Data PPATK Lebih Seram Ketimbang Panama Papers

Rabu 18 Mei 2016 15:08Administratordibaca 974 kaliSemua Kategori

inilah 019

Sekian lama dokumen Panama Papers bikin heboh, Kepala PPATK Muhammad Yusuf baru buka mulut. Dia mengaku punya data yang lebih lengkap ketimbang Panama Papers.

Kata Yusuf, data yang telah diverifikasi PPATK pada 2015, terdapat transaksi mencurigakan sebanyak 56 ribu laporan. "Sejauh ini pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap data yang dimiliki baru pada tahap mencurigakan. Kami punya data yang bisa disandingkan, ada Panama Papers, offshore leak papers, ada PPATK papers," ujar Yusuf pada temu wicara ETF Fellowships Gathering bertajuk Panama Papers: Pemahaman, Pemberitaan, dan Hak Asasi di Jakarta, Selasa (17/5/2016).


PPATK, kata Yusuf, lebih mengkhawatirkan masih terdapatnya celah dalam skema bisnis akibat lemahnya pengawasan. Hal inilah yang potensial dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan yang merugikan keuangan negara.


Yusuf mengingatkan, tidak semua nama yang ada dalam data Panama Papers itu, serta merta bersalah. Selama ini, PPATK sudah memberikan temuan-temuan itu kepada penegak hukum.


Namun penegak hukum dengan berbagai alasan, dan memang keadaan seperti itu, misalnya sulit mencari alat bukti, maka proses penindaklanjutannya agak lamban, bahkan ada yang sampai sekarang belum ada kemajuan.


"Oleh karena itu, kami usulkan kepada Presiden untuk menerbitkan inpres. Kami telah menyiapkan draf, sudah bersih tinggal mendapat paraf secepatnya agar bisa diserahkan ke istana," kata Yusuf.


Yusuf mengatakan, dengan Inpres, maka saat penegak hukum menindaklanjuti temuan PPTK, yakni meminta keterangan pihak-pihak terkait dan kemudian menyatakan tidak cukup bukti, maka penegak hukum wajib menyampaikan resumenya ke PPATK.


"Penegak hukum tiba pada kesimpulan tidak cukup bukti, saya harap resumenya dikirim ke PPATK, atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pungut pajaknya," tambahnya.


Kata Yusuf, potensi dari para pengemplang pajak baik perusahaan maupun pribadi mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun. "Tetapi yang baru bisa kita tarik ke kas negara antara Rp3 triliun hingga Rp4 triliun," tambah Yusuf.


Sumber : inilah.com (Jakarta, 18 Mei 2016)
Foto : inilah.com




BERITA TERKAIT
 

Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK: Panama Papers Harus DitindaklanjutiTindak Pidana Pencucian Uang, PPATK: Panama Papers Harus Ditindaklanjuti

Sejak dibongkar oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) bersama ribuan media di seluruh dunia pekan lalu, Dokumen Panama alias Panama Papers menghenyakkan konstelasi ekonomi politik dunia. Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davio Gunnlaugsson harus mundur karena nama istrinya masuk dan Perdana Menteri Inggris David Cameron harus sibuk membuat klarifikasiselengkapnya

Awal Mei, ICIJ Buka Data 200 Ribu Perusahaan dalam Panama PapersAwal Mei, ICIJ Buka Data 200 Ribu Perusahaan dalam Panama Papers

Ini merupakan bank data terbesar yang pernah dirilis ke publik, dengan menampilkan ratusan ribu perusahaan cangkang berikut nama para pemiliknya di sejumlah negara suaka pajak (tax havens).selengkapnya

Dirjen Pajak: Saya Tidak Punya Data Panama PapersDirjen Pajak: Saya Tidak Punya Data Panama Papers

Komisi XI DPR RI meminta Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi membuktikan data wajib pajak di Panama Papers untuk segera bisa mengikuti tax amnesty. Pasalnya, realisasi tax amnesty baru 0,6 persen dari target.selengkapnya

Ini Temuan Terbaru Ditjen Pajak Soal Data Panama PapersIni Temuan Terbaru Ditjen Pajak Soal Data Panama Papers

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengidentifikasi 800 Wajib Pajak (WP) dari 1.038 nama orang-orang Indonesia yang ada di dalam dokumen Panama Papers. Hasilnya, sebanyak 272 nama yang telah menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).selengkapnya

Presiden Jokowi Minta Kepala PPATK Yang Baru Dalami PajakPresiden Jokowi Minta Kepala PPATK Yang Baru Dalami Pajak

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru dilantik untuk juga fokus dalam menganalisis transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perpajakan.selengkapnya

Menkeu: 79 Persen Data Ditjen Pajak Cocok dengan Panama PapersMenkeu: 79 Persen Data Ditjen Pajak Cocok dengan Panama Papers

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menemukan adanya 79 persen kecocokan data sejumlah nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebutkan dalam Panama Papers dan data menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Kami menemukan kesamaan 79 persen (nama) yang ada di Panama Papers. Itu diyakini punya rekening di luar negeri dan tahun ini akan dilakukan penegakan hukum.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :