Whistleblower keuangan terkenal Bradley Birkenfeld mengatakan sumber pengungkap 11 juta dokumen yang dicuri dari firma hukum Panama Mossack Fonseca yang kemudian disebut skandal Panama Papers tidak bisa dianggap whistleblower seperti dirinya, sebaliknya dia menuduh skandal itu adalah hasil kerja dinas intelijen Amerika Serikat CIA.
"CIA saya yakin berada di belakang ini, menurut pendapat saya," kata Birkenfeld dalam wawancara dengan CNBC, Selasa waktu setempat.
Birkenfeld adalah warga negara AS yang sewaktu bekerja di Swiss sebagai bankir Bank UBS mendekati pemerintah AS dengan menyerahkan dokumen besar jumlah penggelapan pajak oleh warga AS dalam rekening-rekening rahasia di Swiss.
Pada ujung masanya sebagai whistleblower, Birkenfeld yang sempat harus mendekam di penjara selama dua tahun, dihadiahi 104 juta dolar AS dari dinas pajak AS IRS atas informasi yang diberikannya itu yang sekaligus mengguncang fondasi kerahasian perbankan Swiss.
Alasan Birkenfeld menyatakan "Panama Papers' hasil kerja CIA karena dia melihat skandal ini lebih mengguncangkan negara-negara yang selama ini tegang dengan Amerika Serikat.
"Faktanya kita semua melihat nama-nama yang muncul adalah nama-mana yang dalam tanda petik musuh Amerika Serikat, yakni Rusia, China, Pakistan, Argentina dan kita tidak melihat satu pun nama AS. Mengapa demikian?," kata Birkenfeld. "Jujur saja, perasaan saya mengatakan ini pasti operasi dinas intelijen."
Ketika ditanya untuk apa AS membocorkan informasi yang juga merusak citra sekutu utamanya, Perdana Menteri Inggris David Cameron, Birkenfeld hanya berkata bahwa pemimpin Inggris itu kemungkinan hanya terkena getah dari sebuah operasi besar intelijen.
"Jika Anda melihat NSA dan CIA mematamatai pemerintah asing mereka pastinya menyasar firm hukum seperti ini," sambung Birkenfeld. "Tetapi secara selektif mereka membeberkan informasi ini ke wilayah publik yang tidak merugikan AS dalam bentuk apa pun. Itu keliru. Dan ada yang sungguh sinistis di balik ini semua," tutup dia seperti tertulis pada laman CNBC.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 13 April 2016)
Foto : antaranews.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyisir data Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar Panama Papers. Berdasarkan hasil penyisiran sementara ditemukan sebanyak 137 wajib pajak dalam dokumen tersebut, telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar pajak.selengkapnya
‎Pemerintah kembali akan melakukan pengejaran terhadap para pengemplang pajak yang namanya tercantum dalam Panama Papers. Sebab banyak wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak secara benar tercantum dalam laporan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menelusuri data dari nama-nama orang Indonesia yang terseret dalam daftar Panama Papers. Hasilnya, ada beberapa dari nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers yang belum pernah melaporkan pajak atas aset maupun harta kekayaannya.selengkapnya
Komisi XI DPR RI meminta Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi membuktikan data wajib pajak di Panama Papers untuk segera bisa mengikuti tax amnesty. Pasalnya, realisasi tax amnesty baru 0,6 persen dari target.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pemerintah diminta waspada dan tegas, lantaran disinyalir ada beberapa nama-nama penting dan pejabat yang tercantum dalam daftar Panama Papers akan berupaya menjegal kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengamat ekonomi, Dahnil Simanjuntak menerangkan kemungkinan motifnya, mereka ingin tetap menyimpan uang di Singapura atau negara tax heavens agar tidak diusut oleh aparat penyidik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya