Presiden Joko Widodo memerintahkan agar anggaran kementerian dan lembaga dipangkas Rp 50 triliun. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 sebagai upaya penghematan untuk mengendalikan dan mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Usul menyunat anggaran juga disampaikanoleh Agus Martowardjojo. Bahkan, pada akhir pekan lalu, Gubernur Bank Indonesia ini menyarankan agar anggaran pemerintah dipotong hingga Rp 70 triliun.
Menanggapi usul tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemangkasan dana tersebut masih dibahas di ranah internal pemerintah. Untuk memangkas Rp 50 triliun saja, kata Darmin, banyak kementerian dan lembaga yang mengeluh.
Untuk itu, Kementerian Keuangan akan menghitung kembali besaran anggaran yang dapat dikurangi. Hal ini mengingat penerimaan negara diperkirakan jauh dari target. “Dengan pengampunan pajak (tax amnesty) pun kelihatannya tetap agak berat,” kata Darmin usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Hal senada disampaikan Rizal Ramli pada kesempatan yang sama. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu mengatakan penerimaan diperkirakan tidak akan mencukupi pembiayaan belanja negara, sekalipun ada tax amnesty. Berkaca pada penerapan di banyak negara, kebijakan pengampunan pajak hanya memberi pemasukan relatif kecil terhadap Produk Domestik Bruto.
Ini sudah Juni. Undang-undang-nya saja belum final. Tentu ini masih butuh waktu,” kata Rizal.
Namun, dalam memangkas anggaran mesti dilakukan dengan hati-hati. Menurut Rizal, pengurangan itu mesti tetap menjaga agar proyek-proyek utama tetap tercapai.
Sebelumnya, Agus Martowardojo berpendapat pelebaran jumlah anggaran yang dipangkas perlu dipertimbangkan mengingat pelemahan ekonomi global belum mampu mendorong penerimaan dari sisi ekspor. Selain itu, beleid tax amnesty juga belum menemui kesepakatan di Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal untuk masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, penerapan tax amnesty harus pasti.
Kendati begitu, Agus meyakini pemangkasan anggaran dalam jumlah besar tidak akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi 2016. Hingga saat ini, BI masih memperkirakan ekonomi 2016 tumbuh 5 - 5,4 persen.
Sumber : katadata.co.id (13 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Baru seminggu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani langsung 'bersih-bersih' Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Total belanja Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah dipotong sebesar Rp 133 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menganggap wajar adanya pemotongan anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga. Dikatakannya, pemangkasan anggaran di Kementerian dan Lembaga harus dilakukan karena pemasukan negara melalui pajak tidak tercapai seperti yang ditargetkan pemerintah. "Jadi memang pemangkasan anggaran ini sudah tentunya harus dilaksanakan.selengkapnya
Kementerian Keuangan melakukan pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga karena menilai target penerimaan pajak tertekan. Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo meyakini, jika pemangkasan anggaran tersebut merupakan keputusan pemerintah yang sudah dipertimbangkan dengan sangat baik.selengkapnya
Pemerintah bakal mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan/APBN-P 2016 setelah DPR mengesahkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan pengesahan tax amnesty, maka pemerintah bisa memastikan pendapatan yang masuk ke negara. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahazil Nazara berharap, tax amnesty dapat selesai akhir bulan ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan kekurangan penerimaan pajak atau shortfall hingga akhir tahun sedikit meleset dari proyeksi awal di angka Rp219 triliun, Meski begitu, defisit anggaran dijamin tetap di kisaran 2,7 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya