Demi Penerimaan, Transaksi Online Bakal Kena Pajak

Selasa 26 Mar 2019 15:03Ridha Anantidibaca 320 kaliSemua Kategori

OKEZONE 0116



Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mewacanakan untuk membuat satu aturan baru tentang transaksi online. Aturan tersebut nantinya akan berupa Undang-Undang (UU).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menarik pajak dari seluruh transaksi online. Artinya belanja online, fintech hingga jasa titip atau yang biasa di sebut jastip akan terkena pajak.

"Memang sedang distressing adalah bagaimana kita bisa menarik manfaat bagi negara ini berbagai transaksi online yang terjadi di negara ini," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/3/2019).

Menurut Bamsoet, selama ini belum ada aturan khusus untuk mengenakan pajak kepada transaksi online. Padahal perkembangan industri ini sangat pesat sekali.

Bahkan industri menjadi salah satu pesaing utama dari bisnis-bisnis konvensional, sehingga banyak sekali nilai triliunan rupiah terbuang dan tidak masuk kepada kas negara.

"Selama ini kita belum bisa menjangkau, tetapi dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa kita tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara," katanya.

Mengenai aturan khusus fintech menurut dia, aturan yang ada saat ini sebenarnya cukup untuk melindungi konsumen dari fintech ilegal. Pertama adalah dari mulai Undang-Undang Konsumen.

Kemudian ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016. Ditambah lagi, saat ini ada Satuan tugas khusus Fintech ilegal.

"Pemerintah memberikan pengawasan lebih tepat pelaku usaha. OJK tanggung jawab mengatasinya, perlu memiliki aturan UU yang melirik payung hukum di industri ini," katanya.

Oleh karena itu lanjut Bamsoet, yang diperlukan saat ini hanyalah konsistensi pemerintah dalam memberantas fintech ilegal ini. Karena jika dibiarkan dan tanpa konsistensi maka fintech ilegal ini akan semakin mengerogoti masyarakat.

"Konsisten diperlukan untuk perkembangan fintech, harus mampu melindungi pihak terkait akibat penyalahan teknologi," ucapnya.


Sumber : okezone.com (Jakarta, 26 Maret 2019)
Foto : Okezone




BERITA TERKAIT
 

Google Mangkir Bayar Pajak, Pemerintah Diminta Bangun Payment Gateway Untuk Transaksi OnlineGoogle Mangkir Bayar Pajak, Pemerintah Diminta Bangun Payment Gateway Untuk Transaksi Online

Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Donny Imam Priambodo mengatakan masalah Google yang bersikeras enggan diperiksa pajaknya harus dicermati dengan hati hati.selengkapnya

Transaksi Online Bakal Kena Pajak 10%Transaksi Online Bakal Kena Pajak 10%

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif pajak untuk transaksi online atau e-commerce, baik untuk jasa maupun barang. Pasalnya, transaksi online ini diperkirakan akan menjadi budaya ke depannya di Indonesia. "Yang jelas kita concern ke e-commerce. Ke depannya melalui itu semua, bahkan semuanya akan cashless. semua pakai kartu kreditselengkapnya

Kantor pajak akan memelototi transaksi belanja onlineKantor pajak akan memelototi transaksi belanja online

Direktorat Jenderal Pajak mulai memelototi transaksi belanja online. Nanti, kantor pajak akan mengedarkan kartu digital untuk transaksi belanja online.selengkapnya

Dirjen Pajak Incar 80 Juta Konsumen Transaksi OnlineDirjen Pajak Incar 80 Juta Konsumen Transaksi Online

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan fokus pada transaksi online atau e-commerce. Pasalnya, sudah ada 80 juta pengguna dari transaksi online yang dapat dikenakan sebagai objek pajak. "Pengguna saja sudah 80 juta pengguna, sekarang sama seperti jual lagu atau bikin animasi jual langsung, jadi enggak langsung trading di situ. kalau transaksi itu masuk ke Kominfo, DJP kan enggak tahu, izinselengkapnya

Undang ASITA dan Backpacker Internasional, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk TravelerUndang ASITA dan Backpacker Internasional, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler

Bagi masyarakat, khususnya para traveler antar negara, aturan kepabeanan terkait barang bawaan penumpang dan barang kiriman merupakan dua kebijakan pemerintah yang kerap dibahas. Bagaimana tidak, aktivitas melancong para traveler dapat dipastikan selalu bersinggungan dengan kedua aturan tersebut. Demi menambah pemahaman dan kepatuhan masyarakat, khususnya para traveler, Bea Cukai mensosialisasikaselengkapnya

Transaksi Online Diusulkan Kena PajakTransaksi Online Diusulkan Kena Pajak

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo ingin transaksi-transaksi online yang terjadi di Indonesia dikenai pajak demi menambah penerimaan negara.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :