Pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor pengolahan tembakau atau yang dikenal sebagai Industri Hasil Tembakau (IHT).
Partner Tax Research & Training Services Danny Darusaalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menjelaskan, salah satu kebijakan di IHT yang paling menimbulkan banyak polemik di lapangan ialah Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Oleh karena itu tak heran, kebijakan CHT di Indonesia sendiri memiliki banyak tujuan yang sering kali tidak sejalan. Misalnya saja optimalisasi penerimaan negara, pengendalian konsumsi tembakau guna menyokong sektor kesehatan, dan mewujudkan kesinambungan bisnis dan ketenagakerjaan sebagai beberapa di antaranya.
“Di saat tekanan perekonomian nasional karena adanya potensi pelebaran defisit semakin meningkat saat pandemi, tekanan dari sisi pelaku bisnis di sektor IHT sendiri juga tak kalah signifikan. Di sisi lain, penerimaan negara sendiri masih sangat bergantung pada CHT,” jelas Bawono dalam live conference, Selasa (21/7).
Berdasarkan data dari LKPP dan Kementerian Keuangan, kontribusi CHT terhadap penerimaan perpajakan pada tahun 2018 dan 2019 mencapai 10,07% dan 10,67%. Padahal pada satu dekade yang lalu, kontribusinya hanya berkisar 8% dari total penerimaan perpajakan. Sehingga masih terdapat lebih dari 5 juta orang yang menggantungkan hidupnya di IHT pada 2018 (Kementerian Perindustrian, 2019).
“Oleh karena itu, pelemahan pada sektor ini tentunya juga akan berdampak luas bagi kondisi perekonomian negara,” tambahnya.
Selain dikarenakan adanya pelemahan ekonomi, tekanan terhadap sektor IHT lainnya juga tidak terlepas dari tujuan kebijakan CHT lainnya, yakni untuk mengendalikan konsumsi rokok. Menurutnya ini menjadi suatu hal yang seringkali menjadi kontroversi dimana produk tembakau semacam rokok sangat berkaitan dengan risiko kesehatan pernafasan sebagaimana halnya Covid-19.
“Nampaknya relaksasi penerimaan negara dari sektor ini masih sangat sulit dilakukan mengingat CHT sendiri masih menjadi “tulang punggung” setidaknya dalam konteks penerimaan perpajakan,” paparnya.
Bawono juga bilang, meskipun rencana ekstensifikasi cukai telah dicantumkan dalam omnibus law perpajakan, produk hukum tersebut belum menemui kata sepakat hingga saat ini sehingga CHT masih harus dioptimalkan kembali untuk menjadi sumber penerimaan cukai andalan pada tahun 2020 dan mungkin pula beberapa tahun ke depan.
Sebab, dengan berbagai tekanan pada perekonomian tahun ini serta untuk mencapai target tujuan CHT yang beragam, DDTC Fiscal Research menilai perlu untuk mengamati beberapa permasalahan mendasar yang masih dapat dibenahi untuk memperbaiki kinerja
IHT Indonesia saat ini dari sisi perpajakannya. “Baik yang turut mempertimbangkan sisi perilaku produsen maupun konsumen,” tambahnya.
Berikut adalah pertimbangan dan permasalahan dari sisi produsen maupun konsumen yakni pertama terkait struktur tarif dan produk hasil tembakau yang bersifat sangat kompleks. Sistem strata tarif CHT di Indonesia merupakan salah satu yang paling rumit di dunia dengan sistem multi-tier berdasarkan produk tembakau, jumlah produksi, dan HJE per unit (World Bank, 2018).
Kedua, kenaikan tarif CHT dan HJE yang tidak menentu, baik antargolongan maupun antar jenis hasil tembakau. Penting untuk diketahui bahwa penetapan tarif CHT dan HJE yang tidak konsisten dapat menjadi salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap produktivitas para pelaku pasar, termasuk dalam berproduksi dan berinovasi.
Ketiga, adanya diskrepansi antara harga produk tembakau yang beredar di pasaran (Harga Transaksi Pasar/HTP) yang tidak sesuai dengan harga yang didaftarkan atau tertera pada pita cukai di kemasan (Harga Jual Eceran/HJE). “Akibatnya, predatory pricing dan perang harga antar pabrikan sulit untuk dihindari sehingga fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok menjadi sulit diterapkan,” katanya.
Bawono juga jelaskan, konsekuensi dari tiga permasalahan dalam konteks CHT yakni masih adanya potensi shortfall untuk penerimaan CHT pada tahun 2020 hingga level of playing field yang tidak setara antara pelaku bisnis yang memiliki hubungan istimewa dengan berbagai pabrikan besar dan para pelaku bisnis skala mikro dan menengah yang independen karena banyaknya strata tarif CHT di Indonesia.
“Estimasi shortfall penerimaan CHT tahun 2020 sebesar Rp 1,37 triliun atau sekitar 99,2% dengan effort dari target revisi APBN 2020 pada Perpres 72/2020 yang sebesar Rp 164,95 triliun,” ujarnya.
Dengan target dalam Perpres No. 72/2020, DDTC Fiscal Research mengestimasi realisasi penerimaan CHT pada tahun ini ialah ialah sebesar 88,26% (tanpa extra effort) dan 99,17% (dengan extra effort).
Tak hanya itu, penurunan jumlah pabrikan IHT justru tidak disebabkan oleh simplifikasi melainkan karena regulasi lain di luar CHT. Di sisi lain, simplifikasi justru dapat mendorong terciptanya level of playing field yang lebih setara.
Selain itu, penting juga untuk menetapkan nilai optimal atas jarak tarif CHT dan HJE. Setelah simplifikasi dilakukan, penentuan jarak tarif antara CHT dan HJE menjadi faktor yang dapat mendorong stabilitas dan tentunya akan menciptakan iklim usaha yang berkepastian.
Untuk itu, DDTC Fiscal Research menggarisbawahi dua pertimbangan utama yang patut menjadi perhatian pemerintah. Pertimbangan pertama ialah memperkecil jarak CHT dan HJE golongan 1 dan golongan 2 untuk rokok mesin. Pertimbangan selanjutnya ialah memperlebar jarak tarif CHT dan HJE antara rokok mesin dengan rokok tangan untuk melindungi tenaga kerja IHT.
Serta menghapus diskrepansi rasio HTP dan HJE untuk mengoptimalkan fungsi pengendalian konsumsi produk tembakau dan menjamin rencana simplifikasi struktur CHT nasional yang telah disusun dalam Perpres No. 18/2020 dan PMK 77/2020 dapat diimplementasikan secara efektif ke dalam suatu blueprint kebijakan CHT.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 Juli 2020)
Foto : Kontan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dibuat agar cukai rokok mampu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) telah mengalami pertumbuhan yang pesat sejak dua tahun terakhir. Hal ini tercermin dari penerimaan cukai HPTL tahun 2019 yang mencapai Rp 247,1 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya