Prospek industri rokok dalam negeri di tahun depan semakin gelap. Apalagi, pemerintah sedang mengupayakan pengurangan konsumsi rokok masyarakat. Salah satunya dengan menaikkan tarif cukai rokok.
Kenaikan cukai rokok yang juga terjadi di tahun ini membuat emiten rokok melakukan efisiensi pada biaya produksi demi mengerek laba bersih. Alfred Nainggolan, Analis Koneksi Kapital, menambahkan, selain kenaikan cukai, juga ada tekanan psikologis pasar yang diterpa iklan atau kampanye pemerintah terhadap bahaya merokok. Hal ini berhasil mengerem pendapatan emitem rokok.
Namun, di tengah penurunan volume penjualan, analis meyakini perusahaan besar di industri rokok masih bisa bertahan. Di antaranya seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Bahkan Analis Samuel Sekuritas Akhmad Nurcahyadi memperkirakan, kedua emiten kelas kakap ini mampu bertahan pasca penerapan tarif cukai baru tahun depan. "HMSP punya keunggulan portofolio produk yang solid sedang produk kretek GGRM masih merajai pasar," kata dia, dalam riset yang diterbitkan 20 Oktober 2017.
Beban emiten rokok memang bakal terlihat jelas tahun depan. Menurut pemaparan Akhmad, potensi penurunan volume penjualan yang tajam muncul saat harga rata-rata penjualan atawa average selling price (ASP) melonjak akibat berlanjutnya penyesuaian harga atas kenaikan cukai rokok.
Menurut hitungan Akhmad, dengan kenaikan cukai, porsi pajak per batang rokok bisa menyentuh 70%. Saat ini, porsi pajak per batang rokok masih di kisaran 50%–60%.
Nasib kelas dua
Emiten besar memang masih mampu bertahan dengan gempuran kenaikan cukai, tapi Alfred mengkhawatirkan kinerja emiten rokok second liner seperti PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) bakal terpuruk. Tahun ini saja, kinerja WIIM terlihat turun.
Pendapatan WIIM di kuartal III-2017 terkikis 11,75% menjadi Rp 1,14 triliun. Alhasil, laba bersih WIIM dalam sembilan bulan pertama 2017 anjlok 66,39% dari Rp 79,05 miliar ke Rp 26,57 miliar. "Yang jadi masalah sekarang volume penjualan emiten second liner lebih banyak terpengaruh dari kenaikan cukai, sementara pemain utama karena sudah memiliki brand yang cukup kuat, konsumen mereka yang sekarang sulit untuk berpindah," kata Alfred.
Pada emiten rokok lapis kedua, ketika menaikkan harga jual untuk menyesuaikan dengan kenaikan tarif cukai rokok, konsumen malah bisa lari dan beralih ke merek rokok yang lebih terkenal.
Alfred memperkirakan, akan sulit bagi emiten rokok mencatatkan pertumbuhan besar. "Kemungkinan pertumbuhan konsumsi rokok untuk pemain utama bukan berasal dari konsumer baru, melainkan para konsumen lama yang berpindah menggunakan rokok mereka atau karena pemain ketiga perusahaan rokok yang gulung tikar seiring naiknya tarif cukai rokok," jelas Alfred.
Karena itu Alfred menjagokan GGRM yang memiliki valuasi lebih murah. Senada, Analis NH Korindo Sekuritas Joni Wintarja juga memilih GGRM, karena menjual 80% rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang masih jadi favorit konsumen rokok.
Joni yakin di akhir tahun ini GGRM bisa mencetak pendapatan hingga Rp 83,1 triliun, dengan laba bersih sebesar Rp 7,37 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 November 2017)
Foto : Kontan
Kabar pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok memberikan angin segar khsusnya bagi emiten rokok.selengkapnya
Rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 masih belum jelas, menekan saham-saham emiten rokok. Sejumlah saham emiten rokok kompak melemah pada perdagangan Selasa (20/10).selengkapnya
Pemerintah dikabarkan alan mengumumkan cukai baru rokok untuk tahun 2019 pada bulan Oktober nanti.selengkapnya
Sejumlah saham emiten rokok kompak berakhir di zona merah pada perdagangan sesi I Rabu (23/10/2019).selengkapnya
Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.selengkapnya
Usai mendapatkan tekanan dari regulasi cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2019, industri rokok berpeluang terdampak oleh revisi Peraturan Pemerintah terkait produk rokok. Kabar terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk revisi PP No. 109 tahun 2012 menambah polemik di tubuh industri ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya