Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, peserta amnesti pajak tertarik menyalurkan dananya untuk menambah modal bank. Penambahan modal tersebut diharapkan meningkatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, sejauh ini memang belum ada investor yang menyalurkan dana amnesti pajaknya untuk modal bank. ”Namun sudah ada yang bertanya-tanya (ingin menambah modal bank), sebagai otoritas kami berikan informasi,” jelas dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Melalui penambahan modal ini, Nelson berharap bisa meningkatkan CAR perbankan yang pada posisi Juli 2016 mencapai 23,19%. Pada Juli 2015, CAR perbankan mencapai 20,78%.
“Dampak penambahan modal terhadap CAR, harus disesuaikan pula terhadap penyaluran kredit, karena ketika modal baru masuk dan digunakan untuk menyalurkan kredit bisa mempengaruhi ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) yang merupakan komponen pembentuk CAR,” jelas dia.
Nelson menjelaskan, penambahan modal dari amnesti pajak tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan untuk bank syariah. Apalagi, OJK tidak membatasi ruang gerak investor yang berinvestasi di bank syariah, seperti di bank konvensional yang harus mengakuisisi minimal dua bank dan persyaratan lainnya. ”Kalau di bank syariah kami memberikan keleluasaan,” jelas dia.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk termasuk salah satu bank yang banyak mendapat perhatian para investor dari dalam dan luar negeri. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya Siregar mengungkapkan, ada investor dari Singapura dan investor lokal yang berniat berinvestasi di Bank Muamalat.
Sementara itu, Presiden Direktur Bank Muamalat Endy Abdurrahman mengungkapkan, faktor paling penting untuk menambah modal Bank Muamalat adalah komitmen dari pemegang saham yang ada. Sebelum tahun 2016 berakhir, dia menyebutkan, pemegang saham existing berencana menambah modal sebesar Rp 2 triliun. ”Pemegang saham komit untuk menambah modal tahun ini, itu yang penting bagi kami,” terang dia.
Selain bisa meningkatkan CAR, modal yang berasal dari dana amnesti pajak berpotensi meningkatkan level atau kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU). Peningkatan level ini membuat bank dapat menjalankan bisnis yang lebih luas sesuai level BUKU.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK, jumlah bank di BUKU I atau bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun sebanyak 29 bank pada Juni 2016, menurun dibandingkan posisi Juni 2015 yang mencapai 40 bank. Sementara itu, jumlah bank di BUKU II atau memiliki modal inti di antara Rp 1-5 triliun sebanyak 50 bank pada Juni 2016, naik dibandingkan posisi sama tahun sebelumnya yang mencapai 42 bank.
Jumlah bank di BUKU III atau bank dengan modal inti Rp 5-30 triliun mencapai 23 bank pada Juni 2016, naik dibandingkan Juni 2015 yang mencapai 20 bank. Sementara itu, jumlah BUKU IV atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun masih empat bank.
Nelson mengungkapkan, ke depan jumlah bank yang meningkatkan status BUKU akan meningkat. Sebelumnya, ada tiga bank yang berencana meningkatkan level BUKU II pada tahun depan. Strategi yang dilakukan ketiga bank tersebut adalah dengan melakukan rights issue, yakni PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Dinar Indonesia Tbk, dan PT Bank Ina Perdana Tbk. Selain itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk juga masih menunggu persetujuan OJK untuk menjadi BUKU IV.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 5 Oktober 2016)
Foto : antara
Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Martowardojo menyambut baik rencana pemberlakuan pembukaan bank secrecy (data kerahasiaan). Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan pembukaan data itu oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia dalam kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Perbankan besar yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 optimistis dapat menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada periode kedua kebijakan amnesti pajak. Namun, dana tersebut diperkirakan akan lebih kecil dibandingkan periode pertama dengan total tebusan yang dikenakan sebesar dua persen.selengkapnya
Bank Milik Negara (Himbara) akan memperluas kanal di masing-masing perbankan untuk digunakan masyarakat dalam membayar pajak. Direktur Distribusi dan Jaringan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Dasuki Amsir mengatakan Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet perbankan (internet banking), layanan perbankan dalam gawai (mobile banking), agen laku pandai, dan ATM yang memiliselengkapnya
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)bersama puluhan bank pembangunan daerah (BPD), bank BUMN, dan perbankan swasta menyepakati kerja sama pembayaran pajak online dengan Polri dan Jasa Raharjaselengkapnya
Tiga bank swasta di Singapura bersama kepolisian setempat akan membuka daftar nama nasabah mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia. Mereka menyatakan pergerakan dana tersebut merusak program pengampunan pajak dan merusak bisnis perbankan di negeri mereka karena mereka mempunyai banyak klien besar asal Indonesia.selengkapnya
Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, implementasi program pengampunan pajak, atau tax amnesty terus dilakukan oleh seluruh elemen pemerintahan. Dalam hal ini, termasuk perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya