Curhat Ditjen Pajak Soal Adopsi Cloud

Jumat 20 Mei 2016 12:57Administratordibaca 1263 kaliSemua Kategori

liputan6 039

Penggunaan layanan cloud computing dan virtualisasi saat ini sedang booming di kalangan pebisnis. Terbukti, berbagai perusahaan besar di global pun mulai menggunakan solusi ini.

Tak terkecuali bagi VMWare. Cakupan yang luas dan fleksibel dalam menghadapi berbagai tantangan yang dinamis membuat cloud VMware unggulkan menjadi incaran para pebisnis.

Tak hanya itu, cloud VMware ini dapat diimplementasikan pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sektor pemerintahan, dan instansi lainnya.

Pada CIO Forum di Bali, Kamis (19/5/2016), Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Duniardi berbagi pengalaman saat menggunakan solusi VMware.

"Teknologi Informasi di instansi yang sedang saya bangun saat ini berdasarkan empat poin utama, yakni adopsi cloud, mobility, optimalisasi big data, dan media sosial bisnis," ucapnya kepada Tekno Liputan6.com.

"Alhamdulilah, sejak kita terima (anggaran) Rp 1,5 triliun dari pemerintah, kita langsung alokasikan dana itu untuk kembangkan eService multi channeling dengan solusi dari VMware," tambah Iwan.

Selain mengandalkan eService multi channeling, Iwan dan timnya pun mulai mengadopsi sistem cloud. Ia berharap penggunaan cloud di Direktorat Pajak mampu mengalihkan resource yang ada di eService ke arah bisnis intelijen.

"Kita lakukan ini karena perekrutan orang masih terkendala. Dengan ini layanan front-enddan infrastrukturnya akan kita ubah ke dalam format cloud, yang mana akan dikerjakan pihak ketiga atau managed cloud," jelas Iwan.

Guna merealisasikan ini, Direktorat Pajak saat ini sedang dalam kerjasama beberapa layanan VMware mulai dari NSX dan Cloud Management."

Selain itu, kita juga saat ini sedang membangun core system yang bernama Tax Payer Accounting. Saat ini, data-data wajib pajak menjadi database yang kuat di mana setiap orang akan memiliki catatan akunting mereka sendiri."

Untuk sistem baru ini, Iwan mengungkapkan bahwa timnya sedang membangun infrastruktur tahap awal, dan sistem pengolahan big data dari sisi analitik.

"Kita akan buat sebuah sistem virtualisasi yang akan digunakan pada di Kanwil sehingga mereka dapat membuat bisnis intelijen masing-masing. Tahun ini kita sedang buat prototipe dan semoga tahun depan sudah bisa implementasi," ujarnya.

Lewat sistem cloud dan virtualisasi, Ditjen Pajak akan melakukan analisa data-data pajak yang ada untuk cleansing. Hal ini juga diharapkan dapat mengatasi para pewajib pajak yang nakal.

"Bayangkan, data yang dikumpulkan dari 63 institusi bisa mencapai 2 miliar datarecord, ditambah data kartu kredit. Jika kita cocokkan secara manual akan sangat sulit dan makan waktu. Kita masih belum memiliki sebuah ID utama, seperti social number di Amerika Serikat," ucap Iwan. 

Dalam waktu dekat , Iwan dan timnya sedang mengembangkan sebuah sistem virtulisasi di beberapa bank dengan membangun sebuah kiosk.

"Kiosk ini rencananya akan melayani pelaporan dan pembayaran dan akan berjalan dengan smart card. tahun ini kita sedang mengembangkan prototipe kartu dan dua bulan lagi prototipe mesin ATM-nya jadi." jelasnya.

Terkait rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pada eCommerce, Iwan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Salah satu isu yang dibahas adalah tentang keharusan pemain eCommercemenjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Menurutnya saat ini pemain eCommerce besar sudah melakukan wajib pajak. Hanya saja, hal ini belum dilakukan pemain eCommerce

"Yang menjadi perhatian saat ini adalah beli aplikasi. Kami sempat skip perihal PPN dari pembelian aplikasi. Contoh, saya beli aplikasi di Apple dengan kartu kredit, dipotong langsung dan tidak kena PPN," ungkapnya.

"Bagaimana kita mengotomasi semua, bagaimana data-data yang ada ter-capture. Yang paling penting adalah kita mendapatkan akses yang lebih dalam ke data-data perbankan, karena hingga saat ini walaupun transaksinya virtual. Tetapi duit kan tetap jalan." tutupnya.

Sumber : liputan6.com (Bali, 19 Mei 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Catatan pebisnis buat Ditjen Pajak yang mulai intip data nasabahCatatan pebisnis buat Ditjen Pajak yang mulai intip data nasabah

Seiring terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018, mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pendaftaran terkait pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal.selengkapnya

Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabahDitjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

Kartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor PajakKartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan data pengguna kartu kredit hanyalah satu dari 67 data institusi yang wajib disampaikan. untuk itu, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah soal keterbukaan data nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, selain kartu kredit,selengkapnya

Dirjen Pajak Akan Atur Pegawai yang Bisa Akses Data NasabahDirjen Pajak Akan Atur Pegawai yang Bisa Akses Data Nasabah

Selain pegawainya yang dipilih, data nasabah yang bisa dibuka semestinya berdasarkan profil risiko terkait peluang menghindari pajak.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Ditjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoIDitjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoI

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :