Menteri Keuangan Sri Mulyani memanfaatkan acara tahunan Bank Dunia - Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) di Washington, Amerika Serikat, pekan lalu, untuk menjelaskan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah dijalankan Pemerintah Indonesia. Amnesti kepada para wajib pajak itu diberikan terbatas dan tidak mencakup kepada praktik dna dana-dana ilegal.
Dalam acara tersebut, Sri Mulyani mengaku sempat bertemu khusus dengan pimpinan Financial Action Task Force (FATF) untuk menjelaskan Undang-Undang Pengampunan Pajak di Indonesia. Beleid itu tidak digunakan untuk memfasilitasi dana-dana tindak kejahatan dan tindak pidana pencucian uang.
“Hal (penjelasan) ini penting agar Indonesia tidak lagi masuk dalam daftar hitam (black list) dan bisa menjadi anggota FATFuntuk menjaga kepentingan Indonesia,” katanya saat konferensi pers mengenai hasil pertemuan tahunan Bank Dunia-IMF 2016 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/10).
Sekadar informasi, FATF merupakan badan antarpemerintah yang mengembangkan dan meningkatkan kebijakan untuk pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan memproses hasil tindak pidana yang menyembunykan asal usul dana ilegal.
Menurut Sri Mulyani, FATF ini penting dalam menganalisa para wajib pajak yang mencoba menghindari pajak di masing-masing negara. Kegiatan ini juga merupakan upaya bersama negara-negara anggota G20 untuk mengejar para penghindar pajak demi mengejar keuntungan yang lebih besar atau lazim disebut Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Ia juga menjelaskan mengenai perkembangan penerapan pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Menurut Sri Mulyani, negara yang tidak mengikuti aturan AEoI tersebut akan diasingkan oleh nega-negara lain karena dianggap memfasilitasi praktik penghindaran pajak. Sedangkan Menteri Keuangan terdahulu, Bambang Brodjonegoro pernah mengusulan adanya sanksi kepada negara yang berkomitmen mengikuti kesepakatan tersebut tapi kemudian melanggarnya.
Sekadar informasi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Pengampunan Pajak pada akhir Juni lalu. Dalam belied itu, program amnesti hanya berlaku bagi pidana pajak dan tidka mencakup pidana lainnya, seperti korupsi, narkotika, maupun terorisme.
Periode pertama program amnesti ini sudah berakhir pada September lalu. Hingga Rabu ini, jumlah pengungkapan atau deklarasi harta mencapai Rp 3.832 triliun dari estimasi pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun saat berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017. Dari jumlah itu, jumlah dana pulang (repatriasi) sebesar Rp 143 triliun. Alhasil, jumlah dana tebusan yang diperoleh pemerintah sebesar Rp 97,5 triliun dari target pemerintah dalam APBN Perubahan tahun ini sebesar Rp 165 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengklaim pengampunan pajak di Indonesia paling sukses di dunia jika dilihat dari jumlah dana tebusan. Rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 0,7 persen, lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain yang telah menjalankan program tersebut. Antara lain Cili 0,62 persen dan India 0,58 persen.
Sumber : katadata.co.id (12 Oktober 2016)
Foto : katadata.co.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memantau dana repatriasi senilai Rp141 triliun yang berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Hasil kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) selama dua bulan awal ini terhitung sangat minim. Menteri Keuangan Sri Mulyani menengarai beberapa penyebab persoalan tersebut. Namun, dia optimistis, perolehan dana dari hasil kebijakan itu akan melonjak pada bulan September nanti.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana repatriasi program amnesti pajak tak banyak keluar dari Indonesia. Hal ini seiring berakhirnya masa penahan (holding periode) dana repatriasi program amnesti pajak tahap pertama pada September-Desember 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keikutsertaan peserta amnesti pajak untuk menarik dananya yang ada di luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri bukan sebagai tindakan kriminal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya