Saham-saham emiten rokok kompak lunglai pada pembukaan perdagangan Senin (16/9). Dari empat saham rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI), tiga diantaranya merosot tajam sedangkan satu saham terpantau stagnan.
Berdasarkan RTI Infokom, saham PT Gudang Garam Tbk turun paling tajam sebesar 16,51 persen ke posisi Rp59.050 per saham. Pada penutupan Jumat (13/9), saham dengan kode GGRM itu masih menguat 0,77 persen ke level Rp68.800 per saham.
Tak jauh berbeda, saham PT HM Sampoerna Tbk turun 15 persen ke posisi Rp2.380 per saham. Saham dengan kode HMSP itu sudah loyo sejak pekan lalu sebesar 0,71 persen ke posisi Rp2.800 per saham.
Sementara itu, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk turun 1,9 persen ke posisi Rp204 per saham. Serupa dengan HMSP, saham dengan kode WIIM itu tertekan pada perdagangan pekan lalu sebesar 0,95 persen ke Rp208 per saham.
Sedangkan, saham PT Bentoel International Investama Tbk terpantau stagnan di posisi Rp340 per saham. Pekan lalu, saham dengan kode RMBA itu turun 2,86 persen ke posisi Rp304 per saham.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka awal pekan di teritori negatif turun 87,9 poin atau 1,29 persen ke level 6.247.
Analis Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan anjloknya saham emiten rokok tak lepas dari kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Lewat kenaikan tarif cukai, rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.
"Kami masih melihat hal ini memiliki efek sementara," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Nico justru melihat koreksi ini bisa dimanfaatkan pelaku pasar untuk melakukan akumulasi beli. Pasalnya, harga sahamnya menjadi murah. Ia meyakini kenaikan cukai tak akan berpengaruh signifikan pada bisnis emiten rokok jangka panjang.
"Meskipun rokok dikenakan pajak, hanya sejatinya rokok akan selalu diminati," imbuhnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual," ujar Sri Mulyani pada Jumat (16/9) sore.
Kebijakan itu menuai beragam reaksi di masyarakat. Direktur HM Sampoerna Troy Modlin mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional. Ia mengaku terkejut dengan keputusan pemerintah.
"HM Sampoerna belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut. Kami menilai kenaikan ini mengejutkan," ucapnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengisyaratkan kenaikan cukai rokok akan membuat pasar dibanjiri rokok ilegal. Apalagi, kenaikan cukai rokok mencapai 10 persen pada tahun depan.
Ketua Media Center AMTI Hananto Wibisono mengakui kebijakan menaikkan cukai rokok selama ini dibarengi dengan banjirnya peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, kenaikan cukai rokok menurunkan volume produksi rokok legal. Tentu, kondisi ini akan merugikan banyak pihak.
"Jika rokok ilegal semakin marajalela, maka semua pihak akan dirugikan, yaitu pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembaku dan cengkeh. Pemerintah juga dirugikan karena rokok illegal tidak membayar cukai," ujarnya.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 16 September 2019)
Foto : CNNIndonesia
Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok mulai 2020 sebesar 23 persen dan diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kebijakan tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan bagi industri rokok di Tanah Air.selengkapnya
Kabar pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok memberikan angin segar khsusnya bagi emiten rokok.selengkapnya
Sejumlah saham emiten rokok kompak berakhir di zona merah pada perdagangan sesi I Rabu (23/10/2019).selengkapnya
Mayoritas saham emiten rokok kompak melemah pada akhir sesi I perdagangan Senin (19/8/2019).selengkapnya
Harga saham emiten rokok dan tembakau kompak merosot hingga penutupan sesi pertama perdagangan Selasa (20/10/2020)selengkapnya
Saham rokok berguguran hari ini, Selasa (20/10). Harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melemah 5,86% ke Rp 40.550 per saham,.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya