Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadikan data dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyisir para importir daging sapi yang belum tertib pajak. Kementerian Keuangan sendiri sebelumnya telah meneken nota kesepahaman dengan KPPU.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, data yang dipakai ialah data investigasi yang telah dilakukan KPPU. Data tersebut meliputi pola impor, perdagangan, sampai pada penjualan daging.
"Seperti Saya sampaikan kemarin kita membuat MoU dengan KPPU untuk melihat data dan investigasi yang dilakukan KPPU bagaimana pola impor, perdagangan, kegiatan importir dan penjualan daging-daging sapi di Indonesia," kata dia di Graha CIMB Niaga Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Data dari KPPU, lanjut Sri Mulyani, akan menjadi bekal bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri bukan hanya pajak namun ketaatan importir seperti pembayaran bea masuk.
"Bea Cukai dan Pajak akan menggunakan data dari KPPU, dengan data di dalamnya akan melakukan investigasi terutama dari sisi kepatuhan perpajakan yaitu pembayaran bea masuk, SPT," ujar dia.
Sri Mulyani memperkirakan masih banyak importir daging yang belum tertib pajak. Meski kegiatan impor terus berlangsung, namun pajak yang dibayarkan tak secara penuh. "Seperti saya sampaikan kemarin masih importir itu kelompok industrinya saja tidak sama. Mereka tidak melakukan pembayaran pajak secara penuh padahal aktivitas impornya ada," tutur dia.
Sebelumnya pada 2 MAret 2017, Sri Mulyani sempat menumpahkan kekesalannya dengan membeberkan bukti-bukti setoran pajak ke negara dari importir daging sapi beku yang sangat rendah. Padahal dengan harga sekitar Rp 80 ribu per Kilogram (Kg) dan volume impor ratusan ribu ton, importir daging ini mereguk untung besar dari bisnis tersebut.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, kepatuhan Wajib Pajak (WP) atau importir dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sangat rendah.
Untuk WP terdaftar mengalami kenaikan dari 2.473 WP di 2013, menjadi 2.496 WP di 2014 dan meningkat lagi pada tahun berikutnya menjadi 2.541 WP.
Sementara WP yang membayar PPh Pasal 25 dan 29 justru mengalami penurunan dalam tiga tahun, yakni 86 WP di 2013, 77 WP di 2014, dan 75 WP pada 2015. Sedangkan WP lapor SPT Tahunan dari 112 WP pada 2013, 144 WP di 2014 menjadi 191 WP di 2015.
Ironisnya pembayaran pajak importir daging beku nampak merosot setiap tahun. Untuk pembayaran PPh Pasal 25 dan 29 oleh WP Badan pada 2015 tercatat hanya Rp 464 miliar. Turun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 593 miliar dan Rp 803 miliar di 2013.
Setoran PPh Pasal 22 Impor naik dari Rp 431 miliar di 2013 menjadi Rp 592 miliar di 2014, dan menjadi Rp 614 miliar di 2015.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 3 Maret 2017)
Foto : liputan6
Industri daging Indonesia masih terhambat sejumlah permasalahan terutama daya saing. Salah satu permasalahan adalah pajak impor yang diterapkan pada komoditas daging sapi masih tinggi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa persentase importir yang dikenai sanksi tarif normal sebesar 10% akibat telat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) sangat minim.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Kementerian Keuangan mengumumkan 103 negara di dunia telah menyetujui pertukaran informasi keuangan otomatis terkait pajak atau automatic exchange of financial account information dengan Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan data informasi keuangan wajib pajak dalam negeri dari 103 yurisdiksi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai awal November 2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya