Danny Darusaalam Tax Center (DDTC) menilai, kebijakan otoritas pajak memperpanjang insentif pajak dapat efektif memperbaiki cashflow dunia usaha.
Insentif yang diberikan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini memperpanjang masa berlaku ketentuan sebelumnya PMK 44/2020 dari batas akhir Septermber 2020 menjadi Desember 2020.
Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah cukup berupaya mengeluarkan berbagai upaya sebagai otoritas yang berwenang. Ini terlihat dari relaksasi diskon 30% pajak penghasilan (PPh) pasal 25 yang sebetulnya merupakan basis terbesar penerimaan pajak, namun tetap masuk dalam baluran insentif perusahaan terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Melalui insentif yang diberikan Ditjen Pajak, Darusalam menilai, hal tersebut mempunyai dampak keberlanjutan baik bagi ekonomi secara umum, maupun penerimaan pajak.
“Jangan sampai krisis menyebabkan hilangnya basis pajak secara permanen misalkan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penutupan kegiatan bisnis, ataupun beralihnya struktur ekonomi dari sektor formal ke informal. Nah, melalui insentif inilah pemerintah berupaya mencegah hal-hal tersebut,” ujar Darusaalam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/7).
Kendati begitu, Darusaalam mengatakan, setiap fase ekonomi baik krisis, pemulihanawal, serta pasca krisis, membutuhkan jenis insentif yang berbeda. Nah, dalam situasi saat ini, yang lebih dibutuhkan adalah cashflow. Sehingga yang perlu dikedepankan adalah insentif diskon angsuran PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat.
“Dalam hal ini tantangannya adalah bagaimana mendorong pemanfaatan. Salah satunya dengan melalui sosialisasi. DJP tidak bisa dibiarkan sendirian. Ada baiknya sosialisasi dilakukan dengan kerjasama dengan asosiasi bisnis, kampus, dan konsultan pajak,” ujar dia.
Informasi saja, dalam PMK 86/2020 ada lima insentif yang digelontorkan pemerintah hingga Desember 2020. Pertama, diskon 30% PPh pasal 25.
Kedua, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Ketiga, pembebasan PPh pasal 22 impor. Keempat, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kelima, PPh final UMKM DTP.
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengatur masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020, dari sebelumnya yang direncanakan hanya sampai September 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.selengkapnya
Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda Indonesia.selengkapnya
Kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif pajak dan stimulus sebagai upaya untuk menekan dampak pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19), menjadi angin segar bagi dunia usaha.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-2019).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya