Kementerian Keuangan menggunakan langkah penundaan atau carry over pencairan pagu sebagian dana transfer ke daerah yang ada dalam APBNP 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat akan melakukan beberapa negosiasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan carry over dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU).
Langkah ini akan diterapkan pada pemerintah daerah (pemda) di seluruh tingkatan yang masih memiliki APBD dan uang kas yang cukup banyak. Dengan demikian, eksekusinya tidak akan mengganggu kebutuhan pendanaan tiap pemda.
Kendati demikian, menurutnya, carry over sebagaian rencana penyesuaian pagu dana transfer ke daerah di sisa tahun ini tidak benar-benar permasalahan. Hal ini dikarenakan alokasi dana itu akan dialihkan pencairannya dalam APBN tahun depan.
“Namun ini dipentingkan karena 2016 ini beban sangat besar dari APBN, yang kita anggap ini akan sangat memengaruhi kredibilitas dari APBN kita,” ujarnya, Jumat (5/8/2016).
Pemerintah berencana mengurangi dana transfer ke daerah sekitar Rp68,8 triliun. Hal ini, sambungnya, menjadi dasar penghitungan pagu anggaran tahun depan.
Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan carry over itu akan diterapkan untuk sekitar Rp33,3 triliun dari rencana pengurangan itu. Angka itu terbagi atas carry over DBH senilai Rp12 triliun dan DAU senilai Rp19,4 triliun.
Untuk DBH, lanjut dia, akan dieksekusi hanya pada Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, saldo kas provinsi ini di perbankan daerah masih cukuup tinggi.
“Kemarin memang saldo kasnya masih tinggi, Rp13,9 triliun kan, kalau diminta Rp12 triliun, oke Pak Ahok enggak ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pesiden Jokowi akhirnya blak-blakan membuka 10 besar provinsi yang masih memiliki simpanan dana di perbankan. Ke-10 provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta Rp13,9 triliun, Jawa Barat Rp8,034 triliun, Jawa Timur Rp3,9 triliun, Riau Rp2,86 triliun, Papua Rp2,59 triliun, Jawa Tengah Rp 2,46 triliun, Kalimantan Timur Rp1,57 triliun, Banten RP1,52 triliun, Bali Rp1,4 triliun dan Daerah Istimewa Aceh Rp1,4 triliun.
Untuk carry over DAU, Boediarso mengungkapkan ada 170 daerah yang hingga saat ini berpotensi terkena. Penundaan DAU ini akan dieksekusi dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal tiap daerah.
“Carry over Oktober-Desember tapi tidak dipukul rata. Ada yang 75%, 60%, 45% atau 30% tergantung pada kapasitas fiskal dan besarnya dana idle,” katanya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta,5 Agustus 2016)
Foto : antara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut akan ada penurunan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada tahun ini. Pasalnya, saat ini seluruh anggaran dan juga fokus pemerintah adalah untuk penanganan virus corona (Covid-19).selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak yang ditampung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. terus bertambah.selengkapnya
Pemkot Malang memproyeksikan penerimaan pajak daerah bisa menembus Rp1 triliun pada 2023 sehingga perlu didukung SDM yang andal.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan target pendapatan pajak daerah hingga Rp1,3 triliun di 2021. Target itu naik sekitar Rp500 miliar jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp800 miliar pasca refokusing.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya