Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Makassar meminta agar target pendapatan asli daerah (PAD) untuk sektor pajak dan retribusi pada anggaran perubahan dinaikkan.
Hal ini diutarakan anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo. Peningkatan target tersebut atas persetujuan dewan setelah tawar menawar target PAD dimana usulan penambahan pemkot hanya sebesar Rp129 milliar atau total usulan mencapai Rp942 milliar dari Rp813 pada Parsial V.
"Ada peningkatan setelah melihat mulai normal kembali dimana objek pendapatan seperti hotel mulai kembali. Itu sudah buka hotel walau belum normal tapi kondisi sudah mengarah ke sebelum COVID-19, sudah lebih baik jadi mungkin sudah ada 50% hotel berfungsi kembali," kata legislator PAN tersebut.
Leo mengatakan, potensi tersebut dapat meningkat jauh jika melihat kembalinya beberapa sektor penggenjot ekonomi lainnya. Target yang diusulkan tersebut telah di-adjustment (disesuaikan) dan angka rasional yang diusulkan mampu mencapai Rp980 milliar dalam tiga bulan terakhir.
"Jadi omset belum full-full banget sehingga okupansi belum maksimal, kita juga secara rasional liat itu jadi nda bisa langsung kasi naik itu," katanya.
Dirinya mencontohkan selain hotel, sektor retribusi sampah misalnya justru melebihi target pencapaian setelah adjustment target refocusing 2020.
"Dari dewan ada beberapa yang bisa di-adjust khususnya retribusi kebersihan di mana ada beberapa kecamatan yang kami rapatkan dengan semua camat, ada beberapa kecamatan yang sudah over target," ujarnya.
Sisanya kata Leo, justru sangat potensial bisa melebih target. Dirinya optimis pencapaian bisa lebih dalam sisa waktu tiga bulan terakhir, sehingga hal ini menjadi pertimbangan kuat penambahan target oleh dewan dapat dinaikkan.
"Yang jelas secara makro seperti itu ada beberapa kecamatan yang bisa di-adjust. Pertama karena over dan kedua ada yang sudah hampir capai target padahal penagihan masih ada tiga sampai empat bulan kan," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan, meski ada usulan penambahan target, hal ini tidak serta merta bisa dilakukan. Beberapa objek pajak memerlukan pertimbangan matang sebelum target ditingkatkan seperti PBB untuk hotel, restoran dan hiburan. Pasalnya kata dia, kondisi sekararang memaksa ekonomi mereka terpuruk.
"Itukan harus saya pikirkan juga, tapi rencana kita akan naikkan secara rasional, jadi kita lihat dulu kondisi yang mana kita bisa naiikan," ujarnya.
Diketahui penetapan target anggaran masih dalam proses pembahasan melalui rapat KUA-PPAS di DPRD Kota Makassar, target usulan masih belum final. Hal ini rencana akan disepakati melalui rapat Banggar pada 23 September mendatang.
Sumber : sindonews.com (Makassar, 22 September 2020)
Foto : Sindonews
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan target pendapatan pajak daerah hingga Rp1,3 triliun di 2021. Target itu naik sekitar Rp500 miliar jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp800 miliar pasca refokusing.selengkapnya
Target pendapatan pajak daerah Kota Bandung meningkat dari Rp 2,43 triliun menjadi Rp 2,56 triliun. Untuk mengejar target pendapat tersebut, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung menyiapkan berbagai langkah.selengkapnya
Dinas Perhubungan Kota Semarang, Jawa Tengah, menyebutkan target pendapatan daerah dari pengelolaan sektor parkir pada 2018 naik sekitar 400 persen.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) pada tahun ini sudah melampaui target.selengkapnya
Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah.selengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan pemerintah berharap agar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty dapat segera selesai dibahas sebelum pengajuan APBN-Perubahan. Dengan begitu, pemerintah dapat mengajukan rancangan APBN-P dengan memasukkan penerimaan dari tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya