Chevron Akan Klarifikasi Kurang Bayar Pajak di Dua Blok Migas

Rabu 11 Apr 2018 10:54Ridha Anantidibaca 1232 kaliSemua Kategori

KATADATA 0059



Chevron segera mengklarifikasi kekurangan bayar pajak selama tahun 2016. Kekurangan bayar pajak ini terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Senior Vice President, Policy, Government and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar mengatakan sudah mengetahui BPK itu. Saat ini, perusahaannya sedang berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak terkait.

Koordinasi itu sebagai upaya menindaklanjuti hasil temuan tersebut. “Chevron mengetahui temuan BPK dan berkoordinasi dengan SKK Migas serta pihak berwenang terkait untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan hal ini,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (10/4).

Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Chevron memiliki kekurangan bayar Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bunga Dividen dan Royalti di dua blok minyak dan gas bumi. Dua blok tersebut yakni East Kalimantan dan Rokan.

Di Blok Rokan, Chevron melalui anak usahanya Chevron Pacific Indonesia kurang bayar US$ 15,9 juta dari seharusnya US$ 132,2 juta. Sedangkan di Blok East Kalimantan, Chevron Indonesia Co, kurang US$ 16,3 juta dari seharusnya US$ 28,7 juta.

Selain Chevron, sebenarnya ada 27 entitas bisnis yang kurang bayar pajak. Hal tersebut mengakibatkan negara berpotensi tidak dapat segera memanfaatkan dana pajak tahun 2016 minimal senilai US$ 343,4 juta dan berpotensi kehilangan denda atau bunga atas kekurangan pembayaran pajak tahun 2016.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK, Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas mengidentifikasi beberapa permasalah mengenai kekurangan pembayaran pajak itu. Pertama, Pajak Terutang (Government Tax Entitlement) yang disajikan dalam laporan keuangan kuartalan (Financial Quarterly Report/FQR) yang diterima BPK bukan merupakan angka final.

Kedua, data Laporan Penerimaan PPh Migas yang disajikan adalah data setoran PPh Migas masa Januari sd Desember 2016 posisi per April 2017. Setoran tersebut masih bergerak sampai KKKS menyampaikan LPN Final 2016.

Ketiga, konfirmasi selisih kurang PPh Migas belum dapat dilakukan sampai diterbitkannya FQR final dan LPN final. Keempat, sampai 21 April 2017, baru ada beberapa FQR yang berstatus final. Sedangkan LPN yang berstatus final belum ada yang disampaikan KKKS karena batas waktu penyampaiannya adalah akhir April 2017.


Sumber : katadata.co.id (10 April 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Jelang Transisi Blok Rokan ke Pertamina, Kalla Memuji ChevronJelang Transisi Blok Rokan ke Pertamina, Kalla Memuji Chevron

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi kinerja mantan petinggi Chevron Asia Pacific Steve Green yang kini digantikan oleh Nigel Hearne. Kemarin, pejabat Chevron mengunjungi Kantor Wakil Presiden di antaranya membahas soal Blok Rokan yang kontraknya akan habis pada 2023.selengkapnya

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus DilakukanLebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Menkeu: 500 Investor Asing di Indonesia Ada yang Tak Bayar Pajak Selama 10 TahunMenkeu: 500 Investor Asing di Indonesia Ada yang Tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor atau penanam modal asing (PMA) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan hingga 10 tahun. "Kami akan mengejar PMA yang tidak bayar pajak sampai 10 tahun lebih, jumlahnya 500. Kalau di bawah 10 tahun kami masih memahami, mungkin masih belum mencapai BEP (breakeven point).selengkapnya

Chevron minta kepastian pajak untuk jual minyak mentah ke PertaminaChevron minta kepastian pajak untuk jual minyak mentah ke Pertamina

PT Chevron Pacific Indonesia disebut-sebut masih ogah menjual minyak mentahnya kepada PT Pertamina. Alasannya karena masalah perpajakan.selengkapnya

Artis Jarang Ada yang Bayar Pajak Karena Kurang WawasanArtis Jarang Ada yang Bayar Pajak Karena Kurang Wawasan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini gencar menambah pendapatan negara dari program pengampunan pajak. Kali ini pemerintah menyasar profesi artis yang selama ini sering luput.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :