Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain untuk Pungutan PPN Sektor Ritel Dinilai Tepat

Rabu 18 Mar 2020 14:45Ridha Anantidibaca 940 kaliSemua Kategori

2305



Perubahan sistem pemungutan PPN dari yang berlaku normal menjadi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk sektor ritel memang dibutuhkan, meski memang memiliki konsekuensi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sektor ritel sebagai salah sektor yang menjual fast moving consumer's goods (FMGC) sudah seharusnya dipungut PPN dengan menggunakan sistem selain yang berlaku umum.

Prastowo menilai usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya.

"Pabrikan dan distributor besar tidak banyak, tapi mata rantainya panjang dan marjinnya pun kecil," kata Yustinus, Minggu (15/3/2020).

Mengenai skema, Yustinus mengusulkan agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh seperti yang telah berlaku pada pengenaan PPN atas emas perhiasan.

Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil. Penggunaan DPP Nilai Lain sebagai landasan pengenaan PPN memang berimplikasi tidak bisa dikreditkannya pajak masukan. Oleh karenanya, perlu disusun suatu skema sebagai kompromi atas implikasi tersebut.

"Bisa diusulkan di titik mana pungutan PPN bisa dimulai, apakahdimulai di pabrik atau distrubutor besar? Ini karena yang punya pajak masukan besar sebenarnya pabrikan, bukan ritel," ujar Prastowo.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan pengenaan PPN yang berbeda dari yang berlaku umum adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi PPN.

Meski membuat administrasi PPN menjadi lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Bawono mengatakan skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain umumnya menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP. "Jadi di sini ada trade off," ujar Bawono, Minggu (15/3/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) saat ini sedang merancang skema baru untuk menyederhanakan pengenaan PPN pada sektor ritel.

Penggunaan DPP Nilai Lain pun menjadi salah satu opsi untuk menyederhanakan pengenaan PPN pada sektor tersebut. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan ini pun terjadi pada usaha yang melakukan penyerahan emas perhiasan.

Penyerahan emas perhiasan sudah menggunakan penyerahan PPN dengan DPP Nilai Lain terhitung sejak Maret 2014 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2014.

Tertulis, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha emas perhiasan.

Dalam PMK tersebut, pengusaha emas perhiasan yang meliputi pabrikan dan pedagang harus memungut PPN sebesar 10%  dari DPP Nilai Lain.Adapun, DPP Nilai Lain yang ditetapkan dalam PMK tersebut adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 16 Maret 2020)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pengamat nilai rencana pengenaan cukai pada BBM bisa kurangi subsidiPengamat nilai rencana pengenaan cukai pada BBM bisa kurangi subsidi

Usulan tim pemenangan Jokowi-Amin terkait perluasan pengenaan cukai pada barang-barang yang memiliki efek buruk untuk keberlangsungan hidup, seperti pengenaan cukai pada bahan bakar minyak (BBM) dinilai positif.selengkapnya

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Nilai Harta Bersih Jadi Dasar Pengenaan TebusanUU PENGAMPUNAN PAJAK: Nilai Harta Bersih Jadi Dasar Pengenaan Tebusan

Nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir menjadi dasar pengenaan uang tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak. Dalam pasal 5 UU tentang Pengampunan Pajak dinyatakan besaran uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan – sesuai dengan periode pernyataannya – dengan dasar pengenan uang tebusan tersebut.selengkapnya

Sri Mulyani Bebaskan Pengenaan PPN untuk Sektor JasaSri Mulyani Bebaskan Pengenaan PPN untuk Sektor Jasa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.selengkapnya

Kemenkeu Bakal Buat Ketentuan Baru Untuk PPN Sektor Ritel dan Barang BekasKemenkeu Bakal Buat Ketentuan Baru Untuk PPN Sektor Ritel dan Barang Bekas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mesimplifikasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor ritel dan barang bekas tahun ini.selengkapnya

Sri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif PajakSri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya

Hal-hal Ini Dikaji untuk Dasar Pengenaan Pajak `E-commerce`Hal-hal Ini Dikaji untuk Dasar Pengenaan Pajak `E-commerce`

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan pihaknya masih membahas berbagai hal yang nantinya akan ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak kegiatan e-commerce. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud seperti platform dari dalam dan luar negeri, beragamnya metode pembayaran, serta hal terkait lainnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :