporakan pajak final 1%.selengkapnya
Setelah mengaku mengirimkan surat protes, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rudyatmo akan mempertanyakan pembatalan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja.selengkapnya
Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo, menilai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty belum tepat sasaran karena belum memenuhi asas keadilan. Hal ini terkait nilai tebusan atas harta yang belum terlaporkan baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri sama, yakni 2%.selengkapnya
Warga Kota Solo kini semakin mudah melakukan pembayaran pajak daerah dengan adanya fasilitas dari Bank Central Asia (BCA). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan kerja sama dengan BCA terkait layanan jasa perbankan. Selama ini, pembayaran pajak daerah di perbankan hanya bisa dilakukan di Bank Mandiri, BNI, dan Bank Jateng.selengkapnya
Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengusulkan agar pemerintah pusat menghapus ketetapan pajak bagi pelaku usaha kecil menengah. Diketahui baru-baru ini Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.selengkapnya
Pajak Penghasilan (PPh) ditengarai menjadi salah satu faktor penghambat maju dan berkembangnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pemerintah pusat diminta tak memaksakan para pelaku UKM yang baru memulai usahanya atau baru berkembang untuk membayar PPh.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya