Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan nilai dana nasabah yang akan segera melakukan repatriasi kepada 21 bank gateway senilai Rp31 triliun. Tingkat repatriasi maupun tebusan yang masuk menjelang akhir September 2016 atau periode pertama pengampunan pajak pun disebut kian meningkat.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan memang menjelang akhir pe riode pertama pengampunan pa jak, aliran dana tebusan dan repatriasi yang masuk cukup deras.
“Pada dua pekan pertama bulan ini saja sudah mulai masuk cukup banyak, sampai 16 September 2016 nilai dana repatriasi yang masuk kepada 18 bank gateway senilai Rp2,5 triliun. Adapula yang langsung ke Manajer Investasi senilai Rp10 miliar,” ujarnya pada Rabu (21/9).
Irwan menambahkan selain re patriasi, untuk dana tebusan yang sudah masuk ke bank gateway maupun persepsi sampai 16 September senilai Rp22,6 triliun.
“Sejauh ini, dana repatriasi me - mang masih kecil dibandingkan dengan jumlah dana tebusan dari kebijakan pengampunan pajak tersebut. Namun, potensinya sangat besar apalagi deadlinenya juga masih lama,” ujarnya.
Hingga pukul 22.00 WIB, Rabu (21/9), uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta dalam program pengampunan pajak mencapai Rp31 triliun, sedangkan total realisasi berdasarkan surat setoran pajak yang diterima mencapai Rp36,3 triliun. Adapun deklarasi harta mencapai Rp1.300 triliun.
Dia memaparkan salah satu potensi terbesar datang dari Singapura, dari rata-rata jumlah nasa bah Warga Negara Indonesia (WNI) di sana. Pihaknya melihat se tiap bank Negeri Singa memiliki porsi persentase nasabah WNI sebesar 5% dari keseluruhan.
“Dari segi jumlah pemilik rekening WNI memang renda hanya 5%, tetapi untuk nilai tabungan dalam rekeningnya kan belum tentu kecil juga. Bisa jadi, nilai da lam tabungannya bisa besar,” ujarnya.
Adapun, sampai saat ini jumlah bank gateway yang bisa menampung dana repatriasi sudah bertambah tiga bank yaitu, PT Bank OCBC NISP Tbk., Standard Chartered Indonesia, dan Deutsche Bank Indonesia. Dengan begitu, total bank gateway dana repatriasi ber jumlah 21 bank.
Periode pertama pengampunan pajak yang memberikan tarif hanya 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri akan selesai pada akhir bulan ini.
Periode itu berlangsung selama tiga bulan sejak 1 Juli sampai 30 September, sedangkan periode kedua akan berjalan mulai 1 Oktober sampai 31 Desember dengan tarif deklarasi 3% dalam negeri dan 6% luar negeri.
SINGAPURA AMAN
Terkait dengan potensi repatriasi maupun tebusan pengampun an pajak di Singapura, OJK pun menekankan kepada WNI di Negeri Singa itu tidak perlu ta kut bila ingin berpartisipasi dan me laku kan repatriasi.
Irwan menegaskan isu WNI di Singapura yang melakukan repatriasi akan dilaporkan kepada pihak berwajib perlu diklarifikasi le bih detail lagi.
Dalam hal ini, setiap transaksi repatriasi memang harus dicatatkan pada Commercial Affair Department (CAD), tetapi hanya dicatatkan saja bukan berarti ada tindakan lebih lanjut pasca pencatatan di divisi kepolisian Singapura yang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia.
“Itu sama halnya dengan wajib pajak di Indonesia yang mengikuti amnesti pajak. Mereka harus mencatatkan di PPATK, tetapi si fatnya hanya dicatat saja, jadi tidak perlu ada yang ditakutkan,” ujarnya.
OJK pun menyebutkan pihaknya sudah memanggil tiga bank di Indonesia yang mempunyai in duk di Negeri Singa tersebut. Tiga bank itu antara lain, PT Bank OCBC NISP Tbk., PT Bank DBS Indonesia, dan PT Bank UOB Indo nesia.
Irwan menyebutkan tiga bank itu diharapkan terus berkomunikasi dengan pihak induk usahanya yang juga berada pada sektor per bankan. Tiga bank itu pun akan melakukan sosialisasi intensif terkait kebijakan pengampunan pajak di Singapura bersama induk usahanya.
“Nantinya, mereka itu akan membantu dalam proses WNI di Singapura yang ingin melakukan repatriasi maupun deklarasi,” ujarnya.
Irwan pun menyebutkan tampungan dana repatriasi dan tebusan dari DBS Indonesia dan UOB Indonesia sampai saat ini masingmasing sudah mencapai sekitar Rp500 miliar.
“Untuk Bank OCBC NISP masih belum ada update hasil dana repatriasi dan tebusan yang sudah ditampung. Kan, mereka juga baru jadi bank gateway juga,” ujarnya.
Adapun, Peter Suwardi, Wakil Direktur Utama DBS Indonesia, enggan berkomentar terlalu banyak terkait perkembangan kebijakan pengampunan pajak. Perseroan mencatatkan diri sebagai salah satu bank gateway yang menampung dana repatriasi.
“Ini pernyataan dari kami, intinya kami sangat mendukung program pengampunan pajak. Kami memberikan berbagai layanan yang dapat digunakan nasabah dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan program ini,” ujarnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 22 September 2016)
Foto : bisnis.com
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya
Pemerintah optimistis Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bila terlaksana, pasar domestik diperkirakan banjir dana seratusan triliun rupiah dari luar negeri yang berasal dari kebijakan tax amnesty itu melalui program repatriasi.selengkapnya
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meyakini dana repatriasi hasil dari kebijakan amnesti pajak akan banyak masuk pada tiga bulan pertama setelah mulai berlaku efektif pada Senin (18/1).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya