Chevron minta kepastian pajak untuk jual minyak mentah ke Pertamina

Jumat 21 Sep 2018 10:32Ridha Anantidibaca 713 kaliSemua Kategori

KONTAN 1673



PT Chevron Pacific Indonesia disebut-sebut masih ogah menjual minyak mentahnya kepada PT Pertamina. Alasannya karena masalah perpajakan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan, Chevron memang belum menjual minyak mentahnya kepada Pertamina karena masalah pajak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

–– ADVERTISEMENT ––

Pihaknya bersama SKK Migas pun telah menemui Dirjen Pajak terkait masalah yang dihadapi Chevron tersebut. "Dirjen pajak janji akan mempelajari untuk ketentuan pajak setelah nanti ada respon dari Dirjen Pajak baru kami sampaikan ke Chevron," kata Djoko, Rabu (19/9).

Djoko berharap masalah pajak Chevron ini bisa segera selesai sehingga minyak yang diproduksi Chevron bisa segera diolah oleh Pertamina. Ini lantaran minyak produksi Chevron yang bisa diolah Pertamina mencapai 100.000 BOPD. "Karena yang besar Chevron, kami fokus ke Chevron, yang lain biar B to B saja," kata Djoko.

Sejauh ini Djoko mengaku sudah ada Kontraktor yang menjual minyaknya ke Pertamina. Salah satunya adalah Energi Mega Persada (EMP) dan Premier Oil.

EMP telah sepakat unuk menjual minyak mentah produksinya sebesar 2 juta BOPD per tahun. Djoko bilang alpha (untung) yang didapat EMP dari penjualan minyak mentah ke Pertamina mencapai US$ 2 per barel.

Selain ketiga KKKS tersebut, Pemerintah juga berusaha agar ExxonMobil bisa menjual seluruh minyak mentah produksi Blok Cepu kepada Pertamina. Saat ini ExxonMobil tercatat telah menjual sebagian minyak mentahnya ke Pertamina.

Dari asumsi produksi Banyu Urip sebesar 208.000 BOPD, sebanyak 181.000 BOPD telah dijual kepada Pertamina. Minyak sebanyak 181.000 BOPD tersebut merupakan bagi hasil milik pemerintah dan DMO ExxonMobil sebesar 71%, bagi hasil PEPC sebesar 13%, dan bagi hasil milik BUMD sebesar 3%.

Sisanya sebesar 13% dari total produksi atau sebesar 27.000 BOPD milik ExxonMobil telah terkontrak untuk diolah di kilang milik ExxonMobil.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 20 September 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Chevron Akan Klarifikasi Kurang Bayar Pajak di Dua Blok MigasChevron Akan Klarifikasi Kurang Bayar Pajak di Dua Blok Migas

Chevron segera mengklarifikasi kekurangan bayar pajak selama tahun 2016. Kekurangan bayar pajak ini terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).selengkapnya

ESDM dan Kemkeu belum sepakat soal pajak KKKSESDM dan Kemkeu belum sepakat soal pajak KKKS

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Alasannya karena Kementerian Keuangan belum sependapat dengan ESDM.selengkapnya

SKK Migas Sebut Sektor Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax HolidaySKK Migas Sebut Sektor Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax Holiday

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.selengkapnya

4,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pajak 2020, Sisanya Kemana?4,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pajak 2020, Sisanya Kemana?

Jumlah wajib pajak (WP) yang sudah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per hari ini, Senin (2/3/2020), sudah mencapai 4,31 juta WP.selengkapnya

SKK Migas sambut positif kehadiran fasilitas pajak untuk industri migasSKK Migas sambut positif kehadiran fasilitas pajak untuk industri migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) menyambut positif kehadiran fasilitas fiskal oleh Kementerian Keuangan yang diklaim semakin menggairahkan industri migas tanah air.selengkapnya

Beleid Pajak Penjualan Minyak dari Kontraktor ke Pertamina Segera DirevisiBeleid Pajak Penjualan Minyak dari Kontraktor ke Pertamina Segera Direvisi

Pemerintah akan mengubah kebijakan perpajakan terkait pungutan pajak kepada kontraktor yang menjual minyak ke Pertamina.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :