Pemerintah berusaha meyakinkan pengusaha sebanyak-banyaknya agar bersedia mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Selain lewat tawaran tarif tebusan yang rendah, pemerintah menjanjikan kerahasiaan data para wajib pajak yang mengikuti program itu dari risiko pengusutan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, banyak wajib pajak yang tengah diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendadak menyatakan akan mengikuti program tax amnesty. Sesuai aturan, permintaan itu pun harus dipenuhi sehingga seluruh petugas pajak telah menghentikan pemeriksaan terkait perpajakan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan memanfaatkan momen tax amnesty.
Penghentian pemeriksaan itu mulai dari pelanggaran administrasi perpajakan hingga penyembunyian aset oleh wajib pajak. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pemeriksaan kasus yang dinyatakan sudah lengkap oleh kejaksaan. “Ataupun yang sudah diproses di pengadilan atau bagi wajib pajak yang sudah dipidana pajak,” kata Sri saat sosialisasi kebijakan tax amnesty yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).
Karena itu, Sri menghimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti tax amnesty. Sebab, mulai tahun 2018, akan berlaku pertukaran data informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak.
Jadi, mulai tahun 2018, Sri memastikan tidak ada satupun wajib pajak yang dapat menghindari pajak dengan menyembunyikan harta kekayaannya di negara lain.
Pemerintah bakal mengejar para wajib pajak setelah kebijakan tax amnesty rampung pada akhir Maret 2017.
“Penghindar pajak memang ahli betul. Tetapi Menteri Keuangan sudah cukup ahli juga,” kata Sri. “Kami harus mencapai penerimaan pajak Rp 1.320 triliun, tapi ini (tax amnesty) cara baik. Bagaimana mengumpulkan uang negara melalui perpajakan tanpa intimidasi atau menakut-takuti dunia bisnis.”
Berdasarkan kondisi itulah, dia menjanjikan aparat pajak akan berusaha merahasiakan data para peserta tax amnesty. Bagi pihak yang membocorkan data itu akan dikenakan pidana penjara selama lima tahun. “Kami akan berusaha sekeras mungkin, agar penegak hukum tidak menggunakan data itu,” kata Sri.
Dalam pidato sambutannya, Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah terkait kerahasiaan data tersebut. Mengacu Pasal 20 hingga 22 pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, tidak ada pihak manapun, siapapun, dan untuk kepentingan apapun bisa menggunakan data atau informasi peserta tax amnesty.
Hal ini perlu ditegaskan oleh Presiden lantaran selama sosialiasi kebijakan itu masih banyak wajib pajak yang mempertanyakan kepastian hukum dan kerahasian data harta kekayaannya. Jokowi juga menjelaskan masalah gugatan UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Presiden optimistis MK akan menolak gugatan itu karena UU ini bermanfaat besar bagi perekonomian nasional.
“Pemerintah akan sungguh-sungguh dan mau agar MK nanti tetap memenangkan UU ini. Harus yakin karena ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya berani bertaruh,” kata Jokowi di depan sekitar 10 ribu orang yang menghadiri acara sosialisasi tersebut.
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian juga mengaku sudah menginstruksikan seluruh jajarannya hingga level terbawah untuk mendukung kebijakan pengampunan pjak. Hal itu pun telah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung dan PPATK.
Dalam Pasal 20 UU Tax Amnesty, misalnya, mengatur bahwa data yang dilaporkan wajib pajak terkait tax amnesty tidak bisa menjadi dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara itu, penyelidikan dan penyidikan merupakan domain dari Polri. Karena itu, kepolisian harus menggunakan data lain dalam melakukan pemeriksaannya.
Sumber : katadata.co.id (1 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro cukup kaget dengan antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejauh ini sudah ada 11 Wajib Pajak (WP) yang mendaftar sebagai peserta tax amnesty, bahkan menyetor uang tebusan atas deklarasi hartanya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan memberi data-data terkait peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Terhitung sejak hari ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 mengenai prosedur pelaksanaan tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya