Cita Rahayu (24), pedangdut yang memiliki nama panggung Cita Citata, mengaku belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Sebenarnya setiap tahun selalu lapor, tapi untuk tahun ini belum," ujar pelantun lagu 'Sakitnya tuh di Sini' saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (6/3).
Ia bilang, dirinya belum melaporkan SPT bukan karena padatnya aktivitas. Selain itu, bagi Cita, mengisi SPT cukup menyulitkan, mengingat harus ditelitinya semua penghasilan, serta harta yang dimiliki saat ini.
Sebagai penyanyi yang bekerja berdasarkan kontrak, sering kali honor yang didapat terpecah-pecah dari beberapa sumber. Walhasil, ia butuh waktu untuk mendata semua honor yang diterimanya itu. Hal ini yang kemudian membuatnya belum yakin untuk segera melaporkan SPT.
"Karena sebagai penyanyi, penghasilan saya dari berbagai pihak. Begitu itu masuk, harus didata, dan sedikit 'ribet' perhitungannya. Jadi didata dulu," katanya.
Meski begitu, Cita mengaku, dirinya tak sampai menggunakan jasa konsultan pajak hanya untuk melaporkan SPT dan menyetor pajak yang wajib dibayarnya. Untungnya, ada sang kakak yang bekerja di kantor pajak siap membantu.
"Mungkin karena kakak saya kerja di (kantor) pajak, jadi dibantu juga oleh kakak. Jadi saya percaya diri saja untuk lapor sendiri, sembari dipandu," imbuhnya.
Berbeda dengan Cita, Siti Sarah (24), seorang pekerja swasta, mengaku tak kesulitan mendata apa saja harta yang dimiliki untuk dilaporkan dalam SPT ke otoritas pajak. Pasalnya,gaji yang diterimanya selama ini sudah tetap, sehingga mudah untuk menghitungnya.
Meski begitu, ia mengaku juga belum melaporkan SPT lantaran kesulitan memahami tahapan-tahapan dalam pelaporan SPT. Tahun lalu, Sarah dibantu oleh petugas pajak untuk mengisi formulir pelaporan SPT sekaligus mendaftarkan diri ke sistem dalam jaringan (online) otoritas pajak.
"Dulu kantor saya dekat dengan kantor pajak, jadi saya isi e-filling dengan panduan petugas pajak. Nah, kalau sekarang disuruh isi sendiri, jujur saya lupa bagaimana saja tahapannya," ucap Sarah.
Kendala lain, sambung Sarah, lantaran dirinya berpindah tempat kerja pada pertengahan tahun lalu, sehingga bukti potong atas penghasilan yang didapatnya harus disertakan keduanya, baik dari tempat kerja yang lama dan tempat kerja baru.
Dengan alasan ini, Sarah bilang baru akan mengisi SPT ketika rekan-rekan di kantornya juga akan mengisi. "Jadi sekalian tunggu teman, supaya berbarengan lapor SPT-nya, sehingga tidak salah dan paham tahapannya," celetuknya.
Seperti halnya Sarah, Retno Handayani (24) yang juga karyawan swayta mengaku belum melaporkan SPT karena menunggu rekan-rekan kerjanya untuk bersama-sama melakukan pelaporan secara e-filling di situs resmi DJP Kemenkeu.
"Tapi mungkin selain menunggu yang teman-teman, alasan saya sepele, karena sering lupa dengan nomor EFIN (nomor identitas untuk pelaporan secara elektronik). Jadi ketika mau isi, ternyata lupa, lalu jadi tertunda lagi," ceritanya.
Namun, mengingat batas waktu pelaporan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) hanya sampai 31 Maret 2018, maka dalam waktu dekat dirinya akan segera menyempatkan untuk melaporkan SPT Tahunan ke otoritas pajak.
Sementara, Sri Mahmudiah (26), yang sehari-hari menjalankan bisnis warung makan di kawasan perkantoran Kuningan mengaku juga belum melaporkan SPT. Ia mengaku, belum sempat bertandang ke kantor pajak dan tak mengerti bagaimana pelaporan secara elektronik.
"Tahun lalu sih sudah lapor, itu pun disempat-sempatkan. Tahun ini belum, karena kan harus jaga warung juga ya, belum sempat," tuturnya.
Selain itu, dengan penghasilan yang tak menentu setiap harinya, Sri mengaku kesulitan pula untuk mencatat total keseluruhan penghasilannya. "Kadang lupa juga untuk catat hari per hari, kadang dikira-kira saja jadinya," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 08 Maret 2018)
Foto : CNN Indonesia
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini karena dari 23.000 UKMKM yang ada di Solo baru sekitar 5.000 pelaku UMKM yang melaporakan pajak final 1%.selengkapnya
Meski pemerintah telah menetapkan akan menggunakan pajak rokok daerah untuk menambahl defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya belum ada koordinasi ke pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya