Periode pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) akan berakhir Jumat besok (30/9). Meski masih ada enam bulan tersisa, program amnesti pajak di Indonesia ini sudah mencetak rekor dan dinilai mengungguli negara-negara lain yang pernah melaksanakan program serupa.
Mengacu pada data Center For Indonesia Taxation Analysis, program amnesti pajak di Indonesia mencetak rasio tertinggi dalam pengungkapan (deklarasi) harta terhadap produk domestik bruto (PDB). Per Rabu (28/9), nilai deklarasi harta mencapai Rp 2.514 triliun atau menembus 20 persen terhadap PDB.
Rasio tersebut lebih tinggi dibandingkan Chili yang pernah mencatat rekor deklarasi kurang dari Rp 500 triliun. Jumlah ini hampir setara dengan 10 persen terhadap PDB negara tersebut, saat melaksanakan amnesti pajak tahun lalu.
Indonesia juga mencatat prestasi dalam soal penerimaan negara dari duit tebusan tax amnesty, meski secara rasio terhadap PDB belum yang tertinggi di dunia. Hingga kemarin, perolehan duit tebusan termasuk pembayaran tunggakan dan bukti permulaan mencapai Rp 81,1 triliun. Jumlahnya setara dengan sekitar 1 persen terhadap PDB.
Sementara ini, pencapaian tersebut masih kalah dari Kazakhstan yang dana tebusannya sekitar 2,5 persen terhadap PDB pada 2011. Namun, Indonesia sudah berhasil mengungguli sejumlah negara yang pernah menjalankan program amnesti pajak.
Antara lain Irlandia (1993), India (1997), Afrika Selatan (2003), Jerman (2004), Portugal (2005), dan Belgia (2006). Selain itu, Italia (2001 dan 2009), Spanyol (2012), Australia (2014), dan Chili (2015). Berbagai negara itu hanya meraup penerimaan tebusan tax amnesty kurang satu persen terhadap PDB masing-masing negara tersebut.
Meski sudah mencatat rekor, pencapaian tax amnesty Indonesia masih di bawah target pemerintah, yaitu deklarasi harta sebesar Rp 4.000 triliun dan penerimaan tebusan Rp 165 triliun untuk anggaran negara 2016. Selain itu, ada target repatriasi dana sebesar Rp 1.000 triliun, yang realisasinya sampai sekarang baru sekitar Rp 128 triliun. Target-target ini masih bisa dikejar pada sisa enam bulan program tax amnesty.
Pengamat Pajak dari Center For Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah masih perlu mengoptimalkan pencapaian dana repatriasi. Ia mendorong pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengalihan aset perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle/SPV) yang tidak memiliki usaha aktif. “Masih banyak companyyang menunda karena menunggu revisi PMK soal SPV,” katanya kepadaKatadata, Rabu (28/9).
Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual melihat, Indonesia kemungkinan belum akan mengalahkan Italia dalam hal dana repatriasi. Nilai repatriasi di Italia mencapai 3,5 persen terhadap PDB, sedangkan Indonesia baru mendekati dua persen terhadap PDB.
Namun, pencapaian itu dinilai sudah sangat baik karena diperoleh dari periode pertama amnesti pajak. Pencapaian tersebut juga sudah melampaui sejumlah negara lain, yang rata-rata hanya berhasil menarik dana pulang kurang dari satu persen terhadap PDB.
Salah satu penyebab rendahnya dana repatriasi, menurut David, rata-rata harta luar negeri milik warga Indonesia berbentuk aset tetap (fixed asset) seperti properti. Alhasil, kebanyakan wajib pajak hanya mendeklarasikan hartanya saja, tidak merepatriasi. “Kalau Italia itu banyak uang mafia dan money laundering,” katanya.
Selain mendorong repatriasi, pemerintah juga dinilai perlu menggaet Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ikut program tax amnesty. Prastowo mengatakan, porsi ekonomi informal Indonesia sekitar 18-20 persen terhadap PDB. “Artinya ada Rp 2.000 triliun sampai Rp 2.500 triliun. Besar sekali,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah perlu menyusun strategi agar UKM tidak menganggap pajak sebagai beban. Caranya, UKM harus diintegrasikan dulu ke ekonomi formal agar mendapat insentif bisnis. Setelah tumbuh, baru UKM membayar pajak. “Pemerintah harus mulai dengan insentif tentang apa yang bisa diberikan ke mereka, sehingga trade off-nya mereka nanti bayar pajak,” kata Prastowo.
Sumber : katadata.co.id (29 September 2016)
Foto : katadata.co.id
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Dalam laporan terbarunya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan faktor-faktor penentu tinggi rendahnya rasio pajak (tax ratio) di berbagai negara, terutama di kawasan Asia dan Pasifik.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memantau dana repatriasi senilai Rp141 triliun yang berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.selengkapnya
Periode tiga bulan pertama program pengampunan pajak telah berjalan selama dua bulan. Artinya, wajib pajak hanya memiliki waktu satu bulan untuk dapat menikmati tarif rendah yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, pada periode kedua dan ketiga tarif tebusan yang ditetapkan akan lebih tinggi.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Senin (19/9/2016), terpantau mencapai Rp23,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya