Dana Pengampunan Pajak Masuk, BI Siap Jaga Rupiah

Rabu 6 Jul 2016 16:04Administratordibaca 745 kaliSemua Kategori

republika 076

Bank Indonesia (BI) menyatakan siap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada saat dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak direalisasikan.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, sejak kebijakan tersebut disahkan beberapa waktu lalu, pasar keuangan menyambut baik dengan aliran modal masuk (capital inflows) yang besar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat.


"Kalau saat ini di pasar keuangan ini, kita lihat baru dampak mengantisipasi terhadap implementasi dari tax amnesty. Jadi kalau ada modal yang masuk saat ini dari luar negeri, belum terkait sama realisasi tax amnesty-nya. Itu baru mengantisipasi. Jadi pelaku pasar keuangan menyambut positif terkait tax amnesty sehingga mereka masuk," tutur Mirza akhir pekan kemarin.


Sedangkan realisasi kebijakan tax amnesty, kata Mirza, akan mulai terlihat sejak tanggal 1 Juli 2016 hingga Maret 2017. Mirza menjelaskan, dana yang berasal dari luar negeri tersebut nantinya akan berupa valuta asing.


Ketika dana tersebut ditukar dalam bentuk rupiah, otomatis akan ada penguatan rupiah. Selain itu, cadangan devisa juga akan meningkat seiring masuknya dana repatriasi tersebut.


Tercatat pada Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) BI, pada Jumat (1/7) rupiah berada di posisi Rp 13.172 per dolar AS, atau terapresiasi 0,06 persen atau 8 poin dari posisi Rp 13.180 per dolar pada hari sebelumnya.


Untuk itu, BI menyatakan siap untuk melakukan intervensi guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Apalagi berbeda dengan negara-negara tetangga, Indonesia merupakan negara yang ekspor impornya tercatat mengalami defisit.


Sehingga memerlukan kurs yang secara relatif harus lebih kompetitif supaya ekspor juga lebih kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing, terutama untuk ekspor manufaktur. Seperti tekstil, sepatu, elektronik, kendaraan bermotor atau spare part kendaraan bermotor.


"Indonesia rupiah ini secara relatif perlu kurs yang kompetitif buat ekspor, tetapi rupiah ini juga perlu kurs yang stabil buat impor. Jadi kira-kira kurs nya harus stabil tapi suatu level yang memang cukup kompetitif,"tutur Mirza.


Selain kompetitif untuk ekspor, lanjut Mirza, kurs yang kompetitif juga akan terus mengundang capital inflows untuk terus masuk. Namun, apabila kurs terlalu kuat, capital inflows malah bisa berhenti. 

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 4 Juli 2016)
Foto : republika.co.id




BERITA TERKAIT
 

KURS RUPIAH: Capai Level Tertinggi Dalam Tiga Pekan, Didorong UU Pengampunan PajakKURS RUPIAH: Capai Level Tertinggi Dalam Tiga Pekan, Didorong UU Pengampunan Pajak

Mata uang garuda menguat ke level tertinggi dalam tiga pekan terakhir setelah adanya pengesahan Undang-undang pengampunan Pajak kemarin (28/6/2016). Adanya beleid baru bertujuan meningkatkan pendapatan negara.selengkapnya

Sembilan triliun rupiah dana amnesti pajak masuk pasar modalSembilan triliun rupiah dana amnesti pajak masuk pasar modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp9 triliun.selengkapnya

TAX AMNESTY BERLAKU 1 JULI: BI Siap Jaga Stabilitas KursTAX AMNESTY BERLAKU 1 JULI: BI Siap Jaga Stabilitas Kurs

Bank Indonesia siap menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah pada saat repatriasi dana dari pengampunan pajak masuk ke dalam negeriselengkapnya

Tax Amnesty Bisa Menolong Kurs RupiahTax Amnesty Bisa Menolong Kurs Rupiah

Nilai tukar rupiah dinilai bisa menguat jika skema pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini masih dibahas oleh Komisi XI DPR bisa lolos. Sebab dari skema repatriasi akan banyak arus modal yang masuk ke Indonesai dalam bentuk valas terutama dolar AS. "‎Mudah-mudahan begitu. Karena dengan adanya tax amnesty, maka akan ada arus modal yang banyak masuk ke dalam negeri," ujar Deputi Bidangselengkapnya

Pengampunan Pajak, BI: Rupiah Jangan Terlalu Kuat Saat RepatriasiPengampunan Pajak, BI: Rupiah Jangan Terlalu Kuat Saat Repatriasi

Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menjaga nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya dan tidak menjadi terlalu menjadi kuat saat dana valuta asing melimpah ke dalam negeri akibat repatriasi pengampunan pajak.selengkapnya

Cegah Rupiah Labil, Dana Tax Amnesty Diusulkan Masuk Obligasi ValasCegah Rupiah Labil, Dana Tax Amnesty Diusulkan Masuk Obligasi Valas

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan agar repatriasi dana hasil pengampunan pajak atau tax amnesty bisa ditampung oleh instrumen obligasi valutas asing (valas). Tujuannya agar aliran masuk dana tersebut tidak memicu gejolak nilai tukar rupiah. Selain itu, instrumen investasi dan keuangan di dalam negeri terhitung masih minim.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :