Status Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dalam penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis dipertegas. Dengan sejumlah pertimbangan, terutama dari aspek regulasinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa baik DPLK maupun DPPK masuk dalam kategori lembaga keuangan nonpelapor.
Walau berstatus sebagai lembaga keuangan nonpelapor, dana pensiun baik DPLK maupun DPPK tetap wajib menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 35 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui surat Ditjen Pajak No.185/PJ/2018 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2017 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No.9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, baik DPLK maupun DPPK bisa dikategorikan sebagai lembaga keuangan nonpelapor.
Sebagai lembaga keuangan nonpelapor, sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, dana pensiun tidak wajib menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Argumentasi ini juga dipertegas dengan pernyataan bahwa sampai dengan saat ini, belum ada satu peraturan pajak yang mewajibkan baik DPLK maupun DPLK menyampaikan laporan ke otoritas pajak. Baik DPLK maupun DPPK yang dimaksud dalam aturan ini adalah dapen yang masuk dalam kategori Lampiran 1 huruf A PMK No.70/2018.
Sebagian dapen yang masuk kategori ini di antaranya dana pensiun (dapen): dana pensiun partisipasi terbatas yakni dapen yang tidak memiliki satu orang penerima manfaat dengan hak lebih dari 5%, dana pensiun dengan partisipasi luas atau yang jumlah peserta yang dimiliki oleh lembaga pengelolaan dana tersebut kurang dari 50 orang; dan dana pensiun dari entitas pemerintah, organisasi internasional atau bank sentral merupakan lembaga pengelolaan dana yang dibentuk oleh entitas pemerintah.
Meski demikian, dengan pertimbangan ketentuan tersebut, dana pensiun tetap menyampaikan laporan sesuai dengan mekanisme dalam Pasal 35 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal tersebut mempertegas mengenai kewajiban pemberian informasi setiap instansi dan lembaga kepada Ditjen Pajak. Penyampaian informasi kepada Ditjen Pajak ini dilakukan ketika otoritas pajak sedang melaksanakan UU terkait perpajakan.
Penyampaian informasi sebagaimana yang dimaksudkan di atas dilakukan secara langsung atau melalui surat elektronik. Selain itu mekanisme pelaporannya juga bisa dilakukan dengan mengirimkan data melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Adapun Robert melalui surat tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hal terdapat dana pensiun baik DPLK maupun DPPK yang telah mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor dan telah menyampaikan laporan keuangan ke Ditjen Pajak, laporan itu tetap akan diadministrasikan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, baik DPPK maupun DPLK juga bisa mengajukan perubahan data menjadi lembaga keuangan nonpelapor untuk selanjutnya menyampaikan informasi dengan mekanisme Pasal 35A UU KUP.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa dengan penerbitan surat tersebut, DPLK atau DPPK tidak wajib dilaporkan dalam konteks UU No 9/2017, sehingga juga tidak akan dipertukarkan antarnegara dalam konteks AEOI, sepanjang sudah ada kewajiban pelaporan kepada otoritas perpajakan (DJP).
"Untuk pelaporan kepada DJP, sementara sesuai S-185 itu, sebelum nanti kita masukkan dalam PMK tentang Pasal 35A UU KUP," katanya kepada Bisnis, Minggu (12/8/2018).
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah rajin-rajinnya melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan ada lebih dari 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendaftar hingga Maret 2018. Adapun pendaftaran LJK tersebut dilakukan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengintip data nasabah Indonesia dan warga negara asing (WNA) jasa keuangan dalam negeri yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya