
China berencana memangkas tingkat rata-rata tarif untuk sejumlah impor dari mitra dagang utamanya, secepatnya pada bulan depan.
Menurut dua orang sumber yang mengerti jalannya diskusi, langkah itu diambil China untuk mengurangi biaya yang dibebankan kepada konsumen akibat dampak eskalasi perang dagang dengan Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada Rabu (19/9/2018), PM China Li Keqiang sempat menyebutkan bahwa China akan memangkas tarif, namun dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Oleh karena itu, sumber tersebut meminta tidak disebutkan identitasnya karena pemangkasan tersebut belum lagi resmi.
Adapun dengan memangkas tarif impor sambil meretaliasi tarif impor yang diberlakukan AS di dalam medan perang dagang, China tampaknya tetap ingin menjaga tujuannya selama ini untuk mendorong impor.
Pasalnya, Negeri Panda sedang berupaya untuk menggairahkan konsumsi domestik di tengah-tengah perlambatan ekonominya.
Adapun pada Juli, China juga telah memangkas tarif impor untuk sejumlah produk konsumen yang jumlahnya mencapai 1.500 produk, yang terdiri dari produk kosmetik hingga perlengkapan rumah tangga.
Menyusul pemberitaan tersebut, mata uang yuan offshore langsung menguat sebelum melemah 0,07% di level 6,8562 per dolar AS pada 13.02 di Hong Kong. Sementara yuan onshore tidak banyak bergerak di level 6,8505.
Tomy Xie, ekonom di Oversea-Chinese Banking Corp. Ltd. (OCBC) di Singapura menilai langkah China yang kembali memangkas pajak impor tersebut memperlihatkan bahwa China masih akan membuka dan mereformasi pasarnya, tidak peduli sedang terjadi perang dagang atau tidak.
“Pemangkasan pajak ini lebih memperlihatkan komitmen [China] untuk pasar domestik dan internasional,” katanya, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (20/9/2018).
Sementara itu, Kementerian Keuangan China belum memberikan komentar.
Adapun tarif rata-rata most-favored nation (MFV) yang ditetapkan China saat ini berada di level 9,8%. Adaoun status tarif MFN tersebut diberlakukan China kepada seluruh negara kecuali jika ada kesepakatan khusus antara China dengan negara tersebut. Oleh karena itu, tarif perdagangan dengan AS juga diatur di dalam status tarif MFN.
Namun, saat ini, China masih menjadi negara yang memiliki tingkat rata-rata tarif MFN yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara maju lainnya.
Oleh karena AS memiliki tingkat MFN di level 3,4% pada 2017, Pemerintahan Trump pun menuduh China lah yang melakukan praktik proteksionisme sekarang ini.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 September 2018)
Foto : Bisnis
Seluruh negara, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Indonesia resah dengan praktik menghindari pajak melalui pelarian keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Dampaknya, penerimaan pajak kurang maksimal sehingga Negara mengandalkan utang untuk menutup defisit anggaran. Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, isu pajak menjadi pembahasan tingkat dunia lantaran maraknyaselengkapnya
CORE Indonesia berharap pemerintah tidak terlalu gegabah dalam menargetkan rasio pajak yang terlalu tinggi untuk tahun depan, karena dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga (RT). Sebagai informasi, pemerintah berencana menargetkan rasio pajak mencapai 11,4% hingga 11,9% pada 2019.selengkapnya
Usai RUU pengampunan pajak (tax amnesty) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU, pemerintah kian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membuka kelas pajak.selengkapnya
Nilai tukar rupiah dalam transaksi antarbank di Jakarta pada Rabu pagi menguat 42 poin menjadi Rp13.146 per dolar AS setelah DPR menyetujui pengesahan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak menjadi undang-undang. "Disahkannya RUU Pengampunan Pajak menjadi angin segar bagi mata uang rupiah untuk kembali melanjutkan penguatan," kata Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesiaselengkapnya
Rencana penetapan pajak terhadap perusahaan digital termasuk Nerflix dinilai tak mengganggu negosiasi review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya